Selasa, 14 Agustus 2012

PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman suatu tindakan oleh pelaku yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap seseorang dengan maksud agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk menyerahkan sesuatu barang yang dikuasai dibawah kekerasan dan ancaman, seseorang menyerahkan barang tidak ada jalan lain kecuali untuk menyerahkan sesuatu barang kepada pelaku kekerasan dan dengan disertai ancaman. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur dalam Bab XXII,Pasal 368-371 KUHP)

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman diatur dalam pasal 368 KUHP.

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman ini ada dua, yaitu:

1. Unsur Obyektif, yaitu memaksa orang:

-dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

-agar orang itu:

a. Memberi sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;

b. Membuat hutang;

c. Menghapus hutang

Sedangkan Unsur Subyektif, yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan maksud untuk menmguntungkan diri sendiri atau orang lain, menurut H.A.K.Moch.Anwar (1994:32), yaitu tidak disyaratkan, bahwa tujuan yang dikehendaki diperoleh cukup ia ukum kepada orang itu, daaan kemudiaaan melakukan perbuatannya untuk memperolehnya, yaitu penyerahan barang. Juga tidak perlu apa yang dikehendaki itu benar-benar melawan hukum. Apabila seseorang menganggap bahwa perbuatan itu akan memberikan keuntungan yang bersifat melawan hukum kepada orang itu, dan kemudian orang itu melakukan perbuatan itu, maka ia mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Jika dilihat dari unsur kekerasan terdapat persamaan dan perbedaan antara pencurian dengan kekerasan, dalam pasal 365 Ayat (1) dan pemerasan disertai kekerasan dalam pasal 368 adalah”. Sedangkan perbedaannya yaitu terletak pada “beralihnya sesuatu barang”, jika dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP barang itu diambil dari kekuasaan orang lain. Sedangkan dalam pasal 368 KUHP,barang itu beralih diserahkan oleh korban kepada pelaku.

Contoh:A menodong dengan sebuah celurit kepada B agar menyerahkan uang yang ada di dalam sakunya. Apabila B tidak menyerahkan uang yang ada di dalam sakunya kepada A, maka B akan dicelurit oleh A. Dengan terpaksa B menyerahkan uang kepada A. Ketika B menyerakan uang kepada A, ia melihat B membawa sebuah handphone (HP) BlackBerry yang ada di pinggangnya dan diambil pula oleh A. Setelah berhasil meminta uang dan mengambil handphone, lalu a melarikan diri. Oleh karenanya, A dapat dipersalahkan telah melakukan 2(dua) kejahatan yaitu:

1. Telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap uang yang dimiliki B, uang tersebut diberikan korban pada pelaku karena diperas;

2. Pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah handphone yang ada di pinggang diambil oleh pelaku sendiri dari pinggang korban.

Dalam contoh kasus tersebut, terdapat unsur”memaksa” orang lain dengan kekerasan agar menyerakan barang tertentu.Penyerahan barang itu karena adanya kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sehingga pemilik barang itu tidak berdaya selain harus menuruti kehendak pelaku dan menyerahkannya.Apabila orang itu tidak mau menyerahkan barang yang diminta, maka ia akan mengalami perlakuan yang membahayakan keselamatan dirinya maupun nyawanya.Arti”memaksa”menurut R.Soegandhi (1981:387) yaitu melakukan tekanan pada orang sedemikian rupa sehingga orang itu mau melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak atau kemauan hatinya.

Tindak pidana pengancaman

Tindak pidana pengancaman diatur dalam pasal 369 KUHP.

Adapun unsur-unsurnya,antara lain:

Unsur Obyektif : memaksa orang dengan ancaman :

a. Menista ;

b. Menista dengan surat atau;

c. Membuka rahasia seseorang agar ia:

1. Memberikan barang miliknya ataupun milik orang lain

2. Menghapuskan hutang

3. Membuat hutang

Unsur Obyektif, yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.Perbuatan memaksa ini hampir sama dengan perbuatan memaksa pada pemerasan yaitu, seseorang memperoleh sesuatu barang dan barang itu didapat karena suatu perbuatan memaksa dengan ancaman dibandingkan dengan memperoleh suatu barang dengan kekerasan. Perbedaannya, cara memperoleh suatu barang terletak pada “alat yang dipakai untuk memaksa”. Jika pada pengancaman dipergunakan dengan ancaman menista, menista dengan surat dan membuka rahasia, sedangkan dalam pasal 368 menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam pasal 369 Ayat (2) menyatakan bahwa, kejahatan ini merupakan delik “aduan” yang mutlak yaitu perbuatan itu dapat dituntut atas pengaduan oleh yang terkena kejahatan. Sedangkan dalam pasal 368 Ayat (2) tentang pemerasan, hal ini merupakan kejahatan “ biasa “ dimana tidak perlua danya pengaduan. Dengan demikian, dalam pasal 368 Ayat (2) ini, penegak hukum dapat bertindak tanpa adanya pengaduan oleh yang terkena kejahatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger