Selasa, 05 Maret 2013

Pengertian Fiqih, Syari'at dan Ijtihad

Fiqih secara bahasa berarti mengetahui dan memahami dengan baik.
Fiqih secara istilah bermakna : seperangkat aturan hukum yang digali dari Al-qur'an dan hadits, sudah bersifat rinci dan dapat dipraktekkan.

Atau dengan definisi lain fiqih adalah pemahaman tidak langsung dari ayat alqur'an, sudah masuk nalar manusia disana. sebagai contoh tentang ayat alquran apabila laki-laki dan perempuan mencuri maka potonglah tangan keduanya . makna tidak langsung dari ayat ini adalah apa definisi mencuri ? , tangan itu yang mana?, berapa ukuran pencurian yang dipotong tangan pelakunya ? dll.

Syari'at adalah seperangkat aturan hukum yang terdapat di dalam alqur'an dan sunnah rasulullah yang harus dipraktekkan secara universal oleh manusia.

Atau dengan definisi lain , pemahaman kita apa adanya tentang ayat alqur'an , itulah yang disebut dengan syari'at . tetapi kalau sudah masuk nalar manusia sudah termasuk fiqih.

Ijtihad secara bahasa berarti bersungguh-sungguh
Ijtihad secara istilah bermakna Kesungguhan manusia dalam mengeluarkan hukum dari dalil (Al-qur'an dan Sunnah).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger