Jumat, 25 Mei 2012

TINDAK PIDANA MELANGGAR KESOPANAN


Kejahatan Melanggar Kesusilaan
Tindakkan ini termuat dalam paspal 281        KUHP. Kesopanan di sini dalam arti kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan degan nafsu kelamin misalnya bersetubuh.supaya dapat di hukum menurut pasal ini, maka orang itu harus:
  1. Sengaja merusak kesopanan di muka umum, artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat dan didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan dan sebagainya.
  2. Sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang hadir di situ tidak dengan kemauan sendiri.
Pornografi
            Kata ini terbentuk dari kata “pornos” , ang berarti melanggar kesusuliaan atau cabul, dan “grafi” berarti tulisan, dan kini juga meliputi gambar dan patung, atau barang yang pada umumnya berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya.
            Pada kamus bahasa  indonesia yang disusun Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, dicantumkan artinya sebagai berikut:
  1. Penggambaran  tingka laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkit nafsu birahi.
  2. Bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
Tindakkan ini termuat dalam pasal 282 KUHP dan 283 KUHP. Pasal 283 memuat tindak-tindak pidana dengan mempergunakan tulisan, gambar, atau barang seperti yang dimuat dalam pasal 282 KUHP, di tambah dengan alat untuk mencegah kehamilan atau menggurkan kandungan, tetapi dengan perbedaan bahwa  perbuatan perbuatan pidana kini berupa menawarkan atau memberikan untuk selama-lamanya atau untuk sementara atau menyerahknan, atau memperlihatkan barang-barang kepada orang yag belum cukup umur, bahwa umurnya belum 17 tahun.

Zina   
            Kata zina dalam bahasa inggris disebut “adultery”. Pada kamus besar bahasa indonesia, kata zina diartikan “perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perumpuan yang tidak  terikat oleh hubungan perkawinan atau perbuatan bersenggama  seorang laki-laki yag terikat perkawinan dengan seorang perumpuan yang bukan istrinya atau sebaliknya.
            Tindakkan ini termuat pada pasal 284  KUHP. Pasal ini adalah suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dipermalukan).selama perkara ini belum diperiksa dimuka sidang pengadilan, maka dapat  ditarik kembali. Mengenai pengadauan ini,  maka pasal 72, 73,,dan 75 tidak berlaku.
Perkosaan Untuk Bersetubuh
            Tindak ini tercantum dalam 285 KUHP. Yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia. Pembuat undang-undang ternyata menganggap tidak perlu untuk menentukan hukuman bagi perumpuan yang memaksa untuk bersetubuh,  bukanlah semata-mata oleh karena paksaan oleh seorang perempuan terhadap orang laki-laki itu dipandang tidak mungkin, akan tetapi justru karena perbuatan bagi dipandang tidak mengakibatkan sesuatu yang buruk atau merugikan.
Bersetubuh Atau Cabul Dengan Orang  Yang Sedang Pingsan  dan Tidak Berdaya
            Dengan cara seperti pada sub pada bab sebelumnya yaitu perkosaan untuk bersetubuh dirumuskan dua tindak pidana lain, yaitu dari pasal 286 sampai pasal 290 ke-1. Pasal 286 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 9 tahun barangsiapa yang diluar perkwinan, bersetubuh dengan seorang perempuan yang ia tahu dalam keadaan pingsan atau tidak berdake-1. Pasal 286 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 9 tahun barangsiapa yang diluar perkwinan, bersetubuh dengan seorang perempuan yang ia tahu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, sedang pasal 290 ke-1 mengancam dengan maksimum hukuman penjara tujuh tahun barangsiapa yang berbuat cabul dengan seorang yang ia tahu ddalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Bersetubuh Atau cabul Dengan Orang Di Bawah Umur Tertentu
Dengan cara seperti sub bab sebelumnya yaitu perkosaan untuk bersetubuh dirumuskan dua tindak pidana lain, yaitu dari pasal 287 dan pasal 290 ke-2 dan ke-3. Pasal 287 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 9 tahun barangsiapa diluar perkawinan bersetubuh dengan orang perumpuan yang ia tahu atau pantas harus dapat mengirah bahwa perempuan itu belum berusia lima belas tahun atau belum pantas di kawin. Sedangkan pada pasal 290 ke-2 da ke-3 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 7 tahun barangsiapa  yang berbuat cabul dengan seorang yang ia tahu atau pantas harus dapat mengirah bahwa orang itu belum berusia 15 tahun atau belum pantas untuk dikawin, atau membujuk orang untuk bercabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang ke-Tindak pidana dari pasal  287 merupakan tindak pidana  aduan , kecuali apabila perempuannya belum berusia 12 tahun.
Larangan Bersetubuh Antara Suami Dan Istri
            Hukuman penjara 4 tahun, seorang suami yang bersetubuh dengan istrinya yang ia tahu atau pantas dapat mengira bahwa istrinya itu sebenarnya belum pantas untuk dikawin. Dan lagi perbuatannya ini dapat berakibat si istri mendapat luka. Hukuman maksimum 4 tahun ini dinaikkan menjadi 8 tahun apabila akibat perbuatan itu sampai luka berat (ayat  2), dan menjadi 12 tahun apabila berakibat matinya si istri.
Penyalahgunaan Kedudukan Untuk  Bercabul
Pasal-pasal 293,294, dan  295 KUHP  memuat tindak pidana yang mencerminkan penyalahgunaan kedudukan seorang untuk melakukan atau menyuruh melakukan  cabul oleh seorang yang mudah dapat dipengaruhi oleh si pelaku.
Yang diancam hukuman dalam pasal 293 ialah:
  1. Sengaja membujuk orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul pada dirinya.
  2. Membujuk dengan mempergunakan :
1.      Hadia atau perjanjian akan memberikan uang atau barang
2.      Pengaruh yang berlebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya.
3.      Tipu
  1. Orang yang dibujuk itu harus belum dewasa dan tdak bercacat kelakuanny, ini harus dketrahui atau patut dapat disangka oleh yang membujuk.
Cabul Dengan Anaknya Sendiri dan Sebagainya
            Tindak ini termuat dalam pasal 294 KUHP.
Menyuruh Anaknya Dan Sebagainya  Dengan Orang  Ketiga
            Tindak pidana ini termuat  dalam pasal 295 KUHP  
Persundalan
            Tindak pidana mengenai ini termuat dalam pasal 298 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimuma 1 tahun 4 bulan atau denda seribu rupiah barangsiapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang ketiga.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger