Selasa, 05 Maret 2013

Perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara

Dilandasi perbedaan antara negara dalam keadaan tidak bergerak (destat indras) dengan negara dalam keadaan bergerak (destat inbeweging).
Hukum Tata Negara berhubungan negara dalam keadaan tidak bergerak dan mengungkap ihwal status dalam negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara berhubungan dengan negara dalam keadaan bergerak, meskipun demikian keduanya tercakup dalam hukum negara (hukum publik).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger