Sabtu, 30 Juni 2012

Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga dan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga
Dalam Pasal 367 di kenal dengan istilah pencurian dalam keluarga. Pencurian dalam keluarga dalam Pasal 367 ini ada dua jenis pencurian, yaitu:
 
1. Pasal 367 (1) Seorang suami (istri) yang tidak berpisah meja dan tempat tidur dari istrinya (suaminya) telah melakukan atau membantu perbuatan pencurian terhadap istrinya (suaminya) Penuntutan terhadap suami (istrinya) tidak dapat dilakukan;
2. Pasal 367 (2) Terhadap seorang suami (istri) yang berpisah meja dan tempat tidur;
– seorang anggota keluarga dalam garis lurus maupun garis samping sampai derajat ke 2;
– Pengaduan terhadap pelaku dilakukan seorang istri atau suami terhadap siapa kejahatan itu dilakukan.
Kejahatan ini merupakan delik aduan relatif, ketentuan hanya berlaku golongan:
- suami, istri yang berpisah meja dan tempat tidur;
- Anggota keluarga;
- Dalam garis lurus atau;
- Dalam garis samping sampai derajat ke 2;
- Di luar golongan ini penuntutan tanpa pengaduan.
 
Menurut R. Sugandhi (1981:386), bahwa istilah pencurian dalam keluarga ialah melakukan pencurian atau membantu melakukan pencurian atas kerugian suami atau istrinya, tidak dihukum, oleh karena mereka sama-sama memiliki harta benda bersama. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata susila. Bukankah mudah dan dapat dirasakan betapa tidak pantasnya, dua orang terikat dalam tali perkawinan di adu satu melawan yang lain di muka sidang pengadilan oleh penuntut umum. Baik bagi mereka yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Perdata (Hukum Sipil), maupun yang tunduk pada Hukum Adat (Islam), selama tali perkawinan mereka belum terputus, maka pencurian oleh mereka atas kerugian salah satu pihak, tidak dapat dituntut.
 
Bagi mereka yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku suatu peraturan tentang “cerai meja makan dan tempat tidur” yang berakibat bahwa perkawinan masih tetap, sedang kewajiban untuk tinggal bersama serumah sebagai suami-istri ditiadakan. Dalam keadaan seperti ini, maka pencurian yang dilakukan oleh salah seorang di antara mereka dapat dihukum, apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (delik aduan).
 
Bagi Bangsa Indonesia yang tunduk pada Hukum Adat (Islam), tidak mengenal perceraian meja makan dan tempat tidur atau perceraian harta-benda, oleh karena itu maka Pasal 367 bahagian yang mengenai suami-istri yang bercerai meja makan dan tempat tidur atau perceraian harta-benda, tidak berlaku bagi mereka. Oleh karena itu pula, maka pencurian yang terjadi antara mereka, senantiasa tidak dapat dituntut dan tidak merupakan delik aduan. Apabila mereka sudah bercerai, maka pencurian itu dituntut tanpa adanya pengaduan dari yang dirugikan.
 
Apabila yang melakukan atau membantu melakukan pencurian itu adalah sama keluarga yang tersebut dalam Ayat (2) dalam pasal ini, maka yang melakukan atau membantu melakukan pencurian itu, hanya akan dituntut apabila ada pengaduan dari yang dirugikan.
 
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di atur dalam Pasal 365. Unsur-unsur dalam Pasal 365, yaitu semua unsur yang telah diuraikan dalam Pasal 363 (1), kecuali unsur di jalan umum, di dalam kereta api atau term yang sedang berjalan. Timbul pertanyaan, mengapa pencurian yang terjadi di dalam bus umum yang sedang berjalan yang banyak terjadi pada saat ini? tidak dimasukkan ke dalam unsur pasal ini, dan juga dalam hal ini para korban tidak mudah memperoleh bantuan dari orang lain.
 
Secara logika bus umum, kendaraan umum atau kendaraan umum dapat dikategorikan suatu kendaraan umum yang berjalan di jalan umum dan untuk kepentingan umum. Dalam pasal ini mengandung unsur kekerasan, arti kekerasan di sini adalah setiap perbuatan yang mempergunakan tenaga badan yang tidak ringan dengan menggunakan fisik, misalnya mengikat dan memukul korban dengan senjata, menyekap, mengikat, menahan dan sebagainya.
 
Lihat Pasal 89 menyatakan yang disamakan kekerasan yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya. Kekerasan menurut H.A.K. Moch. Anwar (1994:26) menyatakan, bahwa perbuatan yang mengakibatkan orang pingsan, atau tidak sadarkan diri dan perbuatan yang menimbulkan orang tidak berdaya lagi termasuk perbuatan kekerasan. Kekerasan itu harus ditujukan kepada seseorang. Seseorang ini tidak perlu para pemilik barang, misalnya pelayan rumah yang menjaga rumah.
 
Ancaman kekerasan yaitu perbuatan yang sedemikian rupa hingga menimbulkan akibat rasa takut atau cemas pada orang yang diancam. Yang perlu untuk diketahui dalam pasal ini bahwa, unsur ancaman kekerasan di sini dimaksudkan yaitu:
a. Untuk memudahkan dalam mempersiapkan pelaksanaan pencurian;
b. Untuk memudahkan dilaksanakan pencurian;
c. Untuk menjamin atas barang yang diambilnya berhasil di bawa lari;
d. Untuk memudahkan jika kepergok atau tertangkap tangan untuk memudahkan dapat melarikan diri.

Jumat, 08 Juni 2012

Info Beasiswa Kabupaten Kampar 2012


BUPATI KAMPAR
Kode Pos 28451
 

PENGUMUMAN
Nomor : 400/KS/IV/2012

PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR DENGAN INI MEMBERITAHUKAN TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN PENDIDIKAN D3, S1, S2, S3 DAN BANTUAN PENULISAN SKRIPSI SERTA BANTUAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA STRATA 1 (S1) BERPRESTASI DARI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
TAHUN 2012

A.    PERSYARATAN
1.      Mengajukan permohonan kepada Bupati Kampar
2.      Surat Keterangan masih aktif kuliah dari Fakultas yang asli
3.      Foto copy Kartu Hasil Studi (KHS) semester ganjil TA 2011/2012 yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas
4.      Foto Copy Kartu Mahasiswa
5.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir Camat setempat
6.      Foto Copy Kartu Keluarga + KTP Orang Tua yang dilegalisir Camat setempat
7.      Slip rincian SPP dari Bank tempat pembayaran
8.      Surat keterangan tidak sedang menerima Beasiswa dari instansi lainnya yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
9.      Khusus untuk mahasiswa Diploma 3 (DIII) dan Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) dipioritaskan yang berasal dari keluarga tidak mampu berdasarkan Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa setempat yang Asli
10.  Foto Copy Proposal Skripsi yang telah diseminarkan dan dilengkapi Lembaran Pengesahan yang Asli dari Pembimbing
11.  Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
12.  Surat pernyataan tidak menuntut Tim Verifikasi jika tidak menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kampar
13.  Permohonan tidak boleh secara kolektif tapi diantar langsung oleh yang bersangkutan dan di Jilid
14.  Bagi yang telah mengajukan permohonan Bantuan Pendidikan, tidak akan dilayani jika mengajukan lagi Permohonan Bantuan Penulisan Skripsi pada tahun yang sama (harus memilih salah satu, bantuan pendidikan atau bantuan penulisan skripsi).
15.  Bantuan penulisan skripsi hanya diberikan 1 (satu) kali sampai yang bersangkutan menyelesaikan kuliahnya
16.  Permohonan diterima mulai tanggal 01 Mei s/d 31 Juni 2012

B.     Mahasiswa Diploma 3 (D3) dan Strata 1 (S1) IPK minimal 2,75 untuk semua Fakultas/jurusan dan Minimal nilai semester 3 (Tiga) maksimal semester 10 (Sepuluh).
C.     Mahasiswa Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3), IPK minimal 3,00 untuk semua fakultas/jurusan
D.    Apabila jumlah proposal yang masuk melebihi dana yang tersedia di APBD TA 2012 melalui Pos Bantuan Pendidikan (di Sekretariat Daerah Kab.Kampar), maka akan diurut berdasarkan IPK tertinggi dan seterusnya
E.     Bagi Mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut diatas maka permohonan tidak diproses dan tidak ada susulan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Pada tanggal :           April 2012

BUPATI KAMPAR 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger