Selasa, 14 Agustus 2012

Kejahatan–Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya

Pasal 139a

Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa disitu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

Pasal 139b

Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 139c

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139c dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Pasal 140

(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun

(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 141

Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 142

Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.

Pasal 142a

Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 143

Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 144

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui oleh umum, diancam dengan piudana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan seperti itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 145

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidana penjabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.

(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana penjabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.

(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142,143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no.1-3

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

1. Tindak pidana menyatakan perasaan permusuahan , kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah di depan umum

tidak pidana ini diaturdalam pasal 154 KUHP, pasal semacam ini tidak ada dalam KUHP belanda.maka,dapat di duga bahwa pemerintahan belanda menggap bahwa pasal ini khusus perli di tanah jajahannya tetapi tidak dianggap perlu bagi negaranya sendiri, yaitu negara belanda sehingga perbedaan antara KUHP belanda dan KUHP indonesia ini adalah bahwa pers di negara belanda lebih luas leluasa mengkritik pemerintahannya dari pada pers di indonesia.

Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal145 KUHP terdiri dari unsur-unsur objektif masing-masing yaitu:

1) Di depan umum

2) Menyatakan perasaan:

a) permusuhan

b) kebencian

c) merendahan

3) Terhadap pemerintahan indonesia

Dengan adanya syarat bahwa perasaan tersebut harus dinyatakan di depan umum, kiranya perlu di ketahui bahwa pernyataan seperti itu tidak perlu dilakukan di tempat – tempat umum, melaikan cukup jika perasaan tersebut dinyatakan dengan cara sedemikia rupa, hingga penyataannya itu dapat didengar oleh publik

Pasal 155 lanjutan dari pasal 145, orang dapat mengetahui bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya terdiri dari:

a. unsur subjektif: dengan maksud agar tulisan atau gambar itu isinya diketahui orang banyak atau diketahui secara lebih luas bagi orang banyak

b. unsur objektif:

1. menyebarluaskan

2. mempertunjukan secara terbuka

3. menempelkan secara terbuka

4. suatu tulisa

5. suatu gambar yang di dalamnya mengandung pernyataan mengenai perasaan: permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintahan indonesia.

2. Tindak pidana menodai bendera kebangsaan dan lambang negara republik indonesia

Tindakan pidana ini diatur dalam pasal 154a. sebagai mana pasal sebelumnya, pasal 154a ini juga mengandung unusur-unsur objektif, yaitu:

I. Menodai

II. Bendera kebangsaan Republik Indonesia

III. Lambang negara Rebublik Indonesia

Jika kehendak untuk menudai bendara kebangsaan atau lambang negara republik indonesia ataupun pengetahuan pelaku tentang bendera atau lambang negara rebuplik indonesia itu tidak dapat dibuktikan maka hakim harus memberikan putusan pembebasan dari tuntunan hukum bagi pelaku.

3. tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan , kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih golongan penduduk indonesia di depan umum

Kejahatan ini termuat dalam pasal 156 KUHP, sama halnya dengan pasal sebelumnya pasal inipun terdiri dari unsur-unsur obyektif, masing- masing unsur:

I. Di depan umum

II. Menyatakan atau memberikan pernyataan

III. Mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau tindakan indonesia.

Walaupunundang-undang tidak mensyaratkan keharusan adanya unsure kesengajaan pada diri pelaku, kiranya sudah cukup jelas bahwa tindak-tindak pidana yang diatur dalam pasal 156 KUHP itu harus dilakukan dengan sengaja.

Itu berati bahwa pelaku telah memenuhi unsure tindak pidana yang diatur dalam pasal 156 KUHP, maka disidang pengadilan yang memeriksa pelaku, harus dapat di buktikan:

a. Bahwa pelaku telah menghendaki ”memberikan penyataan" mengenai perasaan permusuhan kebencian atau merendahkan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk di indonesia.

b. Bahwa pelaku mengetahi, percataan itu merupakan merupakan pernyataan mengenai perasaan permusuhan, kebencian terhadap satu atau beberapa golongan penduduk di indonesia.

Jika kehendak atau pengetahuan pelaku tidak dapat dibuktikan, maka hakim harus memutukan ”pembebasan dari tuntutan hukum bagi pelaku”.

4. Tindak pidana dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau pedodaan terhadap suatu agama yang dianut orang di indonesia.

Tindak pidana ini diatur dalam pasal 156a KUHP yang pertama terdiri dari:

a. Unsur subyektif : dengan sengaja

b. Unsur-unsur obyektif:

1. Di depan umum

2. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan, penyalahguaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia

Tindak pidana kedua yang diatur pasal 156a KUHP terdiri dari:

a. Unsur- unsur subjektif:

1. Dengan sengaja

2. Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun jaga yang bersendikan ke- Tuhanan yang Maha esa

b. Unsur- unsur obyektif:

1. Didepan umum

2. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan

Itu berati bahwa sidang pengadilan yang memeriksa perkara pelaku harus dapat di buktikan:

a. bahwa pelaku ’menghendaki’ perasaan yang ia keluarkan perasan atau melakukan perbuatan.

b. bahwa pelaku ’mengetahui’ perasaan yang ia keluarkan atau perbuatan yang ia akukan itu telah terjadi di depan umum.

c. bahwa pelaku ’mengetaui’ perasaan yang ia keluarkan atau perbuatan yang ia keluarkan itu sifatnya bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan.

d. bahwa pelaku’mengetahui’ perasaan permusuhan penyalahgunaan atau penodaan itu telah ditujukan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia.

Jika ’kehendak’ kehendak’ atau atau salah satu’pengetahuan’ pelaku ternyata tidak dapat dibuktikan maka hakim harus memberikan putusan bebas bagi pelaku.

5. Tindak pidana menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menimpelkan suatu tulisan atau gambar yang di dalamnya mengandungpesaraan permusuhan, kebencian atau merendahkan di antara atau terhadap golongan-golongan penduduk di indonesia.

Tindak pidana ini diatur di dalam pasal157 KUHP terdiri dari:

a. Unsur subyektif : dengan maksud agar isinya diketahui oleh orang banyak atau diketahui secara lebih luas oleh orang banyak.

b. Unsur objektif:

I. Menyebarluaskan

II. Mempertunjukkan atau menempelkan secara terbuka

III. Suatu tulisan atau agambar di dalamnya mengandung permusuahan, atau merendahkan

IV. Di antara atau perhadap golongan-golongan penduduk di indinesia.

6. Tindak pidana dengan sengaja menghasut dengan kata-kata, tulisan atau gambar, agar orang memakai kekerasan ancaman kekerasan atau tindakan-tindakan lain, melakukan gangguan terhadap ketertiban umum, merobohkan atau menyerang kekerasan yang sah

Tindak pidana ini diatur dalam pasal 159a terdiri:

a. Unsur subyektif: dengan sengaja

b. Unsur obyektif:

I. Mengasut dengan kata-kata, tulisan atau gambaran

II. Menganggu ketertiban umum

III. Merobahkan atau menyerang kekuasan yang sah dengan kekerasan, lain-lain tidakan atau dengan ancaman kekerasan

Semua unsur itu harus didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya,dibuktikan didalam sidang pengadilan.

Jika ’kesengajaan ’ pelaku terhadap unsur-unsur tersebut tertata tidak dapat dibuktikan, maka hakim harus memberikan putusan bebas bagi pelaku.

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

1. Macam-macam Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Perdagangan Budak Belian

Perdagangan Budak Belian (slavenhandel) diatur dalam Pasal 324 KUHP. Istilah perdagangan menurut Noyon-Langemeyer yaitu membeli untuk dijual lagi, kemudian menjual, membeli saja atau menjual saja.

Kemudian istilah turut serta (deelnemen) menurut Noyon-­Langemeyer adalah turut campur secara bagaimanapun, dalam pasal­-pasal 325, 326 dan 327 disebutkan perbuatan-perbuatan turut campur yang lebih dikhususkan.

Pasal 325 & 326 mengenai suatu kapal yang ditujukan atau dipakai untuk melaksanakan perdagangan budak belian, yaitu pasal 325 mengancam dengan maksimum hukuman 12 tahun penjara nahkoda kapal itu atau seorang yang mengangkat nahkoda itu, yang mengetahui bahwa kapal itu disediakan atau dipakai untuk perdagangan budak belian, sedangkan pasal 326 mengenai seorang yang bekerja sebagai anak kapal pada kapal itu, dan yang mengetahui hal seperti di atas. Seorang anak kapal ini dapat di hukum dengan maksimum hukuman 9 tahun penjara.

Pasal 327 mengenai seseorang yang di atas tanggungan sendiri atau tanggungan orang lain, langsung atau tak langsug, membantu menyewakan, memuati atau mengansuransikan kapal yang dia tahu disediakan untuk perdagangan budak belian, dengan hukuman maksimum 8 tahun penjara. (Wirjono Prodjodikoro, 2008:83)

Adapun pasal 324 s.d 327 KUHP tentang perdagangan budak dipandang tidak perlu lagi dengan dicabut berdasarkan pasal 5 undang-undang No.1 tahun 1946. (Pipin Syarifin, 2008:114) tentang peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 5 undang-undang No. 1 tahun 1946 berbunyi: Peraturan hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.

2. Melarikan Orang Lain atau Penculikan

Menurut pasal 328, barang siapa membawa pergi orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggal sementara, dengan maksud membawanya dibawah penguasaanya atau di bawah penguasaan orang lain dengan melanggar hukum atau membiarkan orang itu dalam keadaan tak tertolong, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. tindak pidana ini dalam bahasa Belanda Imensenroof' yang artinya penculikan orang.

Dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu maksimum hukuman penjara 7 tahun, oleh pasal 329 diancam barang siapa yang dengan sengaja menyangkut seseorang yang telah berjanji akan bekerja disuatu tempat tertentu, dengan melanggar hukum, ke tempat lain. Selanjutnya berbeda dengan pasal 328, tidak disebutkan tujuan si pelaku, tetapi kiranya yang dimaksudkan adalah untuk memberantas persaingan tidak jujur antara majikan yang masing­masing membutuhkan seorang ahli dalam perusahaannya.

Pasal 330 ayat 1 mengenai seseorang yang belum dewasa, yang dilepaskan dari kekuasaan yang sah atau dari penjagaan oleh orang yang diberi wewenang untuk itu. Perbuatan tersebut diancam dengan maksimum hukuman 7 tahun penjara.

Menurut ayat 2, hukuman dinaikkan menjadi maksimum 9 tahun. jika dalam hal itu, dilakukan akal tipu, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau apabila orang yang dilarikan itu berusia kurang dari 12 tahun (penculikan anak).

Kalau orang dewasa tidak begitu muda, misalnya sudah berumur 19 tahun, maka kemungkinan besar bahwa ia sendiri ada niat untuk membebaskan diri dari kekuasaan orang tua atau walinya (melarikan diri).

Jika pelepasan dari kekuasaan tersebut sudah terjadi, maka oleh pasal 331 dihukum orang yang menyembunyikan orang belum dewasa itu, yaitu dengan maksimum hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu dinaikkan menjadi 7 tahun jika orang belum dewasa itu berusia kurang dari dua betas tahun.

Pasal 332 menamakan 'schaking'(melarikan perempuan) apabila:

1. Orang melarikan perempuan belum dewasa dengan tidak setahu orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan perempuan itu sendiri, dengan maksud "memiliki atau menguasai" perempuan itu di dalam atau di luar perkawinan (maksimum hukuman 7 tahun penjara)".

2. Orang melarikan perempuan dengan akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekuasaan dengan maksud seperti di atas (maksimum hukuman 9 tahun penjara) menurut ayat 2, penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, yaitu menurut pasal 3:

a. Dalam hal perempuan itu belum dewasa pada waktu dilarikan oleh perempuan itu sendiri atau oleh seseorang yang harus memberi izin kawin.

b. Dalam hal perempuan itu sudah dewasa pada waktu dia dilarikan: oleh perempuan itu sendiri atau oleh suaminya. Ayat 4 menambahkan, bilamana yang membawa lari sudah kawin dengan perempuan yang dibawa lari dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan BW, maka tidak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

3. Penahanan seseorang (Vriheidsroovinq)

Pasal 333 ayat 1 secara pendek melarang: dengan sengaja melanggar hukum menahan seseorang atau meneruskan penahanan itu, dan mengancam si pelaku dengan maksimum 8 tahun penjara,

hukuman tersebut dinaikkan menjadi 9 tahun jika perbuatan ini berakibat luka berat [ayatl] dan menjadi 12 tahun apabila mengakibatkan matinya orang [ayat3], ayat 4 dari pasal 333 menentukan bahwa hukuman dari ayat 1, 2 dan3 dijatuhkan kepada orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

a. Kemerdekaan badan

Pasal 333 hanya melindungi kemerdekaan badan seseorang, bukan kemerdekaan jiwa. Jadi, harus ada perbuatan yang menyentuh badan seseorang yang ditahan, misalnya diikat tangannya atau setelah disekap di suatu kamar pinto kamar dikunci di luar.

Misalnya, apabila seseorang dimasukkan ke dalam ruangan terbuka dan disuruh di situ hanya dengan ancaman akan dibunuh apabila dia berusaha lari dari ruangan itu, maka tidak berlaku pasal 333.

b. Culpa dalam memakan

Menurut pasal 334, barang siapa karena kesalahan menyebabkan orang lain ditahan atau terus tertahan dengan melanggar hukum, dihukum dengan maksimum hukuman kurungan 3 bulan atau Benda tiga ratus rupiah. Hukuman tersebut dinaikkan menjadi kurungan 9 bulan jika menyebabkan luka berat (ayat2), dan menjadi kurungan 1 tahun jika menyebabkan matinya orang (ayat3).

Misalnya, dalam suatu pabrik seorang buruh masih ada dalam suatu kamar yang dikunci dari luar oleh seseorang petugas yang mengira bahwa kamar itu sudah kosong. Maka, mungkin si petugas itu kurang berhati-hati dalam memeriksa,

4. Tindak Pidana Paksaan , Pada Umumnya.

Tindak pidana ini disebutkan dalam pasal 335 KUHP. Hukuman yang diancamkan pada Tindak pidana ini adalah maksimum penjara 2 tahun 8 bulan dan menurut ayat 2 dinaikkan menjadi lima tahun apabila ancaman dilakukan dengan Surat dan dengan suatu syarat tertentu.

Tindak pidana ini termuat dalam title XVIII Buku II KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Sebenarnya yang kini tertanggu bukanlah kemerdekaan orang untuk bergerak, melahirkan ketentraman orang, kerena dengan ancaman ini, orang yang diancam akan takut akan terjadinya perbagai tindak pidana tersebut sehingga kemerdekaan bergerak orang hanya mungkin akan terganggu.

Tindak Pidana Kebiasaan Menadah

Jenis kejahatan ini dinamakan penadahan karena kebiasaan diatur dalam Pasal 481 KUHP.

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 481 KUHP ini sebagai berikut :

1. Unsur obyektif, yaitu :

a. Membiasakan

b. Membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu barang yang diperoleh karena kejahatan.

2. Unsur subyektif, yaitu perbuatan yang dilakukan itu secara sengaja dan dengan melawan hukum.

Kejahatan ini biasanya disebut sekongkol secara kebiasaan.

Kejahatan Dengan Alat Cetak

Jenis kejahatan ini berkaitan dengan peralatan percetakan atau tulisan diatur dalam Pasal 483 KUHP. Kejahatan ini merupakan kejahatan khusus yang hanya diperlakukan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan dengan penerbit.

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal ini adalah sebagai berikut :

1. Menerbitkan yaitu :

a. Suatu tulisan

b. Suatu gambar

c. Yang sifatnya dapat dihukum

2. Jika pelaku tidak dikenal maupun diumumkan pada peringatan pertama setelah penuntutan berjalan terhadapnya.

3. Jika penerbit sudah atau dapat menduga bahwa pelaku pada saat penerbitan tidak dapat ditutntut berdasar hukum pidana atau akan menetap di luar indonesia.

Senin, 13 Agustus 2012

Cara Mengkonversi Mata Uang

Trik kali ini adalah mengkonversi mata uang secara cepat. Anda dapat melakukan konversi mata uang apa pun dengan Google, syaratnya Anda tahu kode mata uangnya. Sebagai contoh, Anda akan mengkonversi Dollar Australi ke dalam Rupiah dan nilai uang Rupiah ke dalam Riyal Arab.

1. Pada kotak pencarian ketik 1 AUD in Rupiah lalu tekan Enter. 

                                           Hasil konversi 1 Dolar Australi ke dalam Rupiah

2. Berikutnya pada kotak pencarian ketik 1,000,000 IDR in SAR lalu tekan Enter.

                                            Hasil konversi nilai uang Rupiah ke dalam Riyal Arab

Catatan :

- Untuk mengkonversi Rupiah dapat juga disingkat dengan IDR.
- Berikut informasi kode dan nama mata uang dari 21 negara.

AUD : Australian Dollar
BND : Brunei Dollar
CAD : Canadian Dollar
CHF : Swiss Franc
DKK : Danish Krone
EUR : Euro
GBP : British Pound
HKD : Hongkong Dollar
JPY : Japanese Yen
MYR : Malaysian Ringgit
NOK : Norwegian Krone
NZD : New Zealand Dollar
PGK : Papua N. G. Kina
PHP : Philippines Peso
SEK : Swedish Krona
SGD : Singapore Dollar
THB :  Thai Bath
SAR : Riyal Arab
USD :  US Dollar
CNY : Chinese Yuan
KRW : Won Korea

Kamis, 09 Agustus 2012

Ketatanegaraan Pada Masa Bani Umaiyah

Setelah ‘Ali tewas terbunuh, pengikut-pengikutnya mengangkat Hasan ‘ibnu Ali menjadi khalifah di Kufah. Sementara di Syam kedudukan Mu’awiyah pun semakin kokoh didukung oleh penduduknya. Namun hasan bukanlah lawan yang berarti bagi mu’awiyah. Hasan yang lemah dipaksa mengundurkan diri dari jabatannya dan membuat perjanjian damai dengan mu’awiyah. Peristiwa ini menandakan rekonsiliasi umat islam (‘am al-jama’ah) yang telah bertikai selama beberapa tahun. Hasan pun melakukan bai’it terhadap mu’awiyah pada tahun 41 H.dan diikuti oleh sebagian besar umat islam.
Sebagai administratoryang ulung dan politikus yang cerdik, mu’awiyah memainkan peranannya memimpin dunia islam yang luas tersebut. Ia merangkul kembali tokoh-tokoh yang pernah dipecat oleh ‘Ali.sebelumnya, ia telah merangkul ‘Amr ibn al-‘Ash sebagai mediatornya dalam tahkim dengan ‘Ali. Ini merupakan salah satu kelihaian mu’awiyah. Padahal, ketika ‘usman ibn ‘Affan berkuasa, ‘Amr pernah dipecatnya dari gubernur di mesir. Mu’awiyah agaknya tidak ingin mengulangi “kecerobohan” ‘ Usman dan mengangkat ‘ Amr kembali sebagai gubernur Mesir. ‘ Amr merupakan diplomat ulung yang tenaga dan pikirannya sangat dibutuhkan oleh mu’awiyah dalam menjalankan pemerintahannya. Selain itu, Al-Mughirah ibn Syu’bah diangkatnya menjadi gubernur kufah dengan tugas khusus menumpas perlawanan pendukung ‘ Ali yang masih setia. Ziyad ibn Abihi yang semula mendukung ‘Ali pun dirangkulnya dengan cara menasabkannya dengan ayahnya (Abu Syufyan) dan mengangkatnya sebagai gubernur Bashrah. Ziyad bertugas mengamankan Persia bagian dari rongrongan oposisi.
Setelah merasa aman, mulailah Mu’awiyah membenahi negara dan melakukan berbagai kebijaksanaan politik. Perubahan politik yang dilakukan Mu’awiyah adalah memindahkan ibu kota negara ke Damsyik. Kota ini adalah “kampung halaman” kedua baginya dan merupakan basis Mu’awiyah dalam memperoleh dukungan rakyat. Selain jauh dari pusat oposisi di Kufah, Damsyik terletak diantara daerah-daerah kekuasaan Bani Umaiyah. Ini merupakan plihan yang tepat bagi mu’awiyah untuk mengamankan kedudukannya dan menjalankan roda pemerintahan.
Perubahan lain yang dikakukan Mu’awiyah adalah menggantikan sistem pemerintahan yang bercorak syura dengan pemilihan kepala negara secara penunjukan. Berbeda dengan empat khalifah sebelumnya, Mu’awiyah tidak menyerahkan masalam ini kepada umat islam, tetapi menunjuk putranya sendiri, Yazid, menjadi penggantinya. Ini mengawali lahirnya corak monarkhi dalam pemerintahan islam yang berlangsung baqhkan hingga awal abad ke-20 M. Disamping sebagai wujud ambisinya untuk memperkuat posisi bani Umayah, Mu’awiyah agaknya ingin meniru corak kerajaan yang berkembang di Persia dan Romawi. Ini wajar, karena selama menguasai Syam, Mu,awiyah banyak melihat dan berinteraksi dengan pola hidup dan kebudayaan penduduk setempat yang bercorak Romawi dan Persia. Mu,awiyah sendiri terpengaruh pada gaya hiup dan kebesaran mereka, sehingga ketika masih menjadi gubernur,’Umar pernah menegurnya. Mu’awiyah berhasil meletakkan dasar-dasar pemerintahan yang kokoh dan dilanjutkan oleh pengganti-penggantinya.
Dalam perluasan wilayah, Mu’awiyah, dan dinasti Bani Umaiyah umumnya, melakukan berbagai penaklukan. Setidaknya, ekspansi dinasti ini meliputi tiga front, yaitu front pertempuran menghadapi bangsa Romawi di Asia kecil, Konstantinopel dan pulau-pulau di Laut Tengah; front Afrika Utara dari Selat Gibraltar hingga Spanyol; dan front timur hingga Sindus, India. Hingga akhir Bani Umaiyah pada 750 M, kekuasaan Islam sudah mencapai Lautan Atlantik di Barat dan Lembah Indus di Timur.
Selain perluasan, Bani Umaiyah juga melakukan berbagai penyempurnaan di bidang administrasi negara (birokrasi), perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Dalam bidang administrasi negara, untuk pertama kalinya Mu’awiyah “memperkenalkan” pengawal pribadi (hajib) dalam sistem pemerintahan. Para pengawal inilah yang menjalankan tugas-tugas protokoler khalifah dalam menentukan dan menerima siapa yang berhak bertemu dengan khalifah. Selain pengalaman tragedi ‘Ali yang tewas terbunuh, Mu’awiyah juga mendapat inspirasi pelembagaan hajib ini dari pengaruh syam dan persia. Mua’wiyah tidak ingin tragedi yang menimpa ‘Ali terjadi pada dirinya. Ia sadar bahwa orang-orang yang tidak senang kepadanya, terutama kelompok Syi’ah, selalu berusaha mencelakakan dirinya. Hasan Ibrahim Hasan menceritakan bagaimana khawatirnya Mu’awiyah atas keselamatan dirinya, sehingga menggunakan bodyguard. Ia menyediakan tempat khusus di dalam masjid dan tempat itu tidak boleh diusik oleh orang lain dan ia shalat sendiri di situ terpisah dari manusia lainnya. Bila ia sujud, maka pengawalnya siap berdiri di dekat kepalanya melindunginya dengan pedang terhunus. Itulah sebabnya ia menggunakan pengawal dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam perkembangannya para hajib ini memiliki kekuasaan yang luas, karena merekalah yang mengatur pertemuan pejabat-pejabat negara lainnya, delegasi negara sahabat maupun anggota masyarakat dengan Khalifah.
Struktur pemerintahan pusat terdiri dari lima departemen, yaitu Diwan al-Jund (militer) Diwan al-Kharaj (perpajakan dan keuangan), Diwan al-Rasail (surat-menyurat), Diwan  al-Khatam (Arsip dan dokumentasi negara) dan Diwan al-Barid (layanan pos dan registrasi penduduk). Beberapa departemen ini memang sudah ada pada zaman ‘Umar, sedangkan sebagian lain merupakan kebijaksanaan Khalifah berdasarkan tuntutan perkembangan yang terjadi. Mu’awiyah-lah khalifah yang pertama membentuk dewan-dewan tersebut. Masing-masing departemen (dewan) dipimpin oleh seorang katib (sekretaris). Pada awal pemerintahannya, Bani Umaiyah menggunakan bahasa daerah masing-masing untuk administrasi negara, sebagaimana sebelum daerah-daerah tersebut ditaklukkan. Di Mesir, bahasa yang digunakan adalah bahasa Kopti, di Syam bahasa Romawi dan di Irak bahasa Persia. Bahkan Mu’awiyah sendiri mengangkat orang non-Arab bernama Sergon ibn Mansur dan anaknya sebagai pegawai lembaga keuangan. Setelah Abdul Malik ibn Marwan memerintah, dilakukanlah Arabisasi. Bahasa Arab menggantikan bahasa-bahasa tersebut dalam administrasi negara. Sejalan dengan kebijaksanaan tersebut, bangsa Arab pun menempati kedudukan yang lebih tinggi dari non-Arab. Kebijaksanaan ini diikuti oleh pengganti-penggantinya berikutnya. Pengutamaan golongan Arab inilah yang kemudian merupakan ciri khas  Bani Umaiyah dan akhirnya menjadi pemicu ketidakpuasan di kalangan warga non-Arab, meskipun mereka telah masuk islam.
Dalam pemerintahan daerah, wilayah kekuasaan Bani Umaiyah dibagi menjadi lima propinsi besar, yaitu 1) Hijaz, Yaman dan Arabia, 2) Mesir bagian utara dan selatan, 3) Irak dan Persia, 4) Mesopotamia, Armenia dan Azarbaijan dan 5) Afrika Utara, Spanyol, Prancis bagian selatan, Sisilia dan Sardinia. Tiap-tiap propinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang bertugas menjalankan administrasi politik dan militer untuk wilayah masing-masing. Mereka langsung diangkat oleh khalifah dan bertanggung jawab kepadanya. Karenanya, sifat pemerintahan Bani Umaiyah adalah sentralistik. Kepala daerah hanya melaksanakan kebijaksanaan  yang digariskan dari pusat. Untuk membantu kelancaran tugasnya gubernur-gubernur ini dibantu oleh seorang atau beberapa orang sekretaris (katib), pengawal (hajib) dan pejabat penting (shahib) seperti pejabat pajak dan kepolisian.
Selain eksekutif, khalifah juga mengangkat hakim untuk daerah. Mereka memiliki kekuasaan yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh khalifah. Para hakim ini menangani dan memutuskan perkara yang terjadi dalam masyarakat, baik yang berhubungan dengan pelanggaran ringan (hisbah) seperti kecurangan dalam perdagangan dan penipuan di pasar, maupun perkara yang berhubungan dengan al-ahwal al-syakhsiyah (hukum perdata) dan yang berat seperti jarimah yang ditangani oleh lembaga qadha’. Sedangkan untuk pengadilan tingkat tinggi ditangani oleh lembaga wilayah al-mazhalim yang sejak masa Khalifah Abdul Malik (685-705 M) untuk pusat dipegang langsung oleh khalifah. Dalam penanganan ini, khalifah menyediakan waktu yang khusus untuk menyelesaikan perkara yang masuk. Sedangkan untuk daerah, jabatan ini dipegang oleh qadhi al-mazhalim. Wilayah al-mazhalim ini juga menangani tindakan pejabat-pejabat negara yang berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat. Dalam beberapa hal, wilayah al-mazhalim ini dapat disejajarkan dengan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sistem peradilan Indonesia.
Jabatan hakim dipegang oleh ahli-ahli fiqih mujtahid. Mereka memutuskan perkara berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Karenanya, kekuasaan kehakiman ini mutlak dan bebas dari pengaruh pihak lain, termasuk Khalifah sekalipun. Dalam hal ini,Khalifah hanya mengawasi dan mengontrol pekerjaan hakim. Jika terdapat hakim melanggar dan menyimpang dari tugasnya, maka Khalifah segera memecatnya. Keputusan hakim pun mengikat dan wajib dipatuhi oleh pejabat-pejabat lain seperti para pegawai perpajakan. Satu perkembangan baru dalam dinasti Umaiyah, sejak zaman Mu’awiyah telah diadakan registrasi putusan hakim. Hal ini pertama kali dilakukan oleh Salim ibn Anaz, Hakim mesir yang menangani perkara warisan. Setelah memutuskan perkara tersebut, tidak berapa lama kemudian kedua pihak yang berperkara berselisih dan meminta putusan kembali darinya. Melihat kasus ini, maka Salim memandang perlu dilakukan pencatatan/pembukuan putusan hakim agar dapat dijadikan pedoman dan putusan yang diambil tidak tumpang tindih.
Dalam hal ini pemerintahan Bani Umaiyah tetap mempertahankan tradisi al-Khulafa’ al-Rasyidun yang memisahkan antara jabatan eksekutif dan yudikatif.
Sumber : Dr. Muhammad Iqbal, M.ag, judul buku Fiqih Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger