Selasa, 14 Agustus 2012

Tindak Pidana Kebiasaan Menadah

Jenis kejahatan ini dinamakan penadahan karena kebiasaan diatur dalam Pasal 481 KUHP.

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 481 KUHP ini sebagai berikut :

1. Unsur obyektif, yaitu :

a. Membiasakan

b. Membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu barang yang diperoleh karena kejahatan.

2. Unsur subyektif, yaitu perbuatan yang dilakukan itu secara sengaja dan dengan melawan hukum.

Kejahatan ini biasanya disebut sekongkol secara kebiasaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger