Rabu, 29 Agustus 2012

Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer

Moch. Faisal Salam dalam bukunya “Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia” mengatakan bahwa sebagai warga negara, tentara (anggota TNI) bukan merupakan kelas tersendiri karena tiap tentara adalah juga sebagai anggota masyarakat biasa. Namun, mengingat beban kewajiban angkatan bersenjata sebagai inti dalam pembelaan dan pertahanan negara, maka diperlukan suatu pemeliharaan ketertiban yang lebih berdisiplin dalam organisasinya sehingga seolah-olah merupakan kelompok tersendiri. dengan demikian, untuk mencapai atau melaksanakan kewajiban dan tugasnya tersebut diperlukan suatu hukum yang khusus dan peradilan yang tersendiri yang terpisah dari peradilan umum. kekhusukan itu adalah bahwa masyarakat tentara itu adalah pengkhususan dari pada masyarakat umum.

pengadilan sipil adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara warga sipil. pengadilan sipil di indonesia pada umumnya berada dalam lingkungan peradilan umum. sementara pengadilan militer adalah  pengadilan yang menyelesaikan perkara anggota militer atau tentara (TNI) yang berkaitan dengan tugas atau kedudukannya sebagai anggota angkatan perang.

1. Pengadilan Sipil

undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan badan-badan kehakiman adalah dasar hukum yang mengatur pengadilan sipil di indonesia, pengadilan umum di indonesia adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.

pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili semua prkara baik perdata maupun pidana. pengadila tinggi atau pengadilan tingkat banding disebut pengadilan tingkat kedua.dinamakan pengadilan tingkat kedua karena cara pemeriksaannya sama sepeti pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). mahkamah agung merupakan pengadilan tinggi terakhir dan bukan pengadilan tingkat ketiga. mahkamah agung memeriksa perkara-perkara yang diajukan untuk mendapatkan kasasi.

a. Pengadilan Negeri

pengadilan negeri adaah suatu pengadilan (umum) yang memeriksa dan memutuskan perkara tinggkat pertama dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). setiap perkara dalam pengadilan negeri diadili oleh sekurang-kurangnya tiga orong hakim yang dibantu oleh seorang panitera. perkara summier (perkara-perkara ringan yang ancaman hukuman kurang dari satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal)

daerah hukum  pengadilan negeri pada dasarnya meliputi daerah kabupaten/kota. dengan demikian, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutuskan sesuatu perkara perdata atau pidana yang terjadi dalam wilayah daerah kabupaten/kotayang menjadi kekuasaannya. berkaitan dengan hal ini, pengadilan negeri memiliki kewenangan nisbi, kewenangan nisbi adalah kewenangan untuk memeriksa gugatan atas tuntutan berdasarkan tempat tinggi tergugat.

pengadilan negeri dipimpin oleh seorang kepala beserta seorang wakil kepala, beberapa orang hakim yang dibantu oleh seorang panitera, beberapa orang panitera pengganti, sekretaris, dan juru sita. panitera diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman, sedangkan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan oleh kepala pengadilan yang bersangkutan. panitera bertugas memimpin bagian administrasi atau tata usaha. ia dibantu oleh wakil panitera, beberapa panitera pengganti, dan karyawan-karyawan lainnya.juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, memberitahukan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.

pada setiap pengadilan negeri ditempatkan kejaksaan negeri yang terdiri atas seorang atau lebih jaksa dan jaksa-jaksa muda. daerah kekuasaan kejaksaan sama dengan daerah kekuasaan pengadiln negeri.

kejaksaan adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap pelanggaran hukum pidana (bertindak untuk mempertahankan kepentingan umum).

b. Pengadilan Tinggi

pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding. Pengadilan tinggi memeriksa suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). Perkara tersebut dibawa ke pengadilan tinggi karena salah satu atau kedua pihak yang berselisih tidak menerima keputusan pengadilan tingkat pertama. Nah, pengadilan tinggi kemudian memeriksa kembali kasus itu dan membuat suatu keputusan. Keputusan itu entah berupa menguatkan apa yang telah diputuskan di pengadilan tingkat pertama atau juga mengubahnya dengan membuat keputusan baru. Dalam hal ini, pemeriksaan yang dilakukan pengadilan tinggi hanya menyangkut berkas perkara, kecuali jika pengadilan tinggi tersebut merasa perlu mendengarkan langsung keterangan atau kesaksian dari pihak yang berselisih atau bersengketa.

Wewenang Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut :

1. Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa wewenang dan mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya (provinsi)

2. Memeriksa ulang semua perkara perdata dan pidana sepanjang dimungkinkan untuk dimintakan banding

3. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukum

4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pengadilan dalam daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan tersebut diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya

5. Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri dengan daerah hukumnya secara teliti.

c. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) merupakan badan kehakiman tertinggi di berbagai negara (termasuk Indonesia) dan merupakan pengadilan terakhir di mana putusannya tidak dapat diajukan banding. Mahkamah Agung (MA) sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia (Jakarta) atau di tempat lain yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia.

Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang hakim ketua, dan beberapa hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera da beberapa orang panitera pengganti. Hakim MA diangkat oleh presiden atas usul DPR melalui Ketua MA dan Menteri Kehakiman. Walaupun MA memiliki tujuh orang hakim Agung, namun tugas mengadili dan memberi vonis hanya dilakukan oleh tiga orang.

Mahkamah Agung memiliki kewajiban melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan pengadilan lainnya di seluruh Indonesia dan menjaga atau menjamin agar hukum dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Adapun tugas-tugas MA adalah sebagai berikut :

1. Memutuskan pada pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi mengenai perselisihan-perselisihan yurisdiksi antarpengadilan negeri, pengadilan tinggi yang sama, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pengadilan sipil dan pengadilan militer.

2. Memberi atau membatalkan kasasi atau keputusan hakim yang lebih rendah. Kasasi dapat diajukan apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau terdapat kesalahan pada pelaksanaannya dan peradilan tidak dilaksanakan menurut undang-undang

3. Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit atau pengadilan arbiter (pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan diakui oleh pemerintah)

4. Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan dan memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.

Selain hal-hal di atas, MA juga berwenang memperbaiki dan menilai kembali penilaian yang salah dari pengadilan tinggi. Misalnya, apakah dalil-dalil salah satu pihak telah terbukti atau belum.

2. Pengadilan Militer

Dasar hukum pengadilan militer adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Dalam pelaksanaannya peradilan militer dijalankan oleh pengadilan militer, yakni pengadilan yang merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Pengadilan dalam peradilan militer terdiri atas pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Susunan organisasi dan prosedur pengadilan-pengadilan tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah. Puncak kekuasaan kehakiman dan pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah Mahkamah Agung.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Artikelnya bagus ut nambah wawasan.
Link anda sudah saya pasang, cek di sini ya
http://klakklik2012.blogspot.com
pasang balik link saya ya...Thanks

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger