Selasa, 14 Agustus 2012

Kejahatan Dengan Alat Cetak

Jenis kejahatan ini berkaitan dengan peralatan percetakan atau tulisan diatur dalam Pasal 483 KUHP. Kejahatan ini merupakan kejahatan khusus yang hanya diperlakukan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan dengan penerbit.

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal ini adalah sebagai berikut :

1. Menerbitkan yaitu :

a. Suatu tulisan

b. Suatu gambar

c. Yang sifatnya dapat dihukum

2. Jika pelaku tidak dikenal maupun diumumkan pada peringatan pertama setelah penuntutan berjalan terhadapnya.

3. Jika penerbit sudah atau dapat menduga bahwa pelaku pada saat penerbitan tidak dapat ditutntut berdasar hukum pidana atau akan menetap di luar indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger