A. Pengertian Tindak Pidana Pemalsuan
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Perbuatan pemalsuan merupakan jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar:
1.Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggaranya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
2.Ketertiban masyarakat, yang pelanggaranya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban masyarakat.
B.Macam-macam Bentuk Kajahatan Pemalsuan
Dalam ketentuan hukum pidana, dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan, antara lain sumpah palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan materai, dan pemalsuan surat.
1. Sumpah Palsu
Sumpah itu boleh diucapkan oleh orangnya sendiri atau oleh orang yang dikuasakan untuk itu. Baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Sumpah itu tidak selalu harus diucapkan sebelum memberikan keterangan atau penyaksian. Ingatlah kepada berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh seorang pejabat, dimana pada akhirnya ditulis perkataan-perkataan "berita acara ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan. Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya.
Memberi keterangan palsu itu sejak zaman dahulu kala telah dipandang sebagai kesalahan yang amat buruk, pada sekarang ini dianggap sebagai merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum atau sebagai kedustaan terhadap masyarakat, lain kali sebagai ketidak jujuran terhadap Tuhan, demikian pula.terhadap hakim yang menjalankan peradilan atas nama Tuhan.Supaya dapat dihukum pembuat harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan dengansadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini diatas sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangnnya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, dengan lain perkataan jika pernyataan bahwa ia sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya amana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja).
Pasal 242
1) Barang siapa yang dalam hal peraturan undang-undang memrintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akitab hukum pada keterangan tersebut, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada khususnya dipidana dengan opidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2) Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
3) Kesanggupan atau penguatan yang diperintahkan oleh undang-undang umum atau yang menjadi ganti sumpah disamakan dengan sumpah.
4) Pidana mencabut hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-2 dapat dijatuhkan.
2. Pemalsuan Mata Uang, Uang Kertas Negara dan Uang Kertas Bank
Orang yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud untuk menjalankan atau menyuruh menjalankan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank itu sebagai yang asli dan tidak dipalsukan. Adalah perbuatan pertama dari dua perbuatan yang merupakan tindak pidana uang palsu. Satu-satunya syarat untuk perbuatan ini adalah bahwa hasil pembikinan (pembuatan) ini adalah suatu barang logam atau suatu kertas tulisan yang mirip dengan uang logam atau uang kertas yang asli sedemikian rupa sehingga banyak orang yang menganggapnya sebagai uang asli.
Memalsukan (Vervalschen)
Ini adalah perbuatan kedua yang merupakan tindak pidana pemalsuan uang. Mengenai uang kertas perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang mengjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Alasan kehendak (motif) di pelaku tidak dipedulikan. Asal dipenuhi saja unsur tujuan si pelaku untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah.Dapat dinamakan memalsukan uang kertas apabila uang kertas asli diberi warna lain. Mungkin dengan demikian uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.Mengenai uang logam, memalsukannya berarti mengubah tubuh uang logam itu dengan – misalnya – mengambil sebagian dari logam itu dan menggantikannya dengan logam lain. Kinipun tidak dipedulikan, apakah dengan demikian harga logamnya ditinggikan atau direndahkan.
Dari penjelasan diatas berdasarkan KUHP yang tertera dibawah ini :
Pasal 244 : Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun (KUHP 4, 64-2, 165, 519).
Mengedarkan Uang Palsu
Disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama.
a. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang ia bikin sendiri secara meniru atau yang ia palsukan,
Ini adalah perbuatan kedua yang merupakan tindak pidana pemalsuan uang. Mengenai uang kertas perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang mengjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Alasan kehendak (motif) di pelaku tidak dipedulikan. Asal dipenuhi saja unsur tujuan si pelaku untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah.Dapat dinamakan memalsukan uang kertas apabila uang kertas asli diberi warna lain. Mungkin dengan demikian uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.Mengenai uang logam, memalsukannya berarti mengubah tubuh uang logam itu dengan – misalnya – mengambil sebagian dari logam itu dan menggantikannya dengan logam lain. Kinipun tidak dipedulikan, apakah dengan demikian harga logamnya ditinggikan atau direndahkan.
Dari penjelasan diatas berdasarkan KUHP yang tertera dibawah ini :
Pasal 244 : Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun (KUHP 4, 64-2, 165, 519).
Mengedarkan Uang Palsu
Disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama.
a. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang ia bikin sendiri secara meniru atau yang ia palsukan,
b. Barang siapa dengan sengaja
mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu ia menerima
barang-barang itu bahwa barang-barang itu adalah uang palsu,
c. Barang siapa dengan sengaja
menyimpan atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang
ia membikin atau memalsukan sendiri, atau yang ia mengetahui kepalsuannya pada
waktu ia menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan barang-barang itu seolah-olah uang tullen.
Unsur
kesengajaan kini berarti bahwa si pelaku harus tahu bahwa barang-barang
tersebut adalah uang palsu. Ia juga tidak perlu mengetahui bahwa berhubung
dengan barang-barang itu, telah dilakukan tindak pidana pembuatan uang palsu
atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa yang
membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk
mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.
Pasal 247 : barang
siapa dengan sengaja mengedarkan serupa mata uang yang tidak rusak, mata uang
mana ia sendiri telah kurangkan harganya atau yang pada waktu diterima
kerusakan itu diketahuinya atau barang siapa dengan sengaja menyimpan atau
memasukkan mata uang yang demikian ke Negara Indonesia dengan maksud akan
mengedarkan atau menyuruh manjalankannya serupa mata uang yang tidak rusak,
dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 64-2, 165, 252,
260 bis, 486).
3. Pemalsuan Meterai dan Cap (Merek)
Pemalsuan Meterai dan Cap (Merk)Pemalsuan meterai yang termuat dalam pasal 253, yaitu pasal pertama dari titel XI Buku II KUHP yang berjuclul "Pemalsuan Meterai dan Cap" adalah senada dengan pemalsuan uang, tctapi bersifat sangat lebih ringan karena kalangan dalam masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan meterai ini sama sekali tidak seluas seperti dalam hal pemalsuan uang yang dapat dikatakan meliputi masyarakat luas. Dapat dimengerti bahwa kini maksimum hukuman hanya penjara sclama tujuh tahun.Pemalsuan meterai ini pertama-tama merugikan pemerintah karena pembelian meterai adalah semacam pajak, dan pemalsuan mcterai berakibat berkurangnya pajak ke kas negara.
Selain dari unsur perpajakan, meterai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya meterai maka surat yang diberi meterai yang ditentukan oleh undang-undang menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai pelbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara di muka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian apabla dibubuhi meterai yang ditcntukan oleh undang-undang.
Pasal253
Dipidana dengan pidana penjara selaman yatujuh tahun:
Pemalsuan Meterai dan Cap (Merk)Pemalsuan meterai yang termuat dalam pasal 253, yaitu pasal pertama dari titel XI Buku II KUHP yang berjuclul "Pemalsuan Meterai dan Cap" adalah senada dengan pemalsuan uang, tctapi bersifat sangat lebih ringan karena kalangan dalam masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan meterai ini sama sekali tidak seluas seperti dalam hal pemalsuan uang yang dapat dikatakan meliputi masyarakat luas. Dapat dimengerti bahwa kini maksimum hukuman hanya penjara sclama tujuh tahun.Pemalsuan meterai ini pertama-tama merugikan pemerintah karena pembelian meterai adalah semacam pajak, dan pemalsuan mcterai berakibat berkurangnya pajak ke kas negara.
Selain dari unsur perpajakan, meterai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya meterai maka surat yang diberi meterai yang ditentukan oleh undang-undang menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai pelbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara di muka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian apabla dibubuhi meterai yang ditcntukan oleh undang-undang.
Pasal253
Dipidana dengan pidana penjara selaman yatujuh tahun:
1. Barangsiapa meniru atau
memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau
memalsukan tanda-tangan, yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai
yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah
2. Barangsiapa dengan maksud
yang sama membuat meterai dengan memakai alat cap yang dengan melawan hukum.
1) orang yang meniru atau
memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai, meterai,
yang adi atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
2) Orang yang meniru atau
memalsukan tanda tangan yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai
yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
3) Orang yang membuat atau dengan
memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli
atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
- Meterai
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ialah meterai pos
(perangko), meterai tempel, meterai pembayaran pajak, radio, meterai pajak
upah, kertas bermeterai (untuk akte) dan lain sebagainya
- Meniru atau
memalsukan tanda-tanda guna mensahkan meterai berarti membuat tanda tangan
palsu diatas pengumuman, yang seharusnya ditanda tangani oleh pejabat yang
berwenang.
- Membuat meterai dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum" misalnya membuat kbih banyak dari jumlah yang. diinstruksikan oleh yang berhak, dengan maksud untuk menjual kelebihannya untuk kepentingannya sendiri.
- Orang yang memakai dan sebagainya meterai yang diketahuinya palsu, dikenakan pasal 257.
- Membuat meterai dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum" misalnya membuat kbih banyak dari jumlah yang. diinstruksikan oleh yang berhak, dengan maksud untuk menjual kelebihannya untuk kepentingannya sendiri.
- Orang yang memakai dan sebagainya meterai yang diketahuinya palsu, dikenakan pasal 257.
4. Pemalsuan Surat
Pemalsuan dalam surat-surat (valschheid in geschrift)Demikianlah judul title XII buku II KUHP. Maka KUHP berturut-turut memuat empat title, semua tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Jadi jelaslah bahwa pemalsuan dalam surat-suart dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat dengan keseluruhannya, yaitu kepercyaan masyarakat kepada isi durat-surat daripada bersifat mengenai kepentingan dari individu-individu yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.
Pemalsuan dalam surat-surat (valschheid in geschrift)Demikianlah judul title XII buku II KUHP. Maka KUHP berturut-turut memuat empat title, semua tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Jadi jelaslah bahwa pemalsuan dalam surat-suart dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat dengan keseluruhannya, yaitu kepercyaan masyarakat kepada isi durat-surat daripada bersifat mengenai kepentingan dari individu-individu yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.
Unsur-unsur surat dari peristiwa pidana :
a. suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian.
a. suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian.
b. Membikin surat palsu (artinya
surat itu sudah dari mulainya palsu) atau memalsukan surat (artinya surat itu
tadinya benar, tetapi kemudian palsu).
c.Tujuan menggunakan atau digunakan oleh oranglain.
d. Penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian.
d. Penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal263
1. barang siapa membikin surat
palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu
perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi
bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau
pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, maka karena memalsukan surat,
dipidana dengan penjara selama-lamnya enam tahun.
2. Dipidana dengan pidana penjara semacam itu juga, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.
Pasal 264.
(1) yang bersalah melakukan pemalsuan surat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun apabila perbuatan itu dilakukan :
- pada akta-akta otentik
- Pada surat-surat utang atau sertifikat utang yang dikeluarkan suatu Negara atau bagiannya atau suatu lembaga umum.
- Pada saham-saham atau utang-utang atau sertifikat sero atau sertifikat utang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.
- Pada segi saham, surat pembuktian untung sero dan bunga yang menjadi bagian dari surat-surat tersebut dalam kedua nomor termaksud diatas atau pada surat-surat bukti atau sebagai pengganti surat-surat .itu
- Pada surat-surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
Catatan : Pemalsuan surat ada dua macam
-Yang disebut pemalsuan materiil
Disini surat ini didalam ujudnya sama sekali palsu, sejak dari mulanya.
- Yang disebut pemalsuan intelektuil
Disini suratnya sendiri tidak palsu dan ia dibuat sebagai mana mestinya akan tetapi isinya yang palsu.
5. Laporan Palsu dan Pengaduan Palsu
Perbuatan melaporkan atau mengadukan sesuatu tindak pidana yang tidak benar-benar terjadi (palsu) dengan jalan disengaja serta tidak memandang apa tujuannya. Perbuatan ini misalnya seorang pegawai Firma yang disuruh menyetorkan uang ke Bank tetapi tidak disetorkan uang itu & dipergunakan untuk kepentingannya sendiri. Untuk menutupi kekurangannya ia lalu pura-pura melaporkan kepada polisi, bahwa uang yang disuruh menyetorkan ke Bank itu telah ditodong oleh penjahat dijalan.
2. Dipidana dengan pidana penjara semacam itu juga, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.
Pasal 264.
(1) yang bersalah melakukan pemalsuan surat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun apabila perbuatan itu dilakukan :
- pada akta-akta otentik
- Pada surat-surat utang atau sertifikat utang yang dikeluarkan suatu Negara atau bagiannya atau suatu lembaga umum.
- Pada saham-saham atau utang-utang atau sertifikat sero atau sertifikat utang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.
- Pada segi saham, surat pembuktian untung sero dan bunga yang menjadi bagian dari surat-surat tersebut dalam kedua nomor termaksud diatas atau pada surat-surat bukti atau sebagai pengganti surat-surat .itu
- Pada surat-surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
Catatan : Pemalsuan surat ada dua macam
-Yang disebut pemalsuan materiil
Disini surat ini didalam ujudnya sama sekali palsu, sejak dari mulanya.
- Yang disebut pemalsuan intelektuil
Disini suratnya sendiri tidak palsu dan ia dibuat sebagai mana mestinya akan tetapi isinya yang palsu.
5. Laporan Palsu dan Pengaduan Palsu
Perbuatan melaporkan atau mengadukan sesuatu tindak pidana yang tidak benar-benar terjadi (palsu) dengan jalan disengaja serta tidak memandang apa tujuannya. Perbuatan ini misalnya seorang pegawai Firma yang disuruh menyetorkan uang ke Bank tetapi tidak disetorkan uang itu & dipergunakan untuk kepentingannya sendiri. Untuk menutupi kekurangannya ia lalu pura-pura melaporkan kepada polisi, bahwa uang yang disuruh menyetorkan ke Bank itu telah ditodong oleh penjahat dijalan.
Menurut pasal 45 R
I B orang yang menderita peristiwa pidana atau yang mengetahui peristiwa pidana
berhak melaporkan atau memberitahukan hal itu kepada yang berwajib. Dan tindak
pidana diatas tertera dalam KUHP Pasal 220 : Barang siapa memberitahukan atau
mengadukan bahwa telah dilakukan orang sesuatu tindak pidana padahal ia tahu,
bahwa perbuatan itu tidak dilakukan dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. Pasal 253
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang
siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak
dipalsu atau yang sah;
2
barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1.
barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang
dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan
atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak
dipalsu;
2
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan
merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda
keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain
daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari
semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3,
barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada
barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut
dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1.
barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan
255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang
atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya
asli dan tidak dipalsu;
2.
barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya
dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal
merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut
ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang
siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau
merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun
benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah
meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara
melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda
itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253
- 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1)
Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau
takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu
asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1)
Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud
hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak
diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu
belum dipakai;
2.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan
maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya,
yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada
meterai-meterai tersebut.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1)
Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia
atau suatu negara asing.
(2)
Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan
pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu
dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1)
Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam
pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
0 komentar:
Posting Komentar