Sabtu, 19 Mei 2012

Sistematika Hukum Perdata

Dalam Ilmu Pengetahuan
Bagian I
Hukum Perorangan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat hukumnya.
Bagian II
Hukum Keluarga
Berisikan peraturan yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan suami istri serta hak dan kewajiban masing-masing.
Bagian III
Hukum Harta Kekayaan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.
Bagian IV
Hukum Waris
Berisikan peraturan yang mengatur benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia

Dalam KHUS
Buku I
Tentang Orang
Berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga
Buku II
Tentang Benda
Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris
Buku III
Tentang Perikatan
Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UU dan dari persetujuan dan perjanjian
Buku IV
Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu.

TENTANG ORANG




Orang adalah pembawa Hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subyek hukum terdiri :
a.               Manusia
b.              Badan Hukum

Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.

Badan hukum atau perkumpulan berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.               Didirikan dengan akta notaris
b.              Didaftarkan dikantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat
c.               Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
d.              Diumumkan di berita negara.

Yang termasuk dalam hukum keluarga :
a.               Kekuasaan Orang Tua
Setiap anak wajib hormat dan patuh pada orang tuanya. Kekuasaan orang tua berhenti jika :
1.                 Anak tersebut telah dewasa (Usia 21 tahun)
2.             Perkawinan oran tua putus
3.             Kekuasaan oran tua dipecat oleh hakim
4.             Pembebasan dari kekuasaan orang tua
b.              Perwalian
1.                 Anak yatim piatu atau anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua.
2.             Wali ditetapkan oleh hakim atau karena wasiat. Sedapat mungkin wali diangkat dari orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan anak.
3.             Perwalian dapat terjadi karena :
-                  Perkawinan orang tua putus
-                  Kekuasaan orang tua dipecat/ dibebaskan. Hakim mengangkat seorang wali disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan wali tersebut. Pekerjaan wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan
c.               Pengampuan
Orang dewasa akan tetapi :
1.                 Sakit ingatan
2.             Pemboros
3.             Lemah daya
4.             Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.
Diperlukan pengampu (Curator). Biasanya suami menjadi pengampu atas istrinya atau sebaliknya, tetapi mungkin juga hakim mengangkat orang lain atau perkumpulan lain. Sedangkan sebagai pengampu pengawas adalah Pejabat Balai Harta Peninggalan

Persamaan antara Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas adalah :
Kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.

Perbedaannya :
a.               Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
b.              Perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibu atau bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak yang belum dewasa.
c.               Pengampuan, bimbingan dilaksanakan oleh Curator (yaitu keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.

Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1.                 Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena UU atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2.             Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
a.               Dimana orang harus menikah
b.              Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
c.               Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb
3.             Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :
a.               Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
b.              Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
c.               Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4.             Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5.              Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)

PERKAWINAN UU No. 1 Tahun 1974

Menganut asas Monogami. Poligami dilihat sebagai Perkecualian. Dalam hal perkawinan pengadilan agama ditempatkan dibawah pengawasan pengadilan negeri. UU tahun 1974 mengharuskan setiap keputusan pengadilan agama dalam soal perkawinan dikukuhkan oleh pengadilan negeri.

ADOPSI
Adopsi tidak dikenal dalam Hukum Privat Eropa, hanya terdapat dalam Hukum Adat Orang Indonesia Asli maupun Hukum Adat Orang Timur Asing.
a.               Lembaga hukum adopsi untuk golongan Cina berhubungan dengan lembaga sosial penghormatan nenek moyang yang wajib melakukan adalah putera (berdsarkan sistem Clan yang patrilineal)
b.              Adopsi hanya dapat dilangsungkan oleh seorang laki-laki baik yang beristeri maupun pernah beristri, yang tidak mempunyai anak atau belum mempunyai anak adoptif.
c.               Yang dapat diangkat anak adoptif adalah orang lelaki saja.
d.              Bila yang mengadopsi beristri, pengangkatan anak harus dijalankan bersama-sama.
e.               Janda yang belum bersuami lagi dapat mengangkat anak lelaki, asal tidak dilarang dalam testamen suaminya yang telah meninggal dunia.
f.                  Yang diadopsi tidak boleh beristri, tidak boleh mempunyai anak, tidak boleh telah diadopsi oleh orang lain pada saat adpsi.
g.              Perbedaan umur yang mengadopsi sedikitnya 18 tahun (bila yang mengadopsi orang laki) atau 15 tahun bila yang mengadopsi janda.
h.              Anak yang diadoptif dianggap anak yang lahir dari perkawinan dari suami istri yang mengadopsinya, atau dianggap anak dari janda dan suami yang telah meninggal dunia.
i.                  Hubungan hukum privat semual antara yang diadopsi dengan orang tua sendiri dan keluarga lain diputuskan sama sekali, terkecuali dalam beberapa hal tertentu.
j.                  Adopsi harus dijalankan dengan suatu akta notaris.

TENTANG BENDA


Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.

Asas Hukum Tentang Benda
1.                 Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan)
Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut
2.             Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS

Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UU Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh UU.

TENTANG PERIKATAN


Dalam  Pasal 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena UU dan karena Persetujuan.

Perikatan yang timbul karena UU :
1.                 Perikatan yang lahir dari UU saja
Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam keadaan miskin.
2.             Perikatan yang lahir dari UU karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.

Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :
1.                 Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya.
2.             Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
a.               Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
b.              Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
c.               Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain.

Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
a.               Kosten, yaitu segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b.              Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
c.               Interessen, yaitu bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.


Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti    rugi :
a.               Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
b.              Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
c.               Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.
3.             Asas Hukum Perikatan
a.               UU bagi mereka yang membuatnya
b.              Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
c.               Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
d.              Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
e.               Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.

Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia :
1.                 Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
2.             Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
3.             Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)





0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger