Selasa, 14 Agustus 2012

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

1. Macam-macam Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Perdagangan Budak Belian

Perdagangan Budak Belian (slavenhandel) diatur dalam Pasal 324 KUHP. Istilah perdagangan menurut Noyon-Langemeyer yaitu membeli untuk dijual lagi, kemudian menjual, membeli saja atau menjual saja.

Kemudian istilah turut serta (deelnemen) menurut Noyon-­Langemeyer adalah turut campur secara bagaimanapun, dalam pasal­-pasal 325, 326 dan 327 disebutkan perbuatan-perbuatan turut campur yang lebih dikhususkan.

Pasal 325 & 326 mengenai suatu kapal yang ditujukan atau dipakai untuk melaksanakan perdagangan budak belian, yaitu pasal 325 mengancam dengan maksimum hukuman 12 tahun penjara nahkoda kapal itu atau seorang yang mengangkat nahkoda itu, yang mengetahui bahwa kapal itu disediakan atau dipakai untuk perdagangan budak belian, sedangkan pasal 326 mengenai seorang yang bekerja sebagai anak kapal pada kapal itu, dan yang mengetahui hal seperti di atas. Seorang anak kapal ini dapat di hukum dengan maksimum hukuman 9 tahun penjara.

Pasal 327 mengenai seseorang yang di atas tanggungan sendiri atau tanggungan orang lain, langsung atau tak langsug, membantu menyewakan, memuati atau mengansuransikan kapal yang dia tahu disediakan untuk perdagangan budak belian, dengan hukuman maksimum 8 tahun penjara. (Wirjono Prodjodikoro, 2008:83)

Adapun pasal 324 s.d 327 KUHP tentang perdagangan budak dipandang tidak perlu lagi dengan dicabut berdasarkan pasal 5 undang-undang No.1 tahun 1946. (Pipin Syarifin, 2008:114) tentang peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 5 undang-undang No. 1 tahun 1946 berbunyi: Peraturan hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.

2. Melarikan Orang Lain atau Penculikan

Menurut pasal 328, barang siapa membawa pergi orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggal sementara, dengan maksud membawanya dibawah penguasaanya atau di bawah penguasaan orang lain dengan melanggar hukum atau membiarkan orang itu dalam keadaan tak tertolong, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. tindak pidana ini dalam bahasa Belanda Imensenroof' yang artinya penculikan orang.

Dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu maksimum hukuman penjara 7 tahun, oleh pasal 329 diancam barang siapa yang dengan sengaja menyangkut seseorang yang telah berjanji akan bekerja disuatu tempat tertentu, dengan melanggar hukum, ke tempat lain. Selanjutnya berbeda dengan pasal 328, tidak disebutkan tujuan si pelaku, tetapi kiranya yang dimaksudkan adalah untuk memberantas persaingan tidak jujur antara majikan yang masing­masing membutuhkan seorang ahli dalam perusahaannya.

Pasal 330 ayat 1 mengenai seseorang yang belum dewasa, yang dilepaskan dari kekuasaan yang sah atau dari penjagaan oleh orang yang diberi wewenang untuk itu. Perbuatan tersebut diancam dengan maksimum hukuman 7 tahun penjara.

Menurut ayat 2, hukuman dinaikkan menjadi maksimum 9 tahun. jika dalam hal itu, dilakukan akal tipu, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau apabila orang yang dilarikan itu berusia kurang dari 12 tahun (penculikan anak).

Kalau orang dewasa tidak begitu muda, misalnya sudah berumur 19 tahun, maka kemungkinan besar bahwa ia sendiri ada niat untuk membebaskan diri dari kekuasaan orang tua atau walinya (melarikan diri).

Jika pelepasan dari kekuasaan tersebut sudah terjadi, maka oleh pasal 331 dihukum orang yang menyembunyikan orang belum dewasa itu, yaitu dengan maksimum hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu dinaikkan menjadi 7 tahun jika orang belum dewasa itu berusia kurang dari dua betas tahun.

Pasal 332 menamakan 'schaking'(melarikan perempuan) apabila:

1. Orang melarikan perempuan belum dewasa dengan tidak setahu orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan perempuan itu sendiri, dengan maksud "memiliki atau menguasai" perempuan itu di dalam atau di luar perkawinan (maksimum hukuman 7 tahun penjara)".

2. Orang melarikan perempuan dengan akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekuasaan dengan maksud seperti di atas (maksimum hukuman 9 tahun penjara) menurut ayat 2, penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, yaitu menurut pasal 3:

a. Dalam hal perempuan itu belum dewasa pada waktu dilarikan oleh perempuan itu sendiri atau oleh seseorang yang harus memberi izin kawin.

b. Dalam hal perempuan itu sudah dewasa pada waktu dia dilarikan: oleh perempuan itu sendiri atau oleh suaminya. Ayat 4 menambahkan, bilamana yang membawa lari sudah kawin dengan perempuan yang dibawa lari dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan BW, maka tidak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

3. Penahanan seseorang (Vriheidsroovinq)

Pasal 333 ayat 1 secara pendek melarang: dengan sengaja melanggar hukum menahan seseorang atau meneruskan penahanan itu, dan mengancam si pelaku dengan maksimum 8 tahun penjara,

hukuman tersebut dinaikkan menjadi 9 tahun jika perbuatan ini berakibat luka berat [ayatl] dan menjadi 12 tahun apabila mengakibatkan matinya orang [ayat3], ayat 4 dari pasal 333 menentukan bahwa hukuman dari ayat 1, 2 dan3 dijatuhkan kepada orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

a. Kemerdekaan badan

Pasal 333 hanya melindungi kemerdekaan badan seseorang, bukan kemerdekaan jiwa. Jadi, harus ada perbuatan yang menyentuh badan seseorang yang ditahan, misalnya diikat tangannya atau setelah disekap di suatu kamar pinto kamar dikunci di luar.

Misalnya, apabila seseorang dimasukkan ke dalam ruangan terbuka dan disuruh di situ hanya dengan ancaman akan dibunuh apabila dia berusaha lari dari ruangan itu, maka tidak berlaku pasal 333.

b. Culpa dalam memakan

Menurut pasal 334, barang siapa karena kesalahan menyebabkan orang lain ditahan atau terus tertahan dengan melanggar hukum, dihukum dengan maksimum hukuman kurungan 3 bulan atau Benda tiga ratus rupiah. Hukuman tersebut dinaikkan menjadi kurungan 9 bulan jika menyebabkan luka berat (ayat2), dan menjadi kurungan 1 tahun jika menyebabkan matinya orang (ayat3).

Misalnya, dalam suatu pabrik seorang buruh masih ada dalam suatu kamar yang dikunci dari luar oleh seseorang petugas yang mengira bahwa kamar itu sudah kosong. Maka, mungkin si petugas itu kurang berhati-hati dalam memeriksa,

4. Tindak Pidana Paksaan , Pada Umumnya.

Tindak pidana ini disebutkan dalam pasal 335 KUHP. Hukuman yang diancamkan pada Tindak pidana ini adalah maksimum penjara 2 tahun 8 bulan dan menurut ayat 2 dinaikkan menjadi lima tahun apabila ancaman dilakukan dengan Surat dan dengan suatu syarat tertentu.

Tindak pidana ini termuat dalam title XVIII Buku II KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Sebenarnya yang kini tertanggu bukanlah kemerdekaan orang untuk bergerak, melahirkan ketentraman orang, kerena dengan ancaman ini, orang yang diancam akan takut akan terjadinya perbagai tindak pidana tersebut sehingga kemerdekaan bergerak orang hanya mungkin akan terganggu.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger