Sabtu, 28 April 2012

Sejarah Hukum Perdata



1.                 Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1.                 Eropa tanpa kecuali
2.             Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3.             Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.

Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)

Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.

2.             Hukum diluar KUHS
a.               UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan.
b.              UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan.

Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.

Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.

Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1.                 Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2.             Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.

Pluralisme hukum perdata di Indonesia
         Hukum Perdata Barat
         Hukum Perdata Adat
         Hukum Perdata Islam

Dasar hukum pemberlakuan BW di Indonesia,
Jaman Penjajahan Belanda ,  Asas Konkordansi: Ps 131 I.S. (BW berlaku utk gol Eropah dan org2 yg dipersamakan dg gol Eropah)
Jaman Penjajahan Jepang , Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1942
Jaman Kemerdekaan – RIS, Pasal  II Aturan Peralihan UUD 45. Pasal 192 Konstitusi RIS, Pasal 142 UUDS 1950, Pasal II Aturan Peralihan UUD 45,  Pasal I Aturan Peralihan UUD Amandemen

1 komentar:

Unknown mengatakan...

nice posting

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger