Jumat, 23 Desember 2016
Macam-macam Rumah Tangga
Rabu, 03 Desember 2014
Bahaya Tidur Terlalu Lama
- Depresi.
- Hypersomnia atau kondisi di mana seseorang sangat mengantuk sepanjang hari.
- Sleep apnea atau gangguan berupa nafas mendadak berhenti saat tidur sehingga mengganggu siklus tidur sehari-hari.
- Bayi baru lahir: 16 – 18 jam.
- Anak-anak: 10 – 12 jam.
- Remaja: 9 – 10 jam.
- Dewasa: 7 – 8 jam.
- Meningkatnya risiko terkena diabetes.
- Meningkatnya risiko mengalami obesitas dalam waktu 6 tahun ke depan sekalipun ia rutin berolahraga dan memakan makanan sehat.
- Mengalami sakit kepala karena adanya gangguan pada serotonin dalam otak yang membuat sakit kepala, terutama jika tidur hingga siang hari.
- Sakit punggung karena posisi tidur yang sama dalam waktu yang terlalu lama.
- Memperburuk depresi sebab gangguan jiwa ini membutuhkan perawatan berupa waktu tidur yang lebih teratur dengan jam tidur yang sehat. Sebaliknya, terlalu banyak tidur akan memperburuk depresi.
- Wanita yang tidur selama 9 – 11 jam setiap malam lebih berisiko terkena penyakit jantung.
- Tingginya risiko kematian dini dibandingkan orang yang tidur selama 7 – 8 jam per hari.
Selasa, 02 Desember 2014
Sejarah Tadwin (Penghimpunan) Hadits
Memasuki abad ke-8 M, satu per satu penghafal hadis meninggal dunia. Meluasnya daerah kekuasaan Islam juga membuat para penghafal hadis terpencar-pencar ke berbagai wilayah. Di tengah kondisi itu, upaya pemalsuan hadis demi memuluskan berbagai kepentingan merajalela.
Kondisi itu mengundang keprihatinan Umar bin Abdul Aziz (628-720 M), Khalifah Dinasti Umayyah kedelapan yang berkuasa pada 717-720 M. Guna mencegah punahnya hadis, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pembukuan hadis-hadis yang dikuasai para penghafal. Gagasan pembukuan hadis itu pun mendapat dukungan dari para ulama di zaman itu.
Sang Khalifah yang dikenal jujur dan adil itu segera memerintahkan Gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm (wafat 117 H) untuk mengumpulkan hadis dari para penghafal yang ada di tanah suci kedua bagi umat Islam itu. Saat itu, di Madinah terdapat dua ulama besar penghafal hadis, yakni Amrah binti Abdurrahman dan Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar as-Siddiq.
‘’Kedua ulama besar itu paling banyak menerima hadis dan paling dipercaya dalam meriwayatkan hadis dari Aisyah binti Abu Bakar,’’ tulis Ensiklopedi Islam. Selain itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (wafat 124 H) untuk menghimpun hadis yang dikuasai oleh para ulama di Hijaz dan Suriah.
Sejarah peradaban Islam mencatat Az-Zuhri sebagai ulama agung dari kelompong tabiin pertama yang membukukan hadis. Memasuki abad ke-2 H atau abad ke- 8 M, upaya pengumpulan, penulisan, serta pembukuan hadis dilakukan secara besar-besaran.
Para ulama penghafal hadis mencurahkan perhatian mereka untuk menyelamatkan ‘’sabda Rasulullah SAW’’ yang menjadi pedoman kedua bagi umat Islam, setelah Alquran. Ulama diberbagai kota peradaban Islam telah memberi kontribusi yang besar bagi pengumpulan, penulisan, dan pembukuan buku di abad ke-2 H.
Di kota Makkah, ulama yang getol dan fokus menyelamatkan hadis adalah Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij. Pembukuan hadis di kota Madinah dilakukan oleh Malik bin Anas atau Imam malik dan Muhammad bin Ishak. Kegiatan serupa juga dilakukan ulama di kota-kota peradaban Islam seperti; Basrah, Yaman, Kufah, Suriah, Khurasan dan Rayy (Iran), serta Mesir.
Upaya pengumpulan, penulisan, dan pembukuan hadis pada masa itu belum sesuai harapan. Pada masa itu, masih terjadi percampuran antara sabda Rasulullah SAW dengan fatwa sahabat dan tabiin. Hal itu tampak pada kitab Al-Muwatta yang disusun oleh Imam Malik.
Pada zaman itu, isi kitab hadis terbilang amat beragam. Sehingga, ada ulama yang menggolongkannya sebagai al-musnad, yakni kitab hadis yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat yang menerima hadis dari Rasulullah SAW.
Selain itu, ada pula yang memasukan pada kategori al-jami, yakni kitab hadis yang memuat delapan pokok masalah, yakitu akidah, hukum, tafsir, etika makan-minum, tarikh, sejarah kehidupan Nabi SAW, akhlak, serta perbuatan baik dan tercela.
Ada pula yang menggolongkan kitab hadisnya sebagai al-mu’jam, yakni kitab yang memuat hadis menurut nama sahabat, guru, kabilah, atau tempat hadis itu didapatkan; yang diurutkan secara alfabetis.
Berbagai upaya dilakukan para ulama periode berikutnya. Para tabiin dan generasi sesudah tabiin mencoba memisahkan antara sabda Rasulullah SAW dengan fatwa para sahabat dan tabiin. Para ulama pun menuliskan hadis yang termasuk sabda Rasulullah lengkap dengan sanadnya atau dikenal sebagai al-musnad.
Ulama yang generasi pertama yang menulis al-musnad adalah Abu Dawud Sulaiman Al- Tayasili (133-203 H). Setelah itu, ulama generasi berikutnya juga menulis al-musnad. Salah seorang ulama terkemuka yang menulis kitab hadis itu adalah Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali. Kitab hadisnya dikenal sebagai Musnad al-Imam Ahmad Ibnu Hanbal.
Meski telah memisahkan antara hadis sabda Rasulullah SAW dengan fatwa sahabat dan tabiin, al-musnad dianggap masih memiliki kekurangan, karena masih mencampurkan hadis sahih, hasan, daif, bahkan hadis palsu alias maudhu.
Memasuki abad ke-3 H, para ulama mulai memilah hadis-hadis sahih dan menyusunnya ke dalam berbagai topik. Abad ini disebut sejarah islam sebagai era tadwin atau pembukuan Alquran. Pada masa ini, muncul ulama-ulama ahli hadis yang membukukan sabda Rasulullah SAW secara sistematis.
Para ulama hadis yang muncul di abad pembukuan hadis itu antara lain; Imam Bukhari menyusun Sahih al-Bukhari; Imam Muslim menyusun Sahih Muslim; Abu Dawud menyusun kitab Sunan Abi Dawud; Imam Abu Isa Muhammad At-Tirmizi menyusun kitab Sunan at-Tirmizi; Imam An-Nasai menyusun kitab Sunan An-Nasai dan Ibnu Majah atau Muhammad bin Yazid ar-Rabai al-Qazwini. Keenam kitab hadis ini kemudian dikenal dengan sebutan al-Kutub as-Sittah atau kitab hadis yang enam.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menetapkan kitab hadis ketujuh setelah jajaran al-Kutub as-Sittah. Sebagian ulama berpendapat, kitab yang ketujuh itu adalah Sunan Ibnu Hibban karya Ibnu Hibban al-Busti (270-354 H). Ulama lainnya menempatkan al-Muwatta karya Imam Malik sebagai kitab hadis ketujuh.
Jumat, 05 September 2014
Surat Cinta
Kalau mau praktis, orang mungkin tidak lagi menulis surat cinta. Ia bisa memilih alat komunikasi canggih. Atau, bertemu langsung dan mencurahkan semua isi hatinya. Namun jangan lupa bahwa surat cinta punya makna lain.
Surat cinta itu sangat personal. Isinya hanya bisa diketahui oleh penulis dan orang yang dikirimi. Tidak akan bocor seperti kalau dikirim lewat SMS atau Internet. Surat cinta yang umumnya ditulis tangan juga lebih menggambarkan ekspresi perasaan terdalam penulisnya. Tak jarang ada yang gemas, kesal, terharu, atau menangis saat membaca surat cinta.
Surat cinta memang menolong orang-orang yang tak mampu mengutarakan isi hatinya secara langsung. Surat cinta itu berhasil mewakili dirinya dan mengatasi kelemahannya.
Surat cinta orang-orang terkenal seperti raja, presiden, dan artis, juga umumnya di kemudian hari bernilai historis-ekonomi yang tinggi. Dokumen asmara itu dicari, diburu, dan dibeli dengan harga yang sangat mahal.
Sumber : Messages of Success oleh Zaenuddin HM 262
Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah
1. Memejamkan matanya, sambil membaca : بسم الله على ملة رسول الله
2. Mengikatkan dagu ke atas sambil membaca doa diatas
3. Mempertautkan ibu jari sambil membaca do'a di atas
4. Melipatkan kedua tangannya seperti orang shalat sambil membaca do'a di atas
5. Diselimuti dengan kain yang bagus
Syarat wajib memandikan mayat :
1. Bayi orang Islam baik bayi maupun orang tua
2. Ada sebagian tubuh mayat itu
3. Orang yang meninggal tidak syahid qubra
Persiapan sebelum memandikan mayat
1. Kain kafan sekurang-kurangnya 1 lapis yang bisa menutupi seluruh tubuh mayat dan sebaik-baiknya 3 lapis untuk laki-laki dan 5 lapis untuk perempuan
2. Kapas secukupnya
3. Kapur barus secukupnya atau + 1 ons
4. Kemenyan 1/4
5. Sabun, sebaiknya yang tidak mengandung alkohol (sabun batang)
6. Buatkan sarung tangan untuk membersihkan qubul dan dubur mayat
7. Buatkan kain untuk bersugi mayat sekurang-kurangnya 3 helai
Cara membuat kain kafan yang pertama :
1. Potong kain kafan sepanjang mayat ditambah 2 jengkal sebanyak kain kafan yang dibutuhkan, dikoyakan tepi kain kafan itu keseluruhannya, buat tali pengikat kain kafan
2. Bentangkan kain kafan itu satu persatu kemudian taburi dengan kapur barus dan kemenyan, lapisan kedua lebih banyak dari pada lapisan pertama dan begitu seterusnya
3. Letakan kapas antara pinggang sampai lipatan betis
Cara membuat kain kafan yang kedua (Ini adalah cara kain kafan yang dipasangkan kepada Ummi Kalsum istri Rasulullah SAW).
Potong kain kafan sebanyak 3 lapis sepanjang mayat kemudian ditambah 2 jengkal, lalu dikurangi satu kemudian dipotong dua, yang satu potong untuk baju, potongan kedua untuk kain bagian bawah, kemudian ditambah 1 1/2 meter untuk mukena
Sabtu, 31 Mei 2014
Pengertian Qawa'id Fiqhiyyah
Rabu, 01 Januari 2014
Hukum Onani/Masturbasi
Para fukaha berbeda pendapat mengenai onani/masturbasi seorang laki-laki dengan menggunakan tanggannya. Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengharamkannya. Dalilnya adalah firman Allah SWT,
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ žwÎ) #’n?tã öNÎgÅ_ºurø—r& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ Ç`yJsù 4ÓxötGö/$# uä!#u‘ur y7Ï9ºsŒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrߊ$yèø9$# ÇÐÈ
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
[994] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[995] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.
Seorang lelaki muslim dituntut menjaga kemaluannya kecuali kepada dua orang, yaitu istri dan hamba sahayanya. Jika yang menyentuh kemaluannya adalah perempuan selain istri dan sahayanya, ia termasuk orang yang melampaui batas, yaitu batas yang dihalalkan Allah SWT, hingga melakukan hal yang diharamkan. Pendapat serupa juga dikemukakan ulama Zaidiyah.
Ulama Hanafiyah mengharamkan onani/masturbasi jika tujuannya untuk merangsang syahwat. Adapun jika syahwat telah memuncak, sedangkan ia tidak memiliki istri dan sahaya lalu ia beronani/masturbasi guna meredakan syahwat, mudah-mudahan itu tidak apa-apa. Onani/Masturbasi menjadi wajib jika khawatir terjadi zina.
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa onani/masturbasi dengan tangan sendiri dibolehkan jika khawatir terjadi zina atau khawatir pada kesehatannya, sedangkan ia tidak memiliki istri atau budak perempuan dan belum mampu menikah. Jika tidak masturbasi hukumnya haram.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani/masturbasi adalah makruh dan tidak ada dosa di dalamnya. Alasannya, secara ijmak, laki-laki boleh menyentuh zakarnya dengan tangan kiri. Jadi, hukumnya hanya mubah. Walaupun ia ingin mengeluarkan sperma, hukumnya tetap tidak haram
Allah SWT berfirman,
$tBur öNä3s9 žwr& (#qè=à2ù's? $£JÏB tÏ.èŒ ÞOó™$# «!$# Ïmø‹n=tã ô‰s%ur Ÿ@¢Ásù Nä3s9 $¨B tP§ym öNä3ø‹n=tæ žwÎ) $tB óOè?ö‘ÌäÜôÊ$# Ïmø‹s9Î) 3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. tbq=ÅÒã‹©9 OÎgͬ!#uq÷dr'Î/ ÎŽötóÎ/ AOù=Ïæ 3 ¨bÎ) š/u‘ uqèd ÞOn=÷ær& tûïωtG÷èßJø9$$Î/ ÇÊÊÒÈ
119. mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
Karena ini bukan sesuatu yang Allah jelaskan keharamannya, maka hukumnya adalah halal.
Allah SWT berfirman,
uqèd “Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B ’Îû ÇÚö‘F{$# $YèŠÏJy_ §NèO #“uqtGó™$# ’n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y™ ;Nºuq»yJy™ 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Ibn Hazm mengatakan bahwa onani/masturbasi hukumnya makruh karena tidak termasuk akhlak yang terpuji dan tidak diutamakan. Dikisahkan banyak manusia berbicara tentang onani/masturbasi. Sebagian golongan membenci dan sebagian lain membolehkannya. Di antara orang yang membenci adalah Ibnu Umar dan ‘Atha’, sedangkan yang membolehkan di antaranya adalah Ibnu Abbas, al-Hasan, dan sebagian pembesar tabi’in. Al-Hasan mengatakan bahwa mereka melakukannya pada waktu perang. Mujahid mengatakan bahwa orang terdahulu menyuruh anak-anak muda onani/masturbasi untuk menjauhi dosa (zina).
Apa yang para ulama katakan tentang onani/masturbasi kepada laki-laki juga mereka berlakukan kepada onani/masturbasi perempuan, yaitu ketika ia menggesekkan farjinya pada sesuatu tanpa memasukkannya sampai ia orgasme atau ia menyentuh farji dengan tangan kirinya sampai ia orgasme. Mazhab-mazhab yang berbeda menyatakan bahwa hukum onani/masturbasi pada perempuan sama dengan onani/masturbasi pada laki-laki.