Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga
Dalam Pasal 367 di kenal dengan istilah pencurian dalam keluarga. Pencurian dalam keluarga dalam Pasal 367 ini ada dua jenis pencurian, yaitu:
1. Pasal 367 (1) Seorang suami (istri) yang tidak berpisah meja dan tempat tidur dari istrinya (suaminya) telah melakukan atau membantu perbuatan pencurian terhadap istrinya (suaminya) Penuntutan terhadap suami (istrinya) tidak dapat dilakukan;
2. Pasal 367 (2) Terhadap seorang suami (istri) yang berpisah meja dan tempat tidur;
– seorang anggota keluarga dalam garis lurus maupun garis samping sampai derajat ke 2;
– Pengaduan terhadap pelaku dilakukan seorang istri atau suami terhadap siapa kejahatan itu dilakukan.
– Pengaduan terhadap pelaku dilakukan seorang istri atau suami terhadap siapa kejahatan itu dilakukan.
Kejahatan ini merupakan delik aduan relatif, ketentuan hanya berlaku golongan:
- suami, istri yang berpisah meja dan tempat tidur;
- Anggota keluarga;
- Dalam garis lurus atau;
- Dalam garis samping sampai derajat ke 2;
- Di luar golongan ini penuntutan tanpa pengaduan.
- suami, istri yang berpisah meja dan tempat tidur;
- Anggota keluarga;
- Dalam garis lurus atau;
- Dalam garis samping sampai derajat ke 2;
- Di luar golongan ini penuntutan tanpa pengaduan.
Menurut R. Sugandhi (1981:386), bahwa istilah pencurian dalam keluarga ialah melakukan pencurian atau membantu melakukan pencurian atas kerugian suami atau istrinya, tidak dihukum, oleh karena mereka sama-sama memiliki harta benda bersama. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata susila. Bukankah mudah dan dapat dirasakan betapa tidak pantasnya, dua orang terikat dalam tali perkawinan di adu satu melawan yang lain di muka sidang pengadilan oleh penuntut umum. Baik bagi mereka yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Perdata (Hukum Sipil), maupun yang tunduk pada Hukum Adat (Islam), selama tali perkawinan mereka belum terputus, maka pencurian oleh mereka atas kerugian salah satu pihak, tidak dapat dituntut.
Bagi mereka yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku suatu peraturan tentang “cerai meja makan dan tempat tidur” yang berakibat bahwa perkawinan masih tetap, sedang kewajiban untuk tinggal bersama serumah sebagai suami-istri ditiadakan. Dalam keadaan seperti ini, maka pencurian yang dilakukan oleh salah seorang di antara mereka dapat dihukum, apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (delik aduan).
Bagi Bangsa Indonesia yang tunduk pada Hukum Adat (Islam), tidak mengenal perceraian meja makan dan tempat tidur atau perceraian harta-benda, oleh karena itu maka Pasal 367 bahagian yang mengenai suami-istri yang bercerai meja makan dan tempat tidur atau perceraian harta-benda, tidak berlaku bagi mereka. Oleh karena itu pula, maka pencurian yang terjadi antara mereka, senantiasa tidak dapat dituntut dan tidak merupakan delik aduan. Apabila mereka sudah bercerai, maka pencurian itu dituntut tanpa adanya pengaduan dari yang dirugikan.
Apabila yang melakukan atau membantu melakukan pencurian itu adalah sama keluarga yang tersebut dalam Ayat (2) dalam pasal ini, maka yang melakukan atau membantu melakukan pencurian itu, hanya akan dituntut apabila ada pengaduan dari yang dirugikan.
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di atur dalam Pasal 365. Unsur-unsur dalam Pasal 365, yaitu semua unsur yang telah diuraikan dalam Pasal 363 (1), kecuali unsur di jalan umum, di dalam kereta api atau term yang sedang berjalan. Timbul pertanyaan, mengapa pencurian yang terjadi di dalam bus umum yang sedang berjalan yang banyak terjadi pada saat ini? tidak dimasukkan ke dalam unsur pasal ini, dan juga dalam hal ini para korban tidak mudah memperoleh bantuan dari orang lain.
Secara logika bus umum, kendaraan umum atau kendaraan umum dapat dikategorikan suatu kendaraan umum yang berjalan di jalan umum dan untuk kepentingan umum. Dalam pasal ini mengandung unsur kekerasan, arti kekerasan di sini adalah setiap perbuatan yang mempergunakan tenaga badan yang tidak ringan dengan menggunakan fisik, misalnya mengikat dan memukul korban dengan senjata, menyekap, mengikat, menahan dan sebagainya.
Lihat Pasal 89 menyatakan yang disamakan kekerasan yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya. Kekerasan menurut H.A.K. Moch. Anwar (1994:26) menyatakan, bahwa perbuatan yang mengakibatkan orang pingsan, atau tidak sadarkan diri dan perbuatan yang menimbulkan orang tidak berdaya lagi termasuk perbuatan kekerasan. Kekerasan itu harus ditujukan kepada seseorang. Seseorang ini tidak perlu para pemilik barang, misalnya pelayan rumah yang menjaga rumah.
Ancaman kekerasan yaitu perbuatan yang sedemikian rupa hingga menimbulkan akibat rasa takut atau cemas pada orang yang diancam. Yang perlu untuk diketahui dalam pasal ini bahwa, unsur ancaman kekerasan di sini dimaksudkan yaitu:
a. Untuk memudahkan dalam mempersiapkan pelaksanaan pencurian;
b. Untuk memudahkan dilaksanakan pencurian;
c. Untuk menjamin atas barang yang diambilnya berhasil di bawa lari;
d. Untuk memudahkan jika kepergok atau tertangkap tangan untuk memudahkan dapat melarikan diri.
b. Untuk memudahkan dilaksanakan pencurian;
c. Untuk menjamin atas barang yang diambilnya berhasil di bawa lari;
d. Untuk memudahkan jika kepergok atau tertangkap tangan untuk memudahkan dapat melarikan diri.
1 komentar:
sangat relevan bagi kehidupan sekarang gan
ini ada link baru gan..
Posting Komentar