Rabu, 01 Januari 2014

Hukum Onani/Masturbasi

Para fukaha berbeda pendapat mengenai onani/masturbasi seorang laki-laki dengan menggunakan tanggannya. Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengharamkannya. Dalilnya adalah firman Allah SWT,

tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ   žwÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ   Ç`yJsù 4ÓxötGö/$# uä!#uur y7Ï9ºsŒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrߊ$yèø9$# ÇÐÈ  

5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,

6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

7. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.

 

[994] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.

[995] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.

 

Seorang lelaki muslim dituntut menjaga kemaluannya kecuali kepada dua orang, yaitu istri dan hamba sahayanya. Jika yang menyentuh kemaluannya adalah perempuan selain istri dan sahayanya, ia termasuk orang yang melampaui batas, yaitu batas yang dihalalkan Allah SWT, hingga melakukan hal yang diharamkan. Pendapat serupa juga dikemukakan ulama Zaidiyah.

 

Ulama Hanafiyah mengharamkan onani/masturbasi jika tujuannya untuk merangsang syahwat. Adapun jika syahwat telah memuncak, sedangkan ia tidak memiliki istri dan sahaya lalu ia beronani/masturbasi guna meredakan syahwat, mudah-mudahan itu tidak apa-apa. Onani/Masturbasi menjadi wajib jika khawatir terjadi zina.

 

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa onani/masturbasi dengan tangan sendiri dibolehkan jika khawatir terjadi zina atau khawatir pada kesehatannya, sedangkan ia tidak memiliki istri atau budak perempuan dan belum mampu menikah. Jika tidak masturbasi hukumnya haram.

 

Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani/masturbasi adalah makruh dan tidak ada dosa di dalamnya. Alasannya, secara ijmak, laki-laki boleh menyentuh zakarnya dengan tangan kiri. Jadi, hukumnya hanya mubah. Walaupun ia ingin mengeluarkan sperma, hukumnya tetap tidak haram

Allah SWT berfirman,

$tBur öNä3s9 žwr& (#qè=à2ù's? $£JÏB tÏ.èŒ ÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ôs%ur Ÿ@¢Ásù Nä3s9 $¨B tP§ym öNä3øn=tæ žwÎ) $tB óOè?ö̍äÜôÊ$# Ïmøs9Î) 3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. tbq=ÅÒã©9 OÎgͬ!#uq÷dr'Î/ ÎŽötóÎ/ AOù=Ïæ 3 ¨bÎ) š­/u uqèd ÞOn=÷ær& tûïÏtG÷èßJø9$$Î/ ÇÊÊÒÈ  

119. mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.

 

Karena ini bukan sesuatu yang Allah jelaskan keharamannya, maka hukumnya adalah halal.

Allah SWT berfirman,

uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ  

29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.

 

Ibn Hazm mengatakan bahwa onani/masturbasi hukumnya makruh karena tidak termasuk akhlak yang terpuji dan tidak diutamakan. Dikisahkan banyak manusia berbicara tentang onani/masturbasi. Sebagian golongan membenci dan sebagian lain membolehkannya. Di antara orang yang membenci adalah Ibnu Umar dan ‘Atha’, sedangkan yang membolehkan di antaranya adalah Ibnu Abbas, al-Hasan, dan sebagian pembesar tabi’in. Al-Hasan mengatakan bahwa mereka melakukannya pada waktu perang. Mujahid mengatakan bahwa orang terdahulu menyuruh anak-anak muda onani/masturbasi untuk menjauhi dosa (zina).

 

Apa yang para ulama katakan tentang onani/masturbasi kepada laki-laki juga mereka berlakukan kepada onani/masturbasi perempuan, yaitu ketika ia menggesekkan farjinya pada sesuatu tanpa memasukkannya sampai ia orgasme atau ia menyentuh farji dengan tangan kirinya sampai ia orgasme. Mazhab-mazhab yang berbeda menyatakan bahwa hukum onani/masturbasi pada perempuan sama dengan onani/masturbasi pada laki-laki.

 

 

 

 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger