Kejahatan Melanggar Kesusilaan
Tindakkan
ini termuat dalam paspal 281 KUHP.
Kesopanan di sini dalam arti kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan
degan nafsu kelamin misalnya bersetubuh.supaya dapat di hukum menurut pasal
ini, maka orang itu harus:
- Sengaja merusak kesopanan di muka umum, artinya
perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang
dapat dilihat dan didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan dan
sebagainya.
- Sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang
hadir di situ tidak dengan kemauan sendiri.
Pornografi
Kata ini terbentuk dari kata “pornos” , ang berarti melanggar
kesusuliaan atau cabul, dan “grafi”
berarti tulisan, dan kini juga meliputi gambar dan patung, atau barang yang
pada umumnya berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila
dari orang yang membaca atau melihatnya.
Pada kamus bahasa indonesia yang disusun Depertemen Pendidikan
dan Kebudayaan, dicantumkan artinya sebagai berikut:
- Penggambaran
tingka laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk
membangkit nafsu birahi.
- Bahan yang dirancang dengan sengaja dan
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
Tindakkan ini termuat dalam pasal 282 KUHP dan 283
KUHP. Pasal 283 memuat tindak-tindak pidana dengan mempergunakan tulisan,
gambar, atau barang seperti yang dimuat dalam pasal 282 KUHP, di tambah dengan
alat untuk mencegah kehamilan atau menggurkan kandungan, tetapi dengan
perbedaan bahwa perbuatan perbuatan
pidana kini berupa menawarkan atau memberikan untuk selama-lamanya atau untuk
sementara atau menyerahknan, atau memperlihatkan barang-barang kepada orang yag
belum cukup umur, bahwa umurnya belum 17 tahun.
Zina
Kata
zina dalam bahasa inggris disebut “adultery”.
Pada kamus besar bahasa indonesia, kata zina diartikan “perbuatan
bersenggama antara laki-laki dan perumpuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan atau
perbuatan bersenggama seorang laki-laki
yag terikat perkawinan dengan seorang perumpuan yang bukan istrinya atau
sebaliknya.
Tindakkan
ini termuat pada pasal 284 KUHP. Pasal
ini adalah suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau
istri yang dirugikan (yang dipermalukan).selama perkara ini belum diperiksa
dimuka sidang pengadilan, maka dapat
ditarik kembali. Mengenai pengadauan ini, maka pasal 72, 73,,dan 75 tidak berlaku.
Perkosaan Untuk Bersetubuh
Tindak ini tercantum dalam 285 KUHP.
Yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia.
Pembuat undang-undang ternyata menganggap tidak perlu untuk menentukan hukuman
bagi perumpuan yang memaksa untuk bersetubuh,
bukanlah semata-mata oleh karena paksaan oleh seorang perempuan terhadap
orang laki-laki itu dipandang tidak mungkin, akan tetapi justru karena
perbuatan bagi dipandang tidak mengakibatkan sesuatu yang buruk atau merugikan.
Bersetubuh Atau Cabul Dengan Orang Yang Sedang Pingsan dan Tidak Berdaya
Dengan cara seperti pada sub pada
bab sebelumnya yaitu perkosaan untuk bersetubuh dirumuskan dua tindak pidana
lain, yaitu dari pasal 286 sampai pasal 290 ke-1. Pasal 286 mengancam dengan
maksimum hukuman penjara 9 tahun barangsiapa yang diluar perkwinan, bersetubuh
dengan seorang perempuan yang ia tahu dalam keadaan pingsan atau tidak
berdake-1. Pasal 286 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 9 tahun
barangsiapa yang diluar perkwinan, bersetubuh dengan seorang perempuan yang ia
tahu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, sedang pasal 290 ke-1 mengancam
dengan maksimum hukuman penjara tujuh tahun barangsiapa yang berbuat cabul
dengan seorang yang ia tahu ddalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Bersetubuh Atau cabul Dengan Orang Di Bawah Umur
Tertentu
Dengan
cara seperti sub bab sebelumnya yaitu perkosaan untuk bersetubuh dirumuskan dua
tindak pidana lain, yaitu dari pasal 287 dan pasal 290 ke-2 dan ke-3. Pasal 287
mengancam dengan maksimum hukuman penjara 9 tahun barangsiapa diluar perkawinan
bersetubuh dengan orang perumpuan yang ia tahu atau pantas harus dapat mengirah
bahwa perempuan itu belum berusia lima belas tahun atau belum pantas di kawin.
Sedangkan pada pasal 290 ke-2 da ke-3 mengancam dengan maksimum hukuman penjara
7 tahun barangsiapa yang berbuat cabul
dengan seorang yang ia tahu atau pantas harus dapat mengirah bahwa orang itu
belum berusia 15 tahun atau belum pantas untuk dikawin, atau membujuk orang
untuk bercabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang ke-Tindak pidana
dari pasal 287 merupakan tindak
pidana aduan , kecuali apabila
perempuannya belum berusia 12 tahun.
Larangan Bersetubuh Antara Suami Dan Istri
Hukuman penjara 4 tahun, seorang
suami yang bersetubuh dengan istrinya yang ia tahu atau pantas dapat mengira
bahwa istrinya itu sebenarnya belum pantas untuk dikawin. Dan lagi perbuatannya
ini dapat berakibat si istri mendapat luka. Hukuman maksimum 4 tahun ini
dinaikkan menjadi 8 tahun apabila akibat perbuatan itu sampai luka berat
(ayat 2), dan menjadi 12 tahun apabila
berakibat matinya si istri.
Penyalahgunaan Kedudukan Untuk Bercabul
Pasal-pasal
293,294, dan 295 KUHP memuat tindak pidana yang mencerminkan
penyalahgunaan kedudukan seorang untuk melakukan atau menyuruh melakukan cabul oleh seorang yang mudah dapat
dipengaruhi oleh si pelaku.
Yang
diancam hukuman dalam pasal 293 ialah:
- Sengaja membujuk orang untuk melakukan perbuatan
cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul pada dirinya.
- Membujuk dengan mempergunakan :
1.
Hadia atau
perjanjian akan memberikan uang atau barang
2.
Pengaruh yang
berlebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya.
3.
Tipu
- Orang yang dibujuk itu harus belum dewasa dan
tdak bercacat kelakuanny, ini harus dketrahui atau patut dapat disangka
oleh yang membujuk.
Cabul Dengan Anaknya Sendiri dan Sebagainya
Tindak ini termuat dalam pasal 294
KUHP.
Menyuruh Anaknya Dan Sebagainya Dengan Orang
Ketiga
Tindak pidana ini termuat dalam pasal 295 KUHP
Persundalan
Tindak pidana mengenai ini termuat
dalam pasal 298 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimuma 1 tahun 4
bulan atau denda seribu rupiah barangsiapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya
dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain
dengan orang ketiga.
0 komentar:
Posting Komentar