Selasa, 14 Agustus 2012

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

1. Tindak pidana menyatakan perasaan permusuahan , kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah di depan umum

tidak pidana ini diaturdalam pasal 154 KUHP, pasal semacam ini tidak ada dalam KUHP belanda.maka,dapat di duga bahwa pemerintahan belanda menggap bahwa pasal ini khusus perli di tanah jajahannya tetapi tidak dianggap perlu bagi negaranya sendiri, yaitu negara belanda sehingga perbedaan antara KUHP belanda dan KUHP indonesia ini adalah bahwa pers di negara belanda lebih luas leluasa mengkritik pemerintahannya dari pada pers di indonesia.

Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal145 KUHP terdiri dari unsur-unsur objektif masing-masing yaitu:

1) Di depan umum

2) Menyatakan perasaan:

a) permusuhan

b) kebencian

c) merendahan

3) Terhadap pemerintahan indonesia

Dengan adanya syarat bahwa perasaan tersebut harus dinyatakan di depan umum, kiranya perlu di ketahui bahwa pernyataan seperti itu tidak perlu dilakukan di tempat – tempat umum, melaikan cukup jika perasaan tersebut dinyatakan dengan cara sedemikia rupa, hingga penyataannya itu dapat didengar oleh publik

Pasal 155 lanjutan dari pasal 145, orang dapat mengetahui bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya terdiri dari:

a. unsur subjektif: dengan maksud agar tulisan atau gambar itu isinya diketahui orang banyak atau diketahui secara lebih luas bagi orang banyak

b. unsur objektif:

1. menyebarluaskan

2. mempertunjukan secara terbuka

3. menempelkan secara terbuka

4. suatu tulisa

5. suatu gambar yang di dalamnya mengandung pernyataan mengenai perasaan: permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintahan indonesia.

2. Tindak pidana menodai bendera kebangsaan dan lambang negara republik indonesia

Tindakan pidana ini diatur dalam pasal 154a. sebagai mana pasal sebelumnya, pasal 154a ini juga mengandung unusur-unsur objektif, yaitu:

I. Menodai

II. Bendera kebangsaan Republik Indonesia

III. Lambang negara Rebublik Indonesia

Jika kehendak untuk menudai bendara kebangsaan atau lambang negara republik indonesia ataupun pengetahuan pelaku tentang bendera atau lambang negara rebuplik indonesia itu tidak dapat dibuktikan maka hakim harus memberikan putusan pembebasan dari tuntunan hukum bagi pelaku.

3. tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan , kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih golongan penduduk indonesia di depan umum

Kejahatan ini termuat dalam pasal 156 KUHP, sama halnya dengan pasal sebelumnya pasal inipun terdiri dari unsur-unsur obyektif, masing- masing unsur:

I. Di depan umum

II. Menyatakan atau memberikan pernyataan

III. Mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau tindakan indonesia.

Walaupunundang-undang tidak mensyaratkan keharusan adanya unsure kesengajaan pada diri pelaku, kiranya sudah cukup jelas bahwa tindak-tindak pidana yang diatur dalam pasal 156 KUHP itu harus dilakukan dengan sengaja.

Itu berati bahwa pelaku telah memenuhi unsure tindak pidana yang diatur dalam pasal 156 KUHP, maka disidang pengadilan yang memeriksa pelaku, harus dapat di buktikan:

a. Bahwa pelaku telah menghendaki ”memberikan penyataan" mengenai perasaan permusuhan kebencian atau merendahkan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk di indonesia.

b. Bahwa pelaku mengetahi, percataan itu merupakan merupakan pernyataan mengenai perasaan permusuhan, kebencian terhadap satu atau beberapa golongan penduduk di indonesia.

Jika kehendak atau pengetahuan pelaku tidak dapat dibuktikan, maka hakim harus memutukan ”pembebasan dari tuntutan hukum bagi pelaku”.

4. Tindak pidana dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau pedodaan terhadap suatu agama yang dianut orang di indonesia.

Tindak pidana ini diatur dalam pasal 156a KUHP yang pertama terdiri dari:

a. Unsur subyektif : dengan sengaja

b. Unsur-unsur obyektif:

1. Di depan umum

2. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan, penyalahguaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia

Tindak pidana kedua yang diatur pasal 156a KUHP terdiri dari:

a. Unsur- unsur subjektif:

1. Dengan sengaja

2. Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun jaga yang bersendikan ke- Tuhanan yang Maha esa

b. Unsur- unsur obyektif:

1. Didepan umum

2. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan

Itu berati bahwa sidang pengadilan yang memeriksa perkara pelaku harus dapat di buktikan:

a. bahwa pelaku ’menghendaki’ perasaan yang ia keluarkan perasan atau melakukan perbuatan.

b. bahwa pelaku ’mengetahui’ perasaan yang ia keluarkan atau perbuatan yang ia akukan itu telah terjadi di depan umum.

c. bahwa pelaku ’mengetaui’ perasaan yang ia keluarkan atau perbuatan yang ia keluarkan itu sifatnya bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan.

d. bahwa pelaku’mengetahui’ perasaan permusuhan penyalahgunaan atau penodaan itu telah ditujukan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia.

Jika ’kehendak’ kehendak’ atau atau salah satu’pengetahuan’ pelaku ternyata tidak dapat dibuktikan maka hakim harus memberikan putusan bebas bagi pelaku.

5. Tindak pidana menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menimpelkan suatu tulisan atau gambar yang di dalamnya mengandungpesaraan permusuhan, kebencian atau merendahkan di antara atau terhadap golongan-golongan penduduk di indonesia.

Tindak pidana ini diatur di dalam pasal157 KUHP terdiri dari:

a. Unsur subyektif : dengan maksud agar isinya diketahui oleh orang banyak atau diketahui secara lebih luas oleh orang banyak.

b. Unsur objektif:

I. Menyebarluaskan

II. Mempertunjukkan atau menempelkan secara terbuka

III. Suatu tulisan atau agambar di dalamnya mengandung permusuahan, atau merendahkan

IV. Di antara atau perhadap golongan-golongan penduduk di indinesia.

6. Tindak pidana dengan sengaja menghasut dengan kata-kata, tulisan atau gambar, agar orang memakai kekerasan ancaman kekerasan atau tindakan-tindakan lain, melakukan gangguan terhadap ketertiban umum, merobohkan atau menyerang kekerasan yang sah

Tindak pidana ini diatur dalam pasal 159a terdiri:

a. Unsur subyektif: dengan sengaja

b. Unsur obyektif:

I. Mengasut dengan kata-kata, tulisan atau gambaran

II. Menganggu ketertiban umum

III. Merobahkan atau menyerang kekuasan yang sah dengan kekerasan, lain-lain tidakan atau dengan ancaman kekerasan

Semua unsur itu harus didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya,dibuktikan didalam sidang pengadilan.

Jika ’kesengajaan ’ pelaku terhadap unsur-unsur tersebut tertata tidak dapat dibuktikan, maka hakim harus memberikan putusan bebas bagi pelaku.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger