Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga Dalam Pasal 367 di kenal dengan istilah pencurian dalam keluarga. Pencurian dalam keluarga dalam Pasal 367 ini ada dua jenis pencurian, yaitu: 1. Pasal 367 (1) Seorang suami (istri) yang tidak berpisah meja dan tempat tidur dari istrinya (suaminya) telah melakukan atau membantu perbuatan pencurian terhadap istrinya (suaminya) Penuntutan terhadap suami (istrinya) tidak dapat dilakukan; 2. Pasal 367 (2) Terhadap seorang suami (istri) yang berpisah meja dan tempat tidur; – seorang anggota keluarga dalam garis lurus maupun garis samping sampai derajat ke 2; – Pengaduan terhadap pelaku dilakukan seorang istri atau suami terhadap siapa kejahatan itu dilakukan. Kejahatan ini merupakan delik aduan relatif, ketentuan hanya...