BUPATI
KAMPAR
Kode
Pos 28451
PENGUMUMAN
Nomor : 400/KS/IV/2012
PEMERINTAH
KABUPATEN KAMPAR DENGAN INI MEMBERITAHUKAN TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN
PENDIDIKAN D3, S1, S2, S3 DAN BANTUAN PENULISAN SKRIPSI SERTA BANTUAN
PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA STRATA 1 (S1) BERPRESTASI DARI PEMERINTAH KABUPATEN
KAMPAR
TAHUN 2012
A.
PERSYARATAN
1.
Mengajukan
permohonan kepada Bupati Kampar
2.
Surat
Keterangan masih aktif kuliah dari Fakultas yang asli
3.
Foto copy Kartu
Hasil Studi (KHS) semester ganjil TA 2011/2012 yang dilegalisir oleh Dekan
Fakultas
4.
Foto Copy Kartu
Mahasiswa
5.
Foto Copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir Camat setempat
6.
Foto Copy Kartu
Keluarga + KTP Orang Tua yang dilegalisir Camat setempat
7.
Slip rincian
SPP dari Bank tempat pembayaran
8.
Surat
keterangan tidak sedang menerima Beasiswa dari instansi lainnya yang dikeluarkan
oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
9.
Khusus untuk
mahasiswa Diploma 3 (DIII) dan Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3)
dipioritaskan yang berasal dari keluarga tidak mampu berdasarkan Surat
Keterangan dari Lurah / Kepala Desa setempat yang Asli
10.
Foto Copy
Proposal Skripsi yang telah diseminarkan dan dilengkapi Lembaran Pengesahan
yang Asli dari Pembimbing
11.
Pas Photo 4 x 6
cm sebanyak 2 lembar
12.
Surat
pernyataan tidak menuntut Tim Verifikasi jika tidak menerima bantuan dari
Pemerintah Kabupaten Kampar
13.
Permohonan
tidak boleh secara kolektif tapi diantar langsung oleh yang bersangkutan dan di
Jilid
14.
Bagi yang telah
mengajukan permohonan Bantuan Pendidikan, tidak akan dilayani jika mengajukan
lagi Permohonan Bantuan Penulisan Skripsi pada tahun yang sama (harus memilih
salah satu, bantuan pendidikan atau bantuan penulisan skripsi).
15.
Bantuan
penulisan skripsi hanya diberikan 1 (satu) kali sampai yang bersangkutan
menyelesaikan kuliahnya
16.
Permohonan
diterima mulai tanggal 01 Mei s/d 31 Juni 2012
B.
Mahasiswa Diploma
3 (D3) dan Strata 1 (S1) IPK minimal 2,75 untuk semua Fakultas/jurusan dan
Minimal nilai semester 3 (Tiga) maksimal semester 10 (Sepuluh).
C.
Mahasiswa
Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3), IPK minimal 3,00 untuk semua fakultas/jurusan
D.
Apabila jumlah
proposal yang masuk melebihi dana yang tersedia di APBD TA 2012 melalui Pos
Bantuan Pendidikan (di Sekretariat Daerah Kab.Kampar), maka akan diurut
berdasarkan IPK tertinggi dan seterusnya
E.
Bagi Mahasiswa
yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut diatas maka permohonan
tidak diproses dan tidak ada susulan untuk melengkapi persyaratan yang telah
ditentukan.
Pada
tanggal : April 2012
BUPATI KAMPAR
0 komentar:
Posting Komentar