Tindakkan
ini termuat dalam paspal 281 KUHP.
Kesopanan di sini dalam arti kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan
degan nafsu kelamin misalnya bersetubuh.supaya dapat di hukum menurut pasal
ini, maka orang itu harus:
Sengaja merusak kesopanan di muka umum, artinya
perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang
dapat dilihat dan didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan dan
sebagainya.
Sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang
hadir di situ tidak dengan kemauan sendiri.
Pornografi
Kata ini terbentuk dari kata “pornos” , ang berarti melanggar
kesusuliaan atau cabul, dan “grafi”
berarti tulisan, dan kini juga meliputi gambar dan patung, atau barang yang
pada umumnya berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila
dari orang yang membaca atau melihatnya.
Pada kamus bahasa indonesia yang disusun Depertemen Pendidikan
dan Kebudayaan, dicantumkan artinya sebagai berikut:
Penggambaran
tingka laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk
membangkit nafsu birahi.
Bahan yang dirancang dengan sengaja dan
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
Tindakkan ini termuat dalam pasal 282 KUHP dan 283
KUHP. Pasal 283 memuat tindak-tindak pidana dengan mempergunakan tulisan,
gambar, atau barang seperti yang dimuat dalam pasal 282 KUHP, di tambah dengan
alat untuk mencegah kehamilan atau menggurkan kandungan, tetapi dengan
perbedaan bahwa perbuatan perbuatan
pidana kini berupa menawarkan atau memberikan untuk selama-lamanya atau untuk
sementara atau menyerahknan, atau memperlihatkan barang-barang kepada orang yag
belum cukup umur, bahwa umurnya belum 17 tahun.
Zina
Kata
zina dalam bahasa inggris disebut “adultery”.
Pada kamus besar bahasa indonesia, kata zina diartikan “perbuatan
bersenggama antara laki-laki dan perumpuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan atau
perbuatan bersenggama seorang laki-laki
yag terikat perkawinan dengan seorang perumpuan yang bukan istrinya atau
sebaliknya.
Tindakkan
ini termuat pada pasal 284 KUHP. Pasal
ini adalah suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau
istri yang dirugikan (yang dipermalukan).selama perkara ini belum diperiksa
dimuka sidang pengadilan, maka dapat
ditarik kembali. Mengenai pengadauan ini, maka pasal 72, 73,,dan 75 tidak berlaku.
Perkosaan Untuk Bersetubuh
Tindak ini tercantum dalam 285 KUHP.
Yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia.
Pembuat undang-undang ternyata menganggap tidak perlu untuk menentukan hukuman
bagi perumpuan yang memaksa untuk bersetubuh,
bukanlah semata-mata oleh karena paksaan oleh seorang perempuan terhadap
orang laki-laki itu dipandang tidak mungkin, akan tetapi justru karena
perbuatan bagi dipandang tidak mengakibatkan sesuatu yang buruk atau merugikan.
Bersetubuh Atau Cabul Dengan Orang Yang Sedang Pingsan dan Tidak Berdaya
Dengan cara seperti pada sub pada
bab sebelumnya yaitu perkosaan untuk bersetubuh dirumuskan dua tindak pidana
lain, yaitu dari pasal 286 sampai pasal 290 ke-1. Pasal 286 mengancam dengan
maksimum hukuman penjara 9 tahun barangsiapa yang diluar perkwinan, bersetubuh
dengan seorang perempuan yang ia tahu dalam keadaan pingsan atau tidak
berdake-1. Pasal 286 mengancam dengan maksimum hukuman penjara 9 tahun
barangsiapa yang diluar perkwinan, bersetubuh dengan seorang perempuan yang ia
tahu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, sedang pasal 290 ke-1 mengancam
dengan maksimum hukuman penjara tujuh tahun barangsiapa yang berbuat cabul
dengan seorang yang ia tahu ddalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Bersetubuh Atau cabul Dengan Orang Di Bawah Umur
Tertentu
Dengan
cara seperti sub bab sebelumnya yaitu perkosaan untuk bersetubuh dirumuskan dua
tindak pidana lain, yaitu dari pasal 287 dan pasal 290 ke-2 dan ke-3. Pasal 287
mengancam dengan maksimum hukuman penjara 9 tahun barangsiapa diluar perkawinan
bersetubuh dengan orang perumpuan yang ia tahu atau pantas harus dapat mengirah
bahwa perempuan itu belum berusia lima belas tahun atau belum pantas di kawin.
Sedangkan pada pasal 290 ke-2 da ke-3 mengancam dengan maksimum hukuman penjara
7 tahun barangsiapa yang berbuat cabul
dengan seorang yang ia tahu atau pantas harus dapat mengirah bahwa orang itu
belum berusia 15 tahun atau belum pantas untuk dikawin, atau membujuk orang
untuk bercabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang ke-Tindak pidana
dari pasal 287 merupakan tindak
pidana aduan , kecuali apabila
perempuannya belum berusia 12 tahun.
Larangan Bersetubuh Antara Suami Dan Istri
Hukuman penjara 4 tahun, seorang
suami yang bersetubuh dengan istrinya yang ia tahu atau pantas dapat mengira
bahwa istrinya itu sebenarnya belum pantas untuk dikawin. Dan lagi perbuatannya
ini dapat berakibat si istri mendapat luka. Hukuman maksimum 4 tahun ini
dinaikkan menjadi 8 tahun apabila akibat perbuatan itu sampai luka berat
(ayat 2), dan menjadi 12 tahun apabila
berakibat matinya si istri.
Penyalahgunaan KedudukanUntuk Bercabul
Pasal-pasal
293,294, dan 295 KUHP memuat tindak pidana yang mencerminkan
penyalahgunaan kedudukan seorang untuk melakukan atau menyuruh melakukan cabul oleh seorang yang mudah dapat
dipengaruhi oleh si pelaku.
Yang
diancam hukuman dalam pasal 293 ialah:
Sengaja membujuk orang untuk melakukan perbuatan
cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul pada dirinya.
Membujuk dengan mempergunakan :
1.Hadia atau
perjanjian akan memberikan uang atau barang
2.Pengaruh yang
berlebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya.
3.Tipu
Orang yang dibujuk itu harus belum dewasa dan
tdak bercacat kelakuanny, ini harus dketrahui atau patut dapat disangka
oleh yang membujuk.
Cabul Dengan Anaknya Sendiri dan Sebagainya
Tindak ini termuat dalam pasal 294
KUHP.
Menyuruh Anaknya Dan Sebagainya Dengan Orang
Ketiga
Tindak pidana ini termuat dalam pasal 295 KUHP
Persundalan
Tindak pidana mengenai ini termuat
dalam pasal 298 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimuma 1 tahun 4
bulan atau denda seribu rupiah barangsiapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya
dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain
dengan orang ketiga.
Kejahatan pemalsuan adalah
kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas
suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar
adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Perbuatan
pemalsuan merupakan jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar:
1.Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggaranya dapat tergolong dalam kelompok
kejahatan penipuan.
2.Ketertiban masyarakat, yang pelanggaranya tergolong dalam kelompok kejahatan
terhadap negara/ketertiban masyarakat.
B.Macam-macam Bentuk Kajahatan Pemalsuan Dalam ketentuan
hukum pidana, dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan, antara lain sumpah
palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan materai, dan pemalsuan surat.
1. Sumpah Palsu Sumpah
itu boleh diucapkan oleh orangnya sendiri atau oleh orang yang dikuasakan untuk
itu. Baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Sumpah itu tidak selalu harus
diucapkan sebelum memberikan keterangan atau penyaksian. Ingatlah kepada berita
acara pemeriksaan yang dibuat oleh seorang pejabat, dimana pada akhirnya
ditulis perkataan-perkataan "berita acara ini dibuat
dengan mengingat sumpah jabatan. Keterangan palsu adalah
keterangan yang tidak benarataubertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya. Memberi
keterangan palsu itu sejak zaman dahulu kala telah dipandang sebagai kesalahan
yang amat buruk, pada sekarang ini dianggap sebagai merusak kewajiban terhadap
kesetiaan umum atau sebagai kedustaan terhadap masyarakat, lain kali sebagai
ketidak jujuran terhadapTuhan,demikianpula.terhadaphakimyangmenjalankanperadilanatasnamaTuhan.Supaya dapat dihukum pembuat
harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan dengansadar bertentangan
dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini diatas sumpah.
Jika pembuat menyangka bahwa keterangnnya itu sesuai dengan kebenaran, akan
tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, dengan lain perkataan jika pernyataan
bahwa ia sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya amana yang benar, maka ia tidak
dapat dihukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu
keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain daripada
keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja).
Pasal 242
1) Barang siapa yang dalam hal peraturan undang-undang memrintahkan supaya
memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akitab hukum pada keterangan
tersebut, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan
atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu
pada khususnya dipidana dengan opidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2) Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana
dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
3) Kesanggupan atau penguatan yang diperintahkan oleh undang-undang umum atau
yang menjadi ganti sumpah disamakan dengan sumpah.
4) Pidana mencabut hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-2 dapat dijatuhkan.
2. Pemalsuan Mata Uang, Uang Kertas Negara dan Uang Kertas Bank
Orang yang meniru atau
memalsukan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan
maksud untuk menjalankan atau menyuruh menjalankan mata uang atau uang kertas
Negara atau uang kertas bank itu sebagai yang asli dan tidak dipalsukan. Adalah
perbuatan pertama dari dua perbuatan yang merupakan tindak pidana uang palsu.
Satu-satunya syarat untuk perbuatan ini adalah bahwa hasil pembikinan
(pembuatan) ini adalah suatu barang logam atau suatu kertas tulisan yang mirip
dengan uang logam atau uang kertas yang asli sedemikian rupa sehingga banyak
orang yang menganggapnya sebagai uang asli.
Memalsukan (Vervalschen)
Ini adalah perbuatan kedua
yang merupakan tindak pidana pemalsuan uang. Mengenai uang kertas perbuatan ini
dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang mengjadi angka yang
lebih tinggi atau lebih rendah. Alasan kehendak (motif) di pelaku tidak
dipedulikan. Asal dipenuhi saja unsur tujuan si pelaku untuk mengadakan uang
palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah.Dapat
dinamakan memalsukan uang kertas apabila uang kertas asli diberi warna lain.
Mungkin dengan demikian uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang
harganyakurangatau lebih.Mengenai uang
logam, memalsukannya berarti mengubah tubuh uang logam itu dengan – misalnya –
mengambil sebagian dari logam itu dan menggantikannya dengan logam lain.
Kinipun tidak dipedulikan,apakahdengan demikian harga logamnya ditinggikanataudirendahkan.
Dari penjelasan diatas berdasarkan KUHP yang tertera dibawah ini : Pasal
244 : Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau
uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata
uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang
tiada dipalsukan, dihukumpenjaraselama-lamanya lima belas tahun (KUHP 4, 64-2, 165, 519).
Mengedarkan Uang Palsu
Disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman
yang sama.
a. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan uang logam atau uang kertas negeri
atau uang kertas bank, yang ia bikin
sendiri secara meniru atau yang ia palsukan,
b. Barang siapa dengan sengaja
mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu ia menerima
barang-barang itu bahwa barang-barang itu adalah uang palsu,
c. Barang siapa dengan sengaja
menyimpan atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang
ia membikin atau memalsukan sendiri, atau yang ia mengetahui kepalsuannya pada
waktu ia menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan barang-barang itu seolah-olah uang tullen.
Unsur
kesengajaan kini berarti bahwa si pelaku harus tahu bahwa barang-barang
tersebut adalah uang palsu. Ia juga tidak perlu mengetahui bahwa berhubung
dengan barang-barang itu, telah dilakukan tindak pidana pembuatan uang palsu
atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa yang
membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk
mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.
Pasal 247 : barang
siapa dengan sengaja mengedarkan serupa mata uang yang tidak rusak, mata uang
mana ia sendiri telah kurangkan harganya atau yang pada waktu diterima
kerusakan itu diketahuinya atau barang siapa dengan sengaja menyimpan atau
memasukkan mata uang yang demikian ke Negara Indonesia dengan maksud akan
mengedarkan atau menyuruh manjalankannya serupa mata uang yang tidak rusak,
dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 64-2, 165, 252,
260 bis, 486).
3. Pemalsuan Meterai dan Cap (Merek)
Pemalsuan Meterai dan Cap (Merk)Pemalsuan
meterai yang termuat dalam pasal 253, yaitu pasal pertama dari titel XI Buku II
KUHP yang berjuclul "Pemalsuan Meterai dan Cap" adalah senada dengan
pemalsuan uang, tctapi bersifat sangat lebih ringan karena kalangan dalam
masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan meterai ini sama sekali tidak seluas
seperti dalam hal pemalsuan uang yang dapat dikatakan meliputi masyarakat luas.
Dapat dimengerti bahwa kini maksimum hukuman hanya penjara sclama tujuh tahun.Pemalsuan
meterai ini pertama-tama merugikan pemerintah karena pembelian meterai adalah
semacam pajak, dan pemalsuan mcterai berakibatberkurangnyapajakkekasnegara. Selain
dari unsur perpajakan, meterai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu
dengan adanya meterai maka surat yang diberi meterai yang ditentukan oleh
undang-undang menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai pelbagai
surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian
kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara di muka pengadilan,
surat-surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktianapabladibubuhimeterai yang ditcntukan oleh undang-undang.
Pasal253
Dipidana dengan pidana penjara selaman yatujuh tahun:
1. Barangsiapa meniru atau
memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau
memalsukan tanda-tangan, yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai
yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah
2. Barangsiapa dengan maksud
yang sama membuat meterai dengan memakai alat cap yang dengan melawan hukum.
1) orang yang meniru atau
memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai, meterai,
yang adi atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
2) Orang yang meniru atau
memalsukan tanda tangan yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai
yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
3) Orang yang membuat atau dengan
memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli
atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
- Meterai
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ialah meterai pos
(perangko), meterai tempel, meterai pembayaran pajak, radio, meterai pajak
upah, kertas bermeterai (untuk akte) dan lain sebagainya
- Meniru atau
memalsukan tanda-tanda guna mensahkan meterai berarti membuat tanda tangan
palsu diatas pengumuman, yang seharusnya ditanda tangani oleh pejabat yang
berwenang.
- Membuat meterai dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum"
misalnya membuat kbih banyak dari jumlah yang. diinstruksikan oleh yang berhak,
dengan maksud untukmenjual kelebihannya untuk kepentingannya sendiri.
- Orang yang memakai dan sebagainya meterai yang diketahuinya palsu, dikenakan
pasal 257.
4. Pemalsuan Surat Pemalsuan dalam surat-surat (valschheid in geschrift)Demikianlah
judul title XII buku II KUHP. Maka KUHP berturut-turut memuat empat title,
semua tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Jadi jelaslah bahwa pemalsuan
dalam surat-suart dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat
dengan keseluruhannya, yaitu kepercyaan masyarakat kepada isi durat-surat
daripada bersifat mengenai kepentingan dari individu-individu yang mungkin
secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.
Unsur-unsur surat dari peristiwa pidana :
a. suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak sesuatu perjanjian utang
atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian.
b. Membikin surat palsu (artinya
surat itu sudah dari mulainya palsu) atau memalsukan surat (artinya surat itu
tadinya benar, tetapi kemudian palsu).
c.Tujuan menggunakan atau digunakan oleh oranglain.
d. Penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal263
1. barang siapa membikin surat
palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu
perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi
bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau
pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, maka karena memalsukan surat,
dipidana dengan penjara selama-lamnya enam tahun.
2. Dipidana dengan pidana penjara semacam itu juga, barang siapa dengan sengaja
memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan
tidak dipalsukan, kalau
pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.
Pasal 264.
(1) yang bersalah melakukan pemalsuan surat, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya 8 tahun apabila perbuatan itu dilakukan
:
- pada akta-akta otentik
- Pada surat-surat utang atau sertifikat utang yang dikeluarkan suatu
Negara atau bagiannya atau suatu lembaga umum.
- Pada saham-saham atau utang-utang atau sertifikat sero atau sertifikat utang
dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.
- Pada segi saham, surat pembuktian untung sero dan bunga yang menjadi bagian
dari surat-surat tersebut dalam kedua nomor termaksud diatas atau pada
surat-surat bukti atau sebagai pengganti surat-surat .itu
- Pada surat-surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
Catatan : Pemalsuan surat ada dua macam -Yang disebut pemalsuan materiil Disini surat ini didalam ujudnya sama sekali palsu, sejak dari mulanya. - Yang disebut pemalsuan intelektuil Disini suratnya sendiri tidak palsu
dan ia dibuat sebagai mana mestinya akan tetapi isinyayangpalsu.
5. Laporan Palsu dan Pengaduan Palsu Perbuatan
melaporkan atau mengadukan sesuatu tindak pidana yang tidak benar-benar terjadi
(palsu) dengan jalan disengaja serta tidak memandang apa tujuannya. Perbuatan
ini misalnya seorang pegawai Firma yang disuruh menyetorkan uang ke Bank tetapi
tidak disetorkan uang itu & dipergunakan untuk kepentingannya sendiri.
Untuk menutupi kekurangannya ia lalu pura-pura melaporkan kepada polisi, bahwa
uang yang disuruh menyetorkan ke Bank itu telah ditodongoleh penjahat dijalan.
Menurut pasal 45 R
I B orang yang menderita peristiwa pidana atau yang mengetahui peristiwa pidana
berhak melaporkan atau memberitahukan hal itu kepada yang berwajib. Dan tindak
pidana diatas tertera dalam KUHP Pasal 220 : Barang siapa memberitahukan atau
mengadukan bahwa telah dilakukan orang sesuatu tindak pidana padahal ia tahu,
bahwa perbuatan itu tidak dilakukan dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. Pasal 253
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang
siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak
dipalsu atau yang sah;
2
barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1.
barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang
dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan
atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak
dipalsu;
2
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan
merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda
keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain
daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari
semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3,
barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada
barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut
dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1.
barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan
255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang
atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya
asli dan tidak dipalsu;
2.
barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya
dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal
merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut
ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang
siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau
merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun
benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah
meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara
melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda
itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253
- 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1)
Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau
takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu
asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1)
Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud
hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak
diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu
belum dipakai;
2.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan
maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya,
yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada
meterai-meterai tersebut.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1)
Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia
atau suatu negara asing.
(2)
Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan
pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu
dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1)
Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam
pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
A.Pengertian Tindak Pidana Pemalsuan
Kejahatan pemalsuan adalah
kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas
suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar
adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Perbuatan
pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar:
1. Kebenaran (kepercayaan) yang
pelanggaranya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
2. Ketertiban masyarakat, yang
pelanggaranya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban
masyarakat.
B.Macam-macam Bentuk Kajahatan Pemalsuan
Dalam ketentuan hukum pidana, dikenal beberapa bentuk kejahatan
pemalsuan, antara lain sumpah palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan
materai, dan pemalsuan surat:
1. Sumpah Palsu Sumpah
palsu diatur dalam pasal 242 KUHP. Keterangan di bawah sumpah dapat diberikan
dengan lisan atau tulisan. Keterangan dengan lisan berarti bahwa seseorang
mengucapkan keterangan dimuka seorang pejabat dengan disertai sumpah, memohon
kesaksian tuhan bahwa ia memberikan keterangan yang benar, misalnya seorang
saksi di dalam siding pengadilan. Cara sumpah adalah menurut peraturan agama
masing-masing. Sedangkan keterangan dengan lisan berarti bahwa seorang pejabat
menulis keterangan dengan mengatakan bahwa keterangan itu diliputi oleh sumpah
jabatan yang dulu diucapkan pada waktu mulai memangku jabatannya seperti
seorang pegawai polisi membuat proses-verbal dari suatu pemeriksaan dalam
menyidik perkara pidana.
Apabila
diberikan oleh seorang wakil maka wakil itu harus diberi kuasa khusus, artinya
dalam surat kuasa harus disebutkan dengan jelas isi keterangan yang akan
diucapkan oleh wakil itu. Menurut ayat 3, disamakan dengan sumpah suatu
kesanggupan akan memberikan keterangan yang benar, atau penguatan kebenaran
keterangan yang telah diberikan keterangan yang benar, atau penguatan kebenaran
keterangan yang telah diberikan. Pergantian ini diperbolehkan dalam hal seorang
berkeberatan diambil sumpah. (Wirjono Prodjodikoro, 2008: 174)
Pemberi
keterangan palsu supaya dapat dihukum maka harus mengetahui, bahwa ia
memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan bahwa ia
memberikan keterangan palsu ini di bawah sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa
keteranganitu sesuai dengan kebenaran akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak
benar, atau jika ternyata pembuat keterangan sebenarnya tidak mengenal
sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat di hukum. Mendiamkan
(menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu
keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari keadaan yang sebenarnya
dengan dikehendaki (dengan sengaja). Oleh karena itu, keterangan itu harus
diberikan dengan atas sumpah dan diwajibkan olah undang-undang atau mempunyai
akibat hukum. (R.Soesilo, 1991: 183)
Sumpah
yang diberikan oleh UU atau oleh UU diadakan akibat hukum, contohnya adalah dalam hal seorang diperiksa dimuka
pengadilan sebagai saksi, maka saksi tersebut sebelum memberikan keterangan
harus diambil sumpah akan memberikan keterangan yang benar. Penyumpahan ini
adalah syarat untuk dapat mempergunakan keterangan saksi itu sebagai alat
bukti. Jadi, seorang yamg memberikan keterangan bohong di bawah sumpah dapt
dihukum (R.Soesilo, 1991: 183)
Apabila
seorang saksi dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan tidak memberitahukan
hal yang ia ketahui, maka Simons-Pompe maupun Noyon-Langemeyer berpendapat
bahwa hal ini tidak merupakan sumpah palsu, kecuali:
a.Menurut
Simon-Pompe, apabila dengan memberikan sesuatu, maka hal yang
lebih dahulu telah diberitahukan menjadikan tidak benar.
b.Menurut
Noyon- Langemeyer, apabila seorang saksi itu mengatakan: “saya
tidak tahu apa-apa lagi tentang ini”. (R.Soesilo, 1991: 176).
2. Pemalsuan Uang
Obyek
pemalsuan uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas Negara dan kertas
bank. Dalam pasal 244 yang mengancam dengan hukuman berat, yaitu maksimum lima
belas tahun penjara barangsiapa membikin secara meniru atau memalsukan uang
logam atau uang kertas Negara atau uang kertas bank dengan tujuan untuk
mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak
dipalsukan. Hukuman yang diancam menandakan beratnya sifat tindak pidana ini.
Hal
ini dapat dimengerti karena dengan tindak pidana ini tertipulah masyarakat
seluruhnya, tidak hanya beberapa orang saja. Tindak pidana uang palsu membentuk
dua macam perbuatan, yaitu: (R.Soesilo, 1991:
a.Membikin
secara meniru (namaken)
Meniru
uang adalah membuat barang yang menyerupai uang, biasanya memakai logam yang
lebih murah harganya, akan tetapi meskipun memakai logam yang sama atau lebih
mahal harganya, dinamakan pula “meniru”. Penipuan dan pemalsuan uang itu harus
dilakukan dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang itu
sehingga masyarakat menganggap sebagai uang asli. Termasuk juga apabila
seandainya alat-alat pemerintah untuk membuat uang asli dicuri dan dipergunakan
untuk membuat uang palsu itu. (R.Soesilo, 1991: 1)
b.Memalsukan
(vervalschen)
Memakai
uang kertas, perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga
uang menjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Motif pelaku tidak
dipedulikan, asal dipenuhi unsur tujuan pelaku untuk engadakan uang palsu itu
sebagai uang asli yang tidak diubah. Selain itu apabila uang kertas asli diberi
warna lain, sehingga uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang
harganya kurang atau lebih.
Mengenai
uang logam, memalsukan bararti mengubah tubuh uang logam itu, atau mengambil
sebagian dari logam itu dan menggantinya dengan logam lain. (Wirjono
Prodjodikoro, 2008: 178).
Disamping
pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman
yang sama bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu. Berdasarkan unsur
kesengajaan, bahwa pelaku harus tahu bahwa barang-barang tersebut adalah uang
palsu. Selain itu, tidak perlu mengetahui bahwa berhubung dengan barang-barang
telah dilakukan tindak pidana pembuatan uang palsu atau memalsukan uang asli.
Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa yang membuat atau memalsukan uang
itumemiliki tujuan untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli. (Wirjono
Prodjodikoro, 2008: 178- 179).
Pasal-pasal
lain:
a.Merusak uang logam (muntschennis)
dalam KUHP pasal 246 diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas
tahun barangsiapa mengurangi harga uang logam dengan tujuan untuk
mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkannya setelah harganya kurang.
b.Mengedarkan uang logam
yang rusak diatur dalam KUHP pasal 247, diancam hukuman sama dengan pasal 246.
c.Pasal 249 dikenakan
bagi pelaku yang menerima uang palsu dengan tidak mengetahui tentang kepalsuan
uang itu, dan kemudian mengetahui tentang kepalsuannya tetapi tetap
mengedarkannya dihukum hanya maksimum penjara empat bulan karena tidak ada
unsur dari pasal 245 dan 247.
d.Membuat atau menyimpan
barang-barang atau alat-alat untuk memalsukan uang diancam pasal 250 dengan
hukuman enam tahun penjara apabila diketahui alat tersebut digunakan untuk meniru,
memalsu, atau mengurangi harga nilai uang.
Hukuman
tambahan dalam pasal 250 bisa bagi pelaku kejahatan yang termuat dalam title x
buku II KUHP, maka dilakukan perampasan uang logam atau kertas yang palsu dan
alat-alat pemalsu uang meskipun barang-barang tersebut bukan milik yang
terhukum. Selain itu pasal 251 mengancam hukuman maksimum penjara 1 tahun bagi
pelaku yang tanpa izin pemerintah memasukkan kedalam wilayah Indonesia
keeping-keping perak atau papan-papan perak yang ada capnya atau tidak, dan
sesudah dicap diulang capnya atau yang diusahakan dengan cara lain agar dapat
dikirakan uang logam, dan tidak untuk perhiasan atau tanda peringatan. (Wirjono
Prodjodikoro, 2008: 180-181)
3. Pemalsuan materai
Materai memiliki arti penting dalam
masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberi materai yang ditentukan
oleh UU menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai berbagai surat
keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa
yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan,
surat-surat baru dapat dipergunakan berbagai alat pembuktian apabila dibubuhi
materai yang ditentukan oleh UU. (Wirjono Prodjodikoro, 2008:
182)
Pemalsuan
materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan
pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Menurut KUHP
pasal 253, diancam hukuman tujuh tahun bagi pelaku yang meniru atau memalsukan
materai yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, dengan maksud
menggunakan atau menyuruh menggunakan
atau menyuruh orang lain menggunakan materai itu sebagai yang asli. Jika maksud
tidak ada, tidak dikenakan pasal ini. Juga dihukum pembuat materai dengan cap
yang asli dengan melawan hak, yang berarti bahwa pemakaian cap asli itu tidak
dengan izin pemerintahan. (R.Soesilo, 1991: 189)
4. Pemalsuan Cap
(merek)
Dari
berbagai tindak pidana pemalsuan, terdapat juga pemalsuan cap atau merek dan
ini merupakan salah satu misal tindak
pidana berat. Tindak pemalsuan cap atau merek dibagi berbagai macam:
a.Pemalsuan cap Negara
Pasal 254 ke-1 memuat tindak pidana
berupa mengecap barang-barang itu dengan stempel palsu atau memalsukan cap asli
yang sudah ada pada barang-barang itu dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh
memakai oleh orang lain barang-barang itu seolah-olah cap yang ada pada
barang-barang itu adalah asli dan tidak palsu. Pasal 254 ke-2 memuat tindak
pidana seperti pasal 253 ke-2, yaitu secara melanggar hukum mengecap
barang-barang emas atau perak tadi dengan stempel yang asli.
Jadi, yang berwenang menggunakan stempel
yang asli tadi adalah orang lain bukan pelaku tindak pidana ini, atau pelaku
yang pada umumnya berwenang, tetapi in casu mengecap barang-barang itu
secara menyeleweng, tidak menurut semestinya, misalnya barang-barang itu
seharusnya tidak boleh diberi cap-cap itu karena kurang kemurniannya. Pasal 254
ke-3 mengenai barang-barang emas dan perak yang sudah diberi cap Negara atau
cap orang-orang ahli dengan semestinya, tetapi ada seseorang dengan
mempergunakan stempel asli mengecap, menambahkan, atau memindahkan cap itu
kebarang-barang lain (dari emas dan perak) dengan tujuan memakai atau menyuruh
memakai oleh orang lain, barang-barang itu, seolah-olah barang itu sudah sejak
semula dan dengan semestinya diberi cap-cap tadi. Ketiga tindak pidana diatas
diancam hukuman maksimum penjara enam tahun.
b.Pemalsuan cap tera (rijksmerk)
Pasal 255 memuat tindak-tindak pidana
seperti pasal 254, tetapi mengenai cap tera yang diwajibkan atau diadakan atas
permohonan orang-orang yang berkepentingan pada barang-barang tertentu,
misalnya alat-alat untuk menimbang atau mengukur. Hukumannya lebih ringan lagi,
yaitu maksimum empat tahun penjara.
c.Pemalsuan cap-cap pada
barang-barang atau alat-alat pembungkus barang-barang itu
Pasal 256 memuat tindak-tindak pidana
seperti pasal 254, tetapi mengenai cap-cap lin daripada cap negara atau cap
orang ahli atau cap tera yang menurut peraturan undang-undang harus atau dapat
diadakan pada barang-barang tertentu. Hukumannya diringankan lagi sampai
maksimum hukuman penjara tiga tahun. (Wirjono Prodjodikoro, 2008:
183-184).