Selasa, 22 Mei 2012

Cara Agar Blog Cepat di Buka Lewat HP

Internet sudah menglobalisasi kita semua untuk belajar dari dunia maya. Tidak terhitung lagi jumlah orang yang mengakses internet lewat HP atau ponsel. Jadi bisa kita simpulkan bahwa banyak pembaca blog datang dari pemakai ponsel / HP.

buka blog dari hp


- login ke akun blogger anda.
- klik Tata letak --> Edit HTML
- lalu copy kode berikut dan letakkan di bawah kode <b:include data='blog' name='all-head-content'/>
<meta content='IE=EmulateIE7' http-equiv='X-UA-Compatible'/>
<b:if cond='data:blog.isMobile'>
<meta content='width=device-width, initial-scale=1.0, user-scalable=0' name='viewport'/>
<b:else/>
<meta content='width=1100' name='viewport'/>
</b:if>

- Save Template

Bagaimana kawan?
Semoga bermanfaat buat anda.

Senin, 21 Mei 2012

WARIS WASIAT ( TESTAMENT )

Dalam pemberian wasiat, tidak serta merta perintah pewaris dalam testament dapat dilaksanakan. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut. Apabila ternyata tidak ada satupun faktor penghalang, berarti testament tersebut dapat dipenuhi isinya. Bagian dari harta peninggalan pewaris yang dapat digunakan untuk memenuhi isi testamen hanya terbatas pada bagian yang tersedia saja. Dengan demikian, persentasi harta kekayaan peninggalan pewaris untuk pemenuhan testamen tidak tergantung pada bunyi testamen, tetapi sangat tergantung pada jumlah harta peninggalan pewaris yang oleh hukum atau undang – undang tersedia untuk pewaris.

II.1 PENGERTIAN WASIAT
Suatu wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelahnya ia meninggal.
Pasal 875, surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang berisi pernyataan sesorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal, dan yang olehnya dapat ditarikkembali.

II.2 SYARAT – SYARAT WASIAT
1. Syarat – Syarat Pewasiat
Pasal 895 : Pembuat testament harus mempunyai budi – akalnya, artinya
tidak boleh membuat testament ialah orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur.
Pasal 897 : Orang yang belum dewasa dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat testament.

2. Syarat – Syarat Isi Wasiat
Pasal 888 : Jika testament memuat syarat – syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian itu harus dianggap tak tertulis.
Pasal 890 : Jika di dalam testament disebut sebab yang palsu, dan isi dari testament itu menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya maka testament tidaklah syah.
Pasal 893 : Suatu testament adalah batal, jika dibuat karena paksa, tipu atau muslihat.
Selain larangan – larangan tersebut di atas yang bersifat umum di dalam hukum waris terdapat banyak sekali larangan – larangan yang tidak boleh dimuat dalam testament. Di antara larangan itu, yang paling penting ialah larangan membuat suatu ketentuan sehingga legitieme portie ( bagian mutlak para ahli waris ) menjadi kurang dari semestinya.

II.3 JENIS – JENIS WASIAT
1. Jenis Wasiat menurut Isinya
Menurut isinya, maka ada 2 jenis wasiat :
 Wasiat yang berisi ” erfstelling ”v atau wasiat pengangkatan waris. Seperti disebut dalam pasal 954 wasiat pengangkatan waris, adalah wasiat dengan mana orang yang mewasiatkan, memberikan kepada seorang atau lebih dari seorang, seluruh atau sebagian ( setengah, sepertiga ) dari harta kekayaannya, kalau ia meninggal dunia. Orang – orang yang mendapat harta kekayaan menurut pasal itu adalah waris di bawah titel umum.
 Wasiat yang berisi hibah ( hibahv wasiat ) atau legaat. Pasal 957 memberi keterangan seperti berikut : ” Hibah wasiat adalah suatu penetapan yang khusus di dalam suatu testament, dengan mana yang mewasiatkan memberikan kepada seorang atau beberapa orang; beberapa barang tertentu, barang – barang dari satu jenis tertentu, hak pakai hasil dari seluruh atau sebagian dari harta peninggalannya. Orang – orang yang mendapat harta kekayaan menurut pasal ini disebut waris di bawah titel khusus.

2. Jenis Wasiat menurut Bentuknya
Selain pembagian menurut isi, masih ada lagi beberapa jenis wasiat dibagi menurut bentuknya. Menurut pasal 931 ada 3 rupa wasiat menurut bentuk :
 Wasiat ologafis, atau wasiat yangv ditulis sendiri
Wasiat ini harus ditulis dengan tangan orang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri, harus diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan, penyerahan harus dihadiri oleh dua orang saksi.
 Wasiat umum ( openbaar testament )v
Dibuat oleh seorang notaris, orang yang akan meninggalkan warisan menghadap para notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris ini membuat suatu akta dengan dihadiri oleh 2 orang saksi.
 Wasiat rahasia atau wasiat tertutupv
Dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan, tetapi tidak diharuskan menuliskan dengan tangannya sendiri, testament ini harus selalu tertutup dan disegel. Penyerahannya kepada notaris harus disaksikan 4 orang saksi.

II.4 PENCABUTAN DAN WASIAT
Di antara pencabutan dan gugurnya wasiat ada perbedaan; pencabutan ialah di dalam hal ini ada suatu tindakan dari pewaris yang meniadakan suatu testament, sedangkan, gugur ialah tidak ada tindakan dari pewaris tapi wasiat tidak dapat dilaksanakan, karena ada hal – hal di luar kemauan pewaris.
1. Tentang Pencabutan Suatu Wasiat
Mengenai pencabutan wasiat secara tegas ada ketentuan – ketentuan seperti berikut :
992 : Suatu surat wasiat dapat dicabut dengan ; surat wasiat baru dan akta notaris khusus. Arti kata ” khusus ” di dalam hal ini ialah bahwa isi dari akta itu harus hanya penarikan kembali itu saja.
2. Tentang Gugurnya Suatu Wasiat
997 : Jika suatu wasiat memuat suatu ketetapan yang bergantung kepada suatu peristiwa yang tak tentu : maka jika si waris atau legataris meninggal dunia, sebelum peristiwa itu terjadi, wasiat itu gugur.
998 : Jika yang ditangguhkan itu hanya pelaksanaannya saja, maka wasiat itu tetap berlaku, kecuali ahli waris yang menerima keuntungan dari wasiat itu.

Minggu, 20 Mei 2012

Cara Mendaftar SPMB-PTAIN 2012

SPMB-PTAIN adalah seleksi masuk Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (UIN / IAIN / STAIN) melalui ujian tertulis yang dilakukan serentak secara nasional bersama 52 PTAIN di Indonesia di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kehadiran SPMB-PTAIN diharapkan bisa menjadi media seleksi calon mahasiswa baru yang berkualitas secara akademis sehingga mampu mengikuti dan menyelesaikan pendidikan di PTAIN dan sebagai usaha perluasan akses pendidikan bagi manusia Indonesia serta dalam rangka menciptakan sistem penerimaan mahasiswa baru PTAIN yang valid dan handal sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan yuridis.

ALUR PENDAFTARAN
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri








Pendaftaran SPMB-PTAIN 2012 dimulai tanggal 1 Mei - 15 Juni
Ujian Tanggal 19 Juni
Pengumuman Hasil Ujian Tanggal 13 Juli

Untuk Panduan Lengkap SPMB-PTAIN 2012 silakan klik disini

Sabtu, 19 Mei 2012

Sistematika Hukum Perdata

Dalam Ilmu Pengetahuan
Bagian I
Hukum Perorangan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat hukumnya.
Bagian II
Hukum Keluarga
Berisikan peraturan yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan suami istri serta hak dan kewajiban masing-masing.
Bagian III
Hukum Harta Kekayaan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.
Bagian IV
Hukum Waris
Berisikan peraturan yang mengatur benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia

Dalam KHUS
Buku I
Tentang Orang
Berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga
Buku II
Tentang Benda
Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris
Buku III
Tentang Perikatan
Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UU dan dari persetujuan dan perjanjian
Buku IV
Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu.

TENTANG ORANG




Orang adalah pembawa Hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subyek hukum terdiri :
a.               Manusia
b.              Badan Hukum

Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.

Badan hukum atau perkumpulan berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.               Didirikan dengan akta notaris
b.              Didaftarkan dikantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat
c.               Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
d.              Diumumkan di berita negara.

Yang termasuk dalam hukum keluarga :
a.               Kekuasaan Orang Tua
Setiap anak wajib hormat dan patuh pada orang tuanya. Kekuasaan orang tua berhenti jika :
1.                 Anak tersebut telah dewasa (Usia 21 tahun)
2.             Perkawinan oran tua putus
3.             Kekuasaan oran tua dipecat oleh hakim
4.             Pembebasan dari kekuasaan orang tua
b.              Perwalian
1.                 Anak yatim piatu atau anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua.
2.             Wali ditetapkan oleh hakim atau karena wasiat. Sedapat mungkin wali diangkat dari orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan anak.
3.             Perwalian dapat terjadi karena :
-                  Perkawinan orang tua putus
-                  Kekuasaan orang tua dipecat/ dibebaskan. Hakim mengangkat seorang wali disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan wali tersebut. Pekerjaan wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan
c.               Pengampuan
Orang dewasa akan tetapi :
1.                 Sakit ingatan
2.             Pemboros
3.             Lemah daya
4.             Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.
Diperlukan pengampu (Curator). Biasanya suami menjadi pengampu atas istrinya atau sebaliknya, tetapi mungkin juga hakim mengangkat orang lain atau perkumpulan lain. Sedangkan sebagai pengampu pengawas adalah Pejabat Balai Harta Peninggalan

Persamaan antara Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas adalah :
Kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.

Perbedaannya :
a.               Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
b.              Perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibu atau bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak yang belum dewasa.
c.               Pengampuan, bimbingan dilaksanakan oleh Curator (yaitu keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.

Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1.                 Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena UU atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2.             Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
a.               Dimana orang harus menikah
b.              Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
c.               Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb
3.             Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :
a.               Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
b.              Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
c.               Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4.             Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5.              Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)

PERKAWINAN UU No. 1 Tahun 1974

Menganut asas Monogami. Poligami dilihat sebagai Perkecualian. Dalam hal perkawinan pengadilan agama ditempatkan dibawah pengawasan pengadilan negeri. UU tahun 1974 mengharuskan setiap keputusan pengadilan agama dalam soal perkawinan dikukuhkan oleh pengadilan negeri.

ADOPSI
Adopsi tidak dikenal dalam Hukum Privat Eropa, hanya terdapat dalam Hukum Adat Orang Indonesia Asli maupun Hukum Adat Orang Timur Asing.
a.               Lembaga hukum adopsi untuk golongan Cina berhubungan dengan lembaga sosial penghormatan nenek moyang yang wajib melakukan adalah putera (berdsarkan sistem Clan yang patrilineal)
b.              Adopsi hanya dapat dilangsungkan oleh seorang laki-laki baik yang beristeri maupun pernah beristri, yang tidak mempunyai anak atau belum mempunyai anak adoptif.
c.               Yang dapat diangkat anak adoptif adalah orang lelaki saja.
d.              Bila yang mengadopsi beristri, pengangkatan anak harus dijalankan bersama-sama.
e.               Janda yang belum bersuami lagi dapat mengangkat anak lelaki, asal tidak dilarang dalam testamen suaminya yang telah meninggal dunia.
f.                  Yang diadopsi tidak boleh beristri, tidak boleh mempunyai anak, tidak boleh telah diadopsi oleh orang lain pada saat adpsi.
g.              Perbedaan umur yang mengadopsi sedikitnya 18 tahun (bila yang mengadopsi orang laki) atau 15 tahun bila yang mengadopsi janda.
h.              Anak yang diadoptif dianggap anak yang lahir dari perkawinan dari suami istri yang mengadopsinya, atau dianggap anak dari janda dan suami yang telah meninggal dunia.
i.                  Hubungan hukum privat semual antara yang diadopsi dengan orang tua sendiri dan keluarga lain diputuskan sama sekali, terkecuali dalam beberapa hal tertentu.
j.                  Adopsi harus dijalankan dengan suatu akta notaris.

TENTANG BENDA


Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.

Asas Hukum Tentang Benda
1.                 Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan)
Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut
2.             Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS

Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UU Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh UU.

TENTANG PERIKATAN


Dalam  Pasal 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena UU dan karena Persetujuan.

Perikatan yang timbul karena UU :
1.                 Perikatan yang lahir dari UU saja
Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam keadaan miskin.
2.             Perikatan yang lahir dari UU karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.

Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :
1.                 Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya.
2.             Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
a.               Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
b.              Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
c.               Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain.

Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
a.               Kosten, yaitu segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b.              Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
c.               Interessen, yaitu bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.


Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti    rugi :
a.               Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
b.              Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
c.               Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.
3.             Asas Hukum Perikatan
a.               UU bagi mereka yang membuatnya
b.              Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
c.               Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
d.              Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
e.               Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.

Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia :
1.                 Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
2.             Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
3.             Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)





Sabtu, 28 April 2012

Sejarah Hukum Perdata



1.                 Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1.                 Eropa tanpa kecuali
2.             Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3.             Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.

Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)

Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.

2.             Hukum diluar KUHS
a.               UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan.
b.              UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan.

Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.

Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.

Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1.                 Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2.             Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.

Pluralisme hukum perdata di Indonesia
         Hukum Perdata Barat
         Hukum Perdata Adat
         Hukum Perdata Islam

Dasar hukum pemberlakuan BW di Indonesia,
Jaman Penjajahan Belanda ,  Asas Konkordansi: Ps 131 I.S. (BW berlaku utk gol Eropah dan org2 yg dipersamakan dg gol Eropah)
Jaman Penjajahan Jepang , Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1942
Jaman Kemerdekaan – RIS, Pasal  II Aturan Peralihan UUD 45. Pasal 192 Konstitusi RIS, Pasal 142 UUDS 1950, Pasal II Aturan Peralihan UUD 45,  Pasal I Aturan Peralihan UUD Amandemen

Jumat, 27 April 2012

Pengertian Hukum Perdata


Hukum Perdata terbagi kepada dua hal, yaitu:
1.                 Hukum Perdata Formil , Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
2.             Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)


Pengertian Hukum Perdata Materil:
  1. Prof. Subekti, Segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan  perseorangan
  1. Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum  yang mengatur kepentingan  antar warga negara perseorangan yang satu   dengan warga negara perseorangan yang lain
  1. Riduan Syahrani,   Hukum yang mengatur hubungan hukum  antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi)
  2.  Scholten,  Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga.

Berdasar ruang lingkupnya:
1.                 Hukum  Perdata dalam arti luas:  Mencakup hukum perdata dalam arti sempit   dan hukum dagang
2.             Hukum Perdata dalam arti sempit:  Hubungan hukum perdata dan hukum dagang  (Lex Specialis Derogat Legi Generalis)

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus

Kamis, 26 April 2012

Cinta Mati

Saya tidak tahu apa sesungguhnya maksud "cinta mati". Istilah ini sering kali digunakan dalam percakapan sehari-hari; untuk judul lagu, fiksi, atau karya seni lainnya. Seperti apakah gambaran nyatanya? Apakah seperti kisah Romeo and Juliet yang memilih mati bersama karena saling mencintai dalam drama tragedi karya pujangga besar William Shakespeare?

Semoga buka itu maksudnya sehingga tidak ada sepasang kekasih yang mati bersama. Juga, jangan ada suami-istri yang memilih mati bersama-bagaimana nasib anak-anak yang ditinggalkan? Bukankah Romeo dan Juliet hanya sandiwara, yang oleh penyair Chairil Anwar dalam sajaknya diragukan, "Kita tidak tahu apakah Romeo dan Juliet berpeluk di kubur atau di ranjang?"

Istilah "cinta mati" barangkali hanyalah hiperbola bagi orang yang sangat mencintai seseorang; entah kekasih, entah pasangan. Cinta mati artinya ia mencintai orang itu hingga yang bersangkutan menemui ajalnya-tanpa harus ikut mati.

Boleh jadi, cinta mati adalah lambang kesetiaan-kecuali maut yang memisahkan-tanpa secuil pun pengkhianatan. Bersyukurlah jika Anda cinta mati terhadap pasangan hidup Anda.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger