Jumat, 25 Mei 2012

TINDAK PIDANA MELANGGAR KESOPANAN


Kejahatan Melanggar Kesusilaan
Tindakkan ini termuat dalam paspal 281        KUHP. Kesopanan di sini dalam arti kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan degan nafsu kelamin misalnya bersetubuh.supaya dapat di hukum menurut pasal ini, maka orang itu harus:
  1. Sengaja merusak kesopanan di muka umum, artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat dan didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan dan sebagainya.
  2. Sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang hadir di situ tidak dengan kemauan sendiri.
Pornografi
            Kata ini terbentuk dari kata “pornos” , ang berarti melanggar kesusuliaan atau cabul, dan “grafi” berarti tulisan, dan kini juga meliputi gambar dan patung, atau barang yang pada umumnya berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya.
            Pada kamus bahasa  indonesia yang disusun Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, dicantumkan artinya sebagai berikut:
  1. Penggambaran  tingka laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkit nafsu birahi.
  2. Bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
Tindakkan ini termuat dalam pasal 282 KUHP dan 283 KUHP. Pasal 283 memuat tindak-tindak pidana dengan mempergunakan tulisan, gambar, atau barang seperti yang dimuat dalam pasal 282 KUHP, di tambah dengan alat untuk mencegah kehamilan atau menggurkan kandungan, tetapi dengan perbedaan bahwa  perbuatan perbuatan pidana kini berupa menawarkan atau memberikan untuk selama-lamanya atau untuk sementara atau menyerahknan, atau memperlihatkan barang-barang kepada orang yag belum cukup umur, bahwa umurnya belum 17 tahun.

Zina   
            Kata zina dalam bahasa inggris disebut “adultery”. Pada kamus besar bahasa indonesia, kata zina diartikan “perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perumpuan yang tidak  terikat oleh hubungan perkawinan atau perbuatan bersenggama  seorang laki-laki yag terikat perkawinan dengan seorang perumpuan yang bukan istrinya atau sebaliknya.
            Tindakkan ini termuat pada pasal 284  KUHP. Pasal ini adalah suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dipermalukan).selama perkara ini belum diperiksa dimuka sidang pengadilan, maka dapat  ditarik kembali. Mengenai pengadauan ini,  maka pasal 72, 73,,dan 75 tidak berlaku.
Perkosaan Untuk Bersetubuh
            Tindak ini tercantum dalam 285 KUHP. Yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia. Pembuat undang-undang ternyata menganggap tidak perlu untuk menentukan hukuman bagi perumpuan yang memaksa untuk bersetubuh,  bukanlah semata-mata oleh karena paksaan oleh seorang perempuan terhadap orang laki-laki itu dipandang tidak mungkin, akan tetapi justru karena perbuatan bagi dipandang tidak mengakibatkan sesuatu yang buruk atau merugikan.
Bersetubuh Atau Cabul Dengan Orang  Yang Sedang Pingsan  dan Tidak Berdaya
            Dengan cara seperti pada sub pada bab sebelumnya yaitu perkosaan untuk bersetubuh dirumuskan dua tindak pidana lain, yaitu dari pasal 286 sampai pasal 290 ke-1. Pasal 286 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 9 tahun barangsiapa yang diluar perkwinan, bersetubuh dengan seorang perempuan yang ia tahu dalam keadaan pingsan atau tidak berdake-1. Pasal 286 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 9 tahun barangsiapa yang diluar perkwinan, bersetubuh dengan seorang perempuan yang ia tahu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, sedang pasal 290 ke-1 mengancam dengan maksimum hukuman penjara tujuh tahun barangsiapa yang berbuat cabul dengan seorang yang ia tahu ddalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Bersetubuh Atau cabul Dengan Orang Di Bawah Umur Tertentu
Dengan cara seperti sub bab sebelumnya yaitu perkosaan untuk bersetubuh dirumuskan dua tindak pidana lain, yaitu dari pasal 287 dan pasal 290 ke-2 dan ke-3. Pasal 287 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 9 tahun barangsiapa diluar perkawinan bersetubuh dengan orang perumpuan yang ia tahu atau pantas harus dapat mengirah bahwa perempuan itu belum berusia lima belas tahun atau belum pantas di kawin. Sedangkan pada pasal 290 ke-2 da ke-3 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 7 tahun barangsiapa  yang berbuat cabul dengan seorang yang ia tahu atau pantas harus dapat mengirah bahwa orang itu belum berusia 15 tahun atau belum pantas untuk dikawin, atau membujuk orang untuk bercabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang ke-Tindak pidana dari pasal  287 merupakan tindak pidana  aduan , kecuali apabila perempuannya belum berusia 12 tahun.
Larangan Bersetubuh Antara Suami Dan Istri
            Hukuman penjara 4 tahun, seorang suami yang bersetubuh dengan istrinya yang ia tahu atau pantas dapat mengira bahwa istrinya itu sebenarnya belum pantas untuk dikawin. Dan lagi perbuatannya ini dapat berakibat si istri mendapat luka. Hukuman maksimum 4 tahun ini dinaikkan menjadi 8 tahun apabila akibat perbuatan itu sampai luka berat (ayat  2), dan menjadi 12 tahun apabila berakibat matinya si istri.
Penyalahgunaan Kedudukan Untuk  Bercabul
Pasal-pasal 293,294, dan  295 KUHP  memuat tindak pidana yang mencerminkan penyalahgunaan kedudukan seorang untuk melakukan atau menyuruh melakukan  cabul oleh seorang yang mudah dapat dipengaruhi oleh si pelaku.
Yang diancam hukuman dalam pasal 293 ialah:
  1. Sengaja membujuk orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul pada dirinya.
  2. Membujuk dengan mempergunakan :
1.      Hadia atau perjanjian akan memberikan uang atau barang
2.      Pengaruh yang berlebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya.
3.      Tipu
  1. Orang yang dibujuk itu harus belum dewasa dan tdak bercacat kelakuanny, ini harus dketrahui atau patut dapat disangka oleh yang membujuk.
Cabul Dengan Anaknya Sendiri dan Sebagainya
            Tindak ini termuat dalam pasal 294 KUHP.
Menyuruh Anaknya Dan Sebagainya  Dengan Orang  Ketiga
            Tindak pidana ini termuat  dalam pasal 295 KUHP  
Persundalan
            Tindak pidana mengenai ini termuat dalam pasal 298 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimuma 1 tahun 4 bulan atau denda seribu rupiah barangsiapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang ketiga.

TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATERAI, CAP TERA DAN MEREK



A. Pengertian Tindak Pidana Pemalsuan

            Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Perbuatan pemalsuan merupakan jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar:
1.Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggaranya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
2.Ketertiban masyarakat, yang pelanggaranya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban masyarakat.

B.Macam-macam Bentuk Kajahatan Pemalsuan
            Dalam ketentuan hukum pidana, dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan, antara lain sumpah palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan materai, dan pemalsuan surat.

1. Sumpah Palsu
            Sumpah itu boleh diucapkan oleh orangnya sendiri atau oleh orang yang dikuasakan untuk itu. Baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Sumpah itu tidak selalu harus diucapkan sebelum memberikan keterangan atau penyaksian. Ingatlah kepada berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh seorang pejabat, dimana pada akhirnya ditulis perkataan-perkataan "berita acara ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan. Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya.
            Memberi keterangan palsu itu sejak zaman dahulu kala telah dipandang sebagai kesalahan yang amat buruk, pada sekarang ini dianggap sebagai merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum atau sebagai kedustaan terhadap masyarakat, lain kali sebagai ketidak jujuran terhadap Tuhan, demikian pula.terhadap hakim yang menjalankan peradilan atas nama Tuhan.Supaya dapat dihukum pembuat harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan dengansadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini diatas sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangnnya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, dengan lain perkataan jika pernyataan bahwa ia sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya amana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja).

                                                                        Pasal 242
1) Barang siapa yang dalam hal peraturan undang-undang memrintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akitab hukum pada keterangan tersebut, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada khususnya dipidana dengan opidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2) Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
3) Kesanggupan atau penguatan yang diperintahkan oleh undang-undang umum atau yang menjadi ganti sumpah disamakan dengan sumpah.
4) Pidana mencabut hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-2 dapat dijatuhkan.

2. Pemalsuan Mata Uang, Uang Kertas Negara dan Uang Kertas Bank
            Orang yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud untuk menjalankan atau menyuruh menjalankan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank itu sebagai yang asli dan tidak dipalsukan. Adalah perbuatan pertama dari dua perbuatan yang merupakan tindak pidana uang palsu. Satu-satunya syarat untuk perbuatan ini adalah bahwa hasil pembikinan (pembuatan) ini adalah suatu barang logam atau suatu kertas tulisan yang mirip dengan uang logam atau uang kertas yang asli sedemikian rupa sehingga banyak orang yang menganggapnya sebagai uang asli.
Memalsukan (Vervalschen)
            Ini adalah perbuatan kedua yang merupakan tindak pidana pemalsuan uang. Mengenai uang kertas perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang mengjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Alasan kehendak (motif) di pelaku tidak dipedulikan. Asal dipenuhi saja unsur tujuan si pelaku untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah.Dapat dinamakan memalsukan uang kertas apabila uang kertas asli diberi warna lain. Mungkin dengan demikian uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.Mengenai uang logam, memalsukannya berarti mengubah tubuh uang logam itu dengan – misalnya – mengambil sebagian dari logam itu dan menggantikannya dengan logam lain. Kinipun tidak dipedulikan, apakah dengan demikian harga logamnya ditinggikan atau direndahkan.
Dari penjelasan diatas berdasarkan KUHP yang tertera dibawah ini :
            Pasal 244 : Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun (KUHP 4, 64-2, 165, 519).
Mengedarkan Uang Palsu
Disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama.
a. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan uang logam atau uang kertas negeri atau uang         kertas bank, yang ia bikin sendiri secara meniru atau yang ia palsukan,
b. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu ia menerima barang-barang itu bahwa barang-barang itu adalah uang palsu,
c. Barang siapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang ia membikin atau memalsukan sendiri, atau yang ia mengetahui kepalsuannya pada waktu ia menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh mengedarkan barang-barang itu seolah-olah uang tullen.
            Unsur kesengajaan kini berarti bahwa si pelaku harus tahu bahwa barang-barang tersebut adalah uang palsu. Ia juga tidak perlu mengetahui bahwa berhubung dengan barang-barang itu, telah dilakukan tindak pidana pembuatan uang palsu atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa yang membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.
            Pasal 247 : barang siapa dengan sengaja mengedarkan serupa mata uang yang tidak rusak, mata uang mana ia sendiri telah kurangkan harganya atau yang pada waktu diterima kerusakan itu diketahuinya atau barang siapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan mata uang yang demikian ke Negara Indonesia dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh manjalankannya serupa mata uang yang tidak rusak, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 64-2, 165, 252, 260 bis, 486).
3. Pemalsuan Meterai dan Cap (Merek)
            Pemalsuan Meterai dan Cap (Merk)Pemalsuan meterai yang termuat dalam pasal 253, yaitu pasal pertama dari titel XI Buku II KUHP yang berjuclul "Pemalsuan Meterai dan Cap" adalah senada dengan pemalsuan uang, tctapi bersifat sangat lebih ringan karena kalangan dalam masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan meterai ini sama sekali tidak seluas seperti dalam hal pemalsuan uang yang dapat dikatakan meliputi masyarakat luas. Dapat dimengerti bahwa kini maksimum hukuman hanya penjara sclama tujuh tahun.Pemalsuan meterai ini pertama-tama merugikan pemerintah karena pembelian meterai adalah semacam pajak, dan pemalsuan mcterai berakibat berkurangnya pajak ke kas negara.
            Selain dari unsur perpajakan, meterai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya meterai maka surat yang diberi meterai yang ditentukan oleh undang-undang menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai pelbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara di muka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian apabla dibubuhi meterai yang ditcntukan oleh undang-undang.

                                                                          Pasal253
Dipidana dengan pidana penjara selaman yatujuh tahun:
1. Barangsiapa meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau memalsukan tanda-tangan, yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah
2. Barangsiapa dengan maksud yang sama membuat meterai dengan memakai alat cap yang dengan melawan hukum.
1) orang yang meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai, meterai, yang adi atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
2) Orang yang meniru atau memalsukan tanda tangan yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
3) Orang yang membuat atau dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
- Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ialah meterai pos (perangko), meterai tempel, meterai pembayaran pajak, radio, meterai pajak upah, kertas bermeterai (untuk akte) dan lain sebagainya
- Meniru atau memalsukan tanda-tanda guna mensahkan meterai berarti membuat tanda tangan palsu diatas pengumuman, yang seharusnya ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
- Membuat meterai dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum" misalnya membuat kbih banyak dari jumlah yang. diinstruksikan oleh yang berhak, dengan maksud untuk menjual kelebihannya untuk kepentingannya sendiri.
- Orang yang memakai dan sebagainya meterai yang diketahuinya palsu, dikenakan pasal 257.
4. Pemalsuan Surat
            Pemalsuan dalam surat-surat (valschheid in geschrift)Demikianlah judul title XII buku II KUHP. Maka KUHP berturut-turut memuat empat title, semua tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Jadi jelaslah bahwa pemalsuan dalam surat-suart dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat dengan keseluruhannya, yaitu kepercyaan masyarakat kepada isi durat-surat daripada bersifat mengenai kepentingan dari individu-individu yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.
Unsur-unsur surat dari peristiwa pidana :
a. suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian.
b. Membikin surat palsu (artinya surat itu sudah dari mulainya palsu) atau memalsukan surat (artinya surat itu tadinya benar, tetapi kemudian palsu).
c.Tujuan menggunakan atau digunakan oleh oranglain.
d. Penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian.

                                                                     Pasal263
1. barang siapa membikin surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, maka karena memalsukan surat, dipidana dengan penjara selama-lamnya enam tahun.
2. Dipidana dengan pidana penjara semacam itu juga, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.

                                                                  Pasal 264.
(1) yang bersalah melakukan pemalsuan surat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun apabila perbuatan itu dilakukan :
- pada akta-akta otentik
- Pada surat-surat utang atau sertifikat utang yang dikeluarkan suatu Negara atau bagiannya atau suatu lembaga umum.
- Pada saham-saham atau utang-utang atau sertifikat sero atau sertifikat utang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.
- Pada segi saham, surat pembuktian untung sero dan bunga yang menjadi bagian dari surat-surat tersebut dalam kedua nomor termaksud diatas atau pada surat-surat bukti atau sebagai pengganti surat-surat .itu
- Pada surat-surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
Catatan : Pemalsuan surat ada dua macam
               -Yang disebut pemalsuan materiil
                Disini surat ini didalam ujudnya sama sekali palsu, sejak dari mulanya.
              - Yang disebut pemalsuan intelektuil
                Disini suratnya sendiri tidak palsu dan ia dibuat sebagai mana mestinya akan tetapi                        isinya yang palsu.
5. Laporan Palsu dan Pengaduan Palsu
            Perbuatan melaporkan atau mengadukan sesuatu tindak pidana yang tidak benar-benar terjadi (palsu) dengan jalan disengaja serta tidak memandang apa tujuannya. Perbuatan ini misalnya seorang pegawai Firma yang disuruh menyetorkan uang ke Bank tetapi tidak disetorkan uang itu & dipergunakan untuk kepentingannya sendiri. Untuk menutupi kekurangannya ia lalu pura-pura melaporkan kepada polisi, bahwa uang yang disuruh menyetorkan ke Bank itu telah ditodong oleh penjahat dijalan.
            Menurut pasal 45 R I B orang yang menderita peristiwa pidana atau yang mengetahui peristiwa pidana berhak melaporkan atau memberitahukan hal itu kepada yang berwajib. Dan tindak pidana diatas tertera dalam KUHP Pasal 220 : Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan orang sesuatu tindak pidana padahal ia tahu, bahwa perbuatan itu tidak dilakukan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3, barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu;
2. barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
                                                                       Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.

Tindak Pidana Pemalsuan


A.Pengertian Tindak Pidana Pemalsuan
         Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar: 
    1. Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggaranya dapat tergolong dalam kelompok         kejahatan penipuan.
    2. Ketertiban masyarakat, yang pelanggaranya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban masyarakat.

B.Macam-macam Bentuk Kajahatan Pemalsuan
         Dalam ketentuan hukum pidana, dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan, antara lain sumpah palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan materai, dan pemalsuan surat:

1. Sumpah Palsu
         Sumpah palsu diatur dalam pasal 242 KUHP. Keterangan di bawah sumpah dapat diberikan dengan lisan atau tulisan. Keterangan dengan lisan berarti bahwa seseorang mengucapkan keterangan dimuka seorang pejabat dengan disertai sumpah, memohon kesaksian tuhan bahwa ia memberikan keterangan yang benar, misalnya seorang saksi di dalam siding pengadilan. Cara sumpah adalah menurut peraturan agama masing-masing. Sedangkan keterangan dengan lisan berarti bahwa seorang pejabat menulis keterangan dengan mengatakan bahwa keterangan itu diliputi oleh sumpah jabatan yang dulu diucapkan pada waktu mulai memangku jabatannya seperti seorang pegawai polisi membuat proses-verbal dari suatu pemeriksaan dalam menyidik perkara pidana.
Apabila diberikan oleh seorang wakil maka wakil itu harus diberi kuasa khusus, artinya dalam surat kuasa harus disebutkan dengan jelas isi keterangan yang akan diucapkan oleh wakil itu. Menurut ayat 3, disamakan dengan sumpah suatu kesanggupan akan memberikan keterangan yang benar, atau penguatan kebenaran keterangan yang telah diberikan keterangan yang benar, atau penguatan kebenaran keterangan yang telah diberikan. Pergantian ini diperbolehkan dalam hal seorang berkeberatan diambil sumpah. (Wirjono Prodjodikoro, 2008: 174)
                                                                       
Pemberi keterangan palsu supaya dapat dihukum maka harus mengetahui, bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini di bawah sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keteranganitu sesuai dengan kebenaran akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, atau jika ternyata pembuat keterangan sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat di hukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja). Oleh karena itu, keterangan itu harus diberikan dengan atas sumpah dan diwajibkan olah undang-undang atau mempunyai akibat hukum. (R.Soesilo, 1991: 183)
Sumpah yang diberikan oleh UU atau oleh UU diadakan akibat hukum, contohnya  adalah dalam hal seorang diperiksa dimuka pengadilan sebagai saksi, maka saksi tersebut sebelum memberikan keterangan harus diambil sumpah akan memberikan keterangan yang benar. Penyumpahan ini adalah syarat untuk dapat mempergunakan keterangan saksi itu sebagai alat bukti. Jadi, seorang yamg memberikan keterangan bohong di bawah sumpah dapt dihukum (R.Soesilo, 1991: 183) 
Apabila seorang saksi dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan tidak memberitahukan hal yang ia ketahui, maka Simons-Pompe maupun Noyon-Langemeyer berpendapat bahwa hal ini tidak merupakan sumpah palsu, kecuali:
a.       Menurut Simon-Pompe, apabila dengan memberikan sesuatu, maka hal yang lebih dahulu telah diberitahukan menjadikan tidak benar.
b.      Menurut Noyon- Langemeyer, apabila seorang saksi itu mengatakan: “saya tidak tahu apa-apa lagi tentang ini”. (R.Soesilo, 1991: 176).

2. Pemalsuan Uang
Obyek pemalsuan uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas Negara dan kertas bank. Dalam pasal 244 yang mengancam dengan hukuman berat, yaitu maksimum lima belas tahun penjara barangsiapa membikin secara meniru atau memalsukan uang logam atau uang kertas Negara atau uang kertas bank dengan tujuan untuk mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak dipalsukan. Hukuman yang diancam menandakan beratnya sifat tindak pidana ini.


                                                              
Hal ini dapat dimengerti karena dengan tindak pidana ini tertipulah masyarakat seluruhnya, tidak hanya beberapa orang saja. Tindak pidana uang palsu membentuk dua macam perbuatan, yaitu: (R.Soesilo, 1991:
a.       Membikin secara meniru (namaken)
Meniru uang adalah membuat barang yang menyerupai uang, biasanya memakai logam yang lebih murah harganya, akan tetapi meskipun memakai logam yang sama atau lebih mahal harganya, dinamakan pula “meniru”. Penipuan dan pemalsuan uang itu harus dilakukan dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang itu sehingga masyarakat menganggap sebagai uang asli. Termasuk juga apabila seandainya alat-alat pemerintah untuk membuat uang asli dicuri dan dipergunakan untuk membuat uang palsu itu. (R.Soesilo, 1991: 1)
b.      Memalsukan (vervalschen)
Memakai uang kertas, perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang menjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Motif pelaku tidak dipedulikan, asal dipenuhi unsur tujuan pelaku untuk engadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah. Selain itu apabila uang kertas asli diberi warna lain, sehingga uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.
Mengenai uang logam, memalsukan bararti mengubah tubuh uang logam itu, atau mengambil sebagian dari logam itu dan menggantinya dengan logam lain. (Wirjono Prodjodikoro, 2008: 178).
Disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu. Berdasarkan unsur kesengajaan, bahwa pelaku harus tahu bahwa barang-barang tersebut adalah uang palsu. Selain itu, tidak perlu mengetahui bahwa berhubung dengan barang-barang telah dilakukan tindak pidana pembuatan uang palsu atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa yang membuat atau memalsukan uang itumemiliki tujuan untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli. (Wirjono Prodjodikoro, 2008: 178- 179).




                                            
Pasal-pasal lain:
a.       Merusak uang logam (muntschennis) dalam KUHP pasal 246 diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun barangsiapa mengurangi harga uang logam dengan tujuan untuk mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkannya setelah harganya kurang.
b.      Mengedarkan uang logam yang rusak diatur dalam KUHP pasal 247, diancam hukuman sama dengan pasal 246.
c.       Pasal 249 dikenakan bagi pelaku yang menerima uang palsu dengan tidak mengetahui tentang kepalsuan uang itu, dan kemudian mengetahui tentang kepalsuannya tetapi tetap mengedarkannya dihukum hanya maksimum penjara empat bulan karena tidak ada unsur dari pasal 245 dan 247.
d.      Membuat atau menyimpan barang-barang atau alat-alat untuk memalsukan uang diancam pasal 250 dengan hukuman enam tahun penjara apabila diketahui alat tersebut digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi harga nilai uang.  

Hukuman tambahan dalam pasal 250 bisa bagi pelaku kejahatan yang termuat dalam title x buku II KUHP, maka dilakukan perampasan uang logam atau kertas yang palsu dan alat-alat pemalsu uang meskipun barang-barang tersebut bukan milik yang terhukum. Selain itu pasal 251 mengancam hukuman maksimum penjara 1 tahun bagi pelaku yang tanpa izin pemerintah memasukkan kedalam wilayah Indonesia keeping-keping perak atau papan-papan perak yang ada capnya atau tidak, dan sesudah dicap diulang capnya atau yang diusahakan dengan cara lain agar dapat dikirakan uang logam, dan tidak untuk perhiasan atau tanda peringatan. (Wirjono Prodjodikoro, 2008: 180-181)

3. Pemalsuan materai
 Materai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberi materai yang ditentukan oleh UU menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai berbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan berbagai alat pembuktian apabila dibubuhi materai yang ditentukan oleh UU. (Wirjono Prodjodikoro, 2008: 182)


                                                  
Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Menurut KUHP pasal 253, diancam hukuman tujuh tahun bagi pelaku yang meniru atau memalsukan materai  yang dikeluarkan  pemerintah Indonesia, dengan maksud menggunakan atau menyuruh   menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan materai itu sebagai yang asli. Jika maksud tidak ada, tidak dikenakan pasal ini. Juga dihukum pembuat materai dengan cap yang asli dengan melawan hak, yang berarti bahwa pemakaian cap asli itu tidak dengan izin pemerintahan. (R.Soesilo, 1991: 189)

4. Pemalsuan Cap (merek)
Dari berbagai tindak pidana pemalsuan, terdapat juga pemalsuan cap atau merek dan ini  merupakan salah satu misal tindak pidana berat. Tindak pemalsuan cap atau merek dibagi berbagai macam:
a.    Pemalsuan cap Negara
Pasal 254 ke-1 memuat tindak pidana berupa mengecap barang-barang itu dengan stempel palsu atau memalsukan cap asli yang sudah ada pada barang-barang itu dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh memakai oleh orang lain barang-barang itu seolah-olah cap yang ada pada barang-barang itu adalah asli dan tidak palsu. Pasal 254 ke-2 memuat tindak pidana seperti pasal 253 ke-2, yaitu secara melanggar hukum mengecap barang-barang emas atau perak tadi dengan stempel yang asli.
Jadi, yang berwenang menggunakan stempel yang asli tadi adalah orang lain bukan pelaku tindak pidana ini, atau pelaku yang pada umumnya berwenang, tetapi in casu mengecap barang-barang itu secara menyeleweng, tidak menurut semestinya, misalnya barang-barang itu seharusnya tidak boleh diberi cap-cap itu karena kurang kemurniannya. Pasal 254 ke-3 mengenai barang-barang emas dan perak yang sudah diberi cap Negara atau cap orang-orang ahli dengan semestinya, tetapi ada seseorang dengan mempergunakan stempel asli mengecap, menambahkan, atau memindahkan cap itu kebarang-barang lain (dari emas dan perak) dengan tujuan memakai atau menyuruh memakai oleh orang lain, barang-barang itu, seolah-olah barang itu sudah sejak semula dan dengan semestinya diberi cap-cap tadi. Ketiga tindak pidana diatas diancam hukuman maksimum penjara enam tahun.



                                                              
b.    Pemalsuan cap tera (rijksmerk)
Pasal 255 memuat tindak-tindak pidana seperti pasal 254, tetapi mengenai cap tera yang diwajibkan atau diadakan atas permohonan orang-orang yang berkepentingan pada barang-barang tertentu, misalnya alat-alat untuk menimbang atau mengukur. Hukumannya lebih ringan lagi, yaitu maksimum empat tahun penjara.
c.    Pemalsuan cap-cap pada barang-barang atau alat-alat pembungkus barang-barang itu
Pasal 256 memuat tindak-tindak pidana seperti pasal 254, tetapi mengenai cap-cap lin daripada cap negara atau cap orang ahli atau cap tera yang menurut peraturan undang-undang harus atau dapat diadakan pada barang-barang tertentu. Hukumannya diringankan lagi sampai maksimum hukuman penjara tiga tahun. (Wirjono Prodjodikoro, 2008: 183-184).

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger