Dalam Ilmu Pengetahuan
Bagian I
|
Hukum Perorangan
Berisikan peraturan yang mengatur
kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat hukumnya.
|
Bagian II
|
Hukum Keluarga
Berisikan peraturan yang mengatur
hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan suami istri serta hak dan
kewajiban masing-masing.
|
Bagian III
|
Hukum Harta Kekayaan
Berisikan peraturan yang mengatur
kedudukan benda dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.
|
Bagian IV
|
Hukum Waris
Berisikan peraturan yang mengatur
benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia
|
Dalam KHUS
Buku I
|
Tentang Orang
Berisikan hukum perorangan dan hukum
keluarga
|
Buku II
|
Tentang Benda
Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum
waris
|
Buku III
|
Tentang Perikatan
Berisikan hukum perikatan yang lahir dari
UU dan dari persetujuan dan perjanjian
|
Buku IV
|
Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan peraturan tentang alat bukti
dan kedudukan benda akibat lampau waktu.
|
TENTANG ORANG
Orang adalah pembawa Hak yaitu segala sesuatu yang
mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subyek hukum terdiri :
a.
Manusia
b.
Badan Hukum
Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia
sejak belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.
Badan hukum atau perkumpulan berarti orang yang
diciptakan oleh hukum. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai
badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan dengan akta notaris
b.
Didaftarkan dikantor Panitera Pengadilan Negeri
Setempat
c.
Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri
Kehakiman.
d.
Diumumkan di berita negara.
Yang termasuk dalam hukum keluarga :
a.
Kekuasaan Orang Tua
Setiap anak wajib hormat dan patuh pada orang tuanya.
Kekuasaan orang tua berhenti jika :
1.
Anak tersebut telah dewasa (Usia 21 tahun)
2.
Perkawinan oran tua putus
3.
Kekuasaan oran tua dipecat oleh hakim
4.
Pembebasan dari kekuasaan orang tua
b.
Perwalian
1.
Anak yatim piatu atau anak yang belum cukup umur dan
tidak dalam kekuasaan orang tua.
2.
Wali ditetapkan oleh hakim atau karena wasiat. Sedapat
mungkin wali diangkat dari orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan
anak.
3.
Perwalian dapat terjadi karena :
-
Perkawinan orang tua putus
-
Kekuasaan orang tua dipecat/ dibebaskan. Hakim
mengangkat seorang wali disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan
wali tersebut. Pekerjaan wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Pejabat Balai
Harta Peninggalan
c.
Pengampuan
Orang dewasa akan tetapi :
1.
Sakit ingatan
2.
Pemboros
3.
Lemah daya
4.
Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan
semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas atau mengganggu keamanan,
memerlukan pengampuan.
Diperlukan pengampu (Curator). Biasanya suami menjadi
pengampu atas istrinya atau sebaliknya, tetapi mungkin juga hakim mengangkat
orang lain atau perkumpulan lain. Sedangkan sebagai pengampu pengawas adalah
Pejabat Balai Harta Peninggalan
Persamaan antara Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas
adalah :
Kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan
hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.
Perbedaannya :
a.
Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang
dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang
tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang
belum dewasa.
b.
Perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh
wali, dapat salah satu ibu atau bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan
lagi atau orang lain terhadap anak yang belum dewasa.
c.
Pengampuan, bimbingan dilaksanakan oleh Curator (yaitu
keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena
sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.
Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1.
Asas yang melindungi hak asasi
manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia
karena UU atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2.
Asas setiap orang harus mempunyai
nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan
kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan
lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
a.
Dimana orang harus menikah
b.
Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
c.
Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb
3.
Asas Perlindungan kepada Orang yang
tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan
hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330
KUHS), contoh :
a.
Orang yang belum dewasa diwakili
oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau
surat wasiat.
b.
Mereka yang diletakkan dibawah
pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang
pengampu (Curator)
c.
Wanita yang bersuami bila hendak
melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4.
Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi
laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya
boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam
UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan
memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
5.
Asas bahwa suami dinyatakan sebagai
kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105
KUHS)
PERKAWINAN UU No. 1
Tahun 1974
Menganut asas Monogami. Poligami dilihat sebagai
Perkecualian. Dalam hal perkawinan pengadilan agama ditempatkan dibawah
pengawasan pengadilan negeri. UU tahun 1974 mengharuskan setiap keputusan
pengadilan agama dalam soal perkawinan dikukuhkan oleh pengadilan negeri.
ADOPSI
Adopsi tidak dikenal dalam Hukum Privat Eropa, hanya
terdapat dalam Hukum Adat Orang Indonesia Asli maupun Hukum Adat Orang Timur
Asing.
a.
Lembaga hukum adopsi untuk golongan Cina berhubungan
dengan lembaga sosial penghormatan nenek moyang yang wajib melakukan adalah
putera (berdsarkan sistem Clan yang patrilineal)
b.
Adopsi hanya dapat dilangsungkan oleh seorang laki-laki
baik yang beristeri maupun pernah beristri, yang tidak mempunyai anak atau
belum mempunyai anak adoptif.
c.
Yang dapat diangkat anak adoptif adalah orang lelaki
saja.
d.
Bila yang mengadopsi beristri, pengangkatan anak harus
dijalankan bersama-sama.
e.
Janda yang belum bersuami lagi dapat mengangkat anak
lelaki, asal tidak dilarang dalam testamen suaminya yang telah meninggal dunia.
f.
Yang diadopsi tidak boleh beristri, tidak boleh
mempunyai anak, tidak boleh telah diadopsi oleh orang lain pada saat adpsi.
g.
Perbedaan umur yang mengadopsi sedikitnya 18 tahun
(bila yang mengadopsi orang laki) atau 15 tahun bila yang mengadopsi janda.
h.
Anak yang diadoptif dianggap anak yang lahir dari
perkawinan dari suami istri yang mengadopsinya, atau dianggap anak dari janda
dan suami yang telah meninggal dunia.
i.
Hubungan hukum privat semual antara yang diadopsi
dengan orang tua sendiri dan keluarga lain diputuskan sama sekali, terkecuali
dalam beberapa hal tertentu.
j.
Adopsi harus dijalankan dengan suatu akta notaris.
TENTANG BENDA
Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum
yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda.
Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan
benda tetap.
Asas Hukum Tentang Benda
1.
Asas yang membagi hak manusia
kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak Kebendaan,
adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan
tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan)
Hak Perorangan,
adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu.
Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut
2.
Asas hak milik itu adalah suatu
fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk
membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau
masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS
Hukum
Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UU Pokok
Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum
Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang
berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh UU.
TENTANG PERIKATAN
Dalam Pasal 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan
dilahirkan baik karena UU dan karena Persetujuan.
Perikatan yang timbul karena UU :
1.
Perikatan yang lahir dari UU saja
Alimentasi
(Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada
orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam
keadaan miskin.
2.
Perikatan yang lahir dari UU karebna
perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar
hukum.
Zaakwaarneming (Ps
1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa
disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan
hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.
Perikatan
yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :
1.
Perikatan alamiah, perikatan yang
harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur
tidak memenuhi kewajibannya.
2.
Perikatan karena perbuatan yang
melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR
tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
a.
Perbuatan yang melanggar hak orang
lain.
b.
Perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
c.
Perbuatan yang bertentangan dengan
kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau
barang orang lain.
Bagi orang yang melanggar akan dikenakan
kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada
beberapa macam ganti rugi :
a.
Kosten, yaitu segala biaya dan
ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b.
Schade, yaitu kerugian yang diderita
oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
c.
Interessen, yaitu bunga uang dari
keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang
melanggar hukum itu.
Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut
ganti rugi :
a.
Perbuatan atau sikap diam harus
melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap
diam dari orang yang bersangkutan.
b.
Harus ada kerugian (Schade) antara
perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian
hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat
membuktikannya.
c.
Harus ada kesalahan orang atau si
pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang
dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena
kesengajaan dan kelalaian.
3.
Asas Hukum Perikatan
a.
UU bagi mereka yang membuatnya
b.
Asas kebebasan dalam membuat
perjanjian atau persetujuan
c.
Asas bahwa persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikat baik
d.
Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang
menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
e.
Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang
dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat
oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa
ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas
permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas
ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi
penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk
menghindari penyitaan dari pengadilan.
Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia :
1.
Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
2.
Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi
soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
3.
Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)
0 komentar:
Posting Komentar