Rabu, 29 Agustus 2012

Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer

Moch. Faisal Salam dalam bukunya “Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia” mengatakan bahwa sebagai warga negara, tentara (anggota TNI) bukan merupakan kelas tersendiri karena tiap tentara adalah juga sebagai anggota masyarakat biasa. Namun, mengingat beban kewajiban angkatan bersenjata sebagai inti dalam pembelaan dan pertahanan negara, maka diperlukan suatu pemeliharaan ketertiban yang lebih berdisiplin dalam organisasinya sehingga seolah-olah merupakan kelompok tersendiri. dengan demikian, untuk mencapai atau melaksanakan kewajiban dan tugasnya tersebut diperlukan suatu hukum yang khusus dan peradilan yang tersendiri yang terpisah dari peradilan umum. kekhusukan itu adalah bahwa masyarakat tentara itu adalah pengkhususan dari pada masyarakat umum.

pengadilan sipil adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara warga sipil. pengadilan sipil di indonesia pada umumnya berada dalam lingkungan peradilan umum. sementara pengadilan militer adalah  pengadilan yang menyelesaikan perkara anggota militer atau tentara (TNI) yang berkaitan dengan tugas atau kedudukannya sebagai anggota angkatan perang.

1. Pengadilan Sipil

undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan badan-badan kehakiman adalah dasar hukum yang mengatur pengadilan sipil di indonesia, pengadilan umum di indonesia adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.

pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili semua prkara baik perdata maupun pidana. pengadila tinggi atau pengadilan tingkat banding disebut pengadilan tingkat kedua.dinamakan pengadilan tingkat kedua karena cara pemeriksaannya sama sepeti pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). mahkamah agung merupakan pengadilan tinggi terakhir dan bukan pengadilan tingkat ketiga. mahkamah agung memeriksa perkara-perkara yang diajukan untuk mendapatkan kasasi.

a. Pengadilan Negeri

pengadilan negeri adaah suatu pengadilan (umum) yang memeriksa dan memutuskan perkara tinggkat pertama dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). setiap perkara dalam pengadilan negeri diadili oleh sekurang-kurangnya tiga orong hakim yang dibantu oleh seorang panitera. perkara summier (perkara-perkara ringan yang ancaman hukuman kurang dari satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal)

daerah hukum  pengadilan negeri pada dasarnya meliputi daerah kabupaten/kota. dengan demikian, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutuskan sesuatu perkara perdata atau pidana yang terjadi dalam wilayah daerah kabupaten/kotayang menjadi kekuasaannya. berkaitan dengan hal ini, pengadilan negeri memiliki kewenangan nisbi, kewenangan nisbi adalah kewenangan untuk memeriksa gugatan atas tuntutan berdasarkan tempat tinggi tergugat.

pengadilan negeri dipimpin oleh seorang kepala beserta seorang wakil kepala, beberapa orang hakim yang dibantu oleh seorang panitera, beberapa orang panitera pengganti, sekretaris, dan juru sita. panitera diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman, sedangkan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan oleh kepala pengadilan yang bersangkutan. panitera bertugas memimpin bagian administrasi atau tata usaha. ia dibantu oleh wakil panitera, beberapa panitera pengganti, dan karyawan-karyawan lainnya.juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, memberitahukan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.

pada setiap pengadilan negeri ditempatkan kejaksaan negeri yang terdiri atas seorang atau lebih jaksa dan jaksa-jaksa muda. daerah kekuasaan kejaksaan sama dengan daerah kekuasaan pengadiln negeri.

kejaksaan adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap pelanggaran hukum pidana (bertindak untuk mempertahankan kepentingan umum).

b. Pengadilan Tinggi

pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding. Pengadilan tinggi memeriksa suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). Perkara tersebut dibawa ke pengadilan tinggi karena salah satu atau kedua pihak yang berselisih tidak menerima keputusan pengadilan tingkat pertama. Nah, pengadilan tinggi kemudian memeriksa kembali kasus itu dan membuat suatu keputusan. Keputusan itu entah berupa menguatkan apa yang telah diputuskan di pengadilan tingkat pertama atau juga mengubahnya dengan membuat keputusan baru. Dalam hal ini, pemeriksaan yang dilakukan pengadilan tinggi hanya menyangkut berkas perkara, kecuali jika pengadilan tinggi tersebut merasa perlu mendengarkan langsung keterangan atau kesaksian dari pihak yang berselisih atau bersengketa.

Wewenang Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut :

1. Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa wewenang dan mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya (provinsi)

2. Memeriksa ulang semua perkara perdata dan pidana sepanjang dimungkinkan untuk dimintakan banding

3. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukum

4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pengadilan dalam daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan tersebut diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya

5. Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri dengan daerah hukumnya secara teliti.

c. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) merupakan badan kehakiman tertinggi di berbagai negara (termasuk Indonesia) dan merupakan pengadilan terakhir di mana putusannya tidak dapat diajukan banding. Mahkamah Agung (MA) sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia (Jakarta) atau di tempat lain yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia.

Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang hakim ketua, dan beberapa hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera da beberapa orang panitera pengganti. Hakim MA diangkat oleh presiden atas usul DPR melalui Ketua MA dan Menteri Kehakiman. Walaupun MA memiliki tujuh orang hakim Agung, namun tugas mengadili dan memberi vonis hanya dilakukan oleh tiga orang.

Mahkamah Agung memiliki kewajiban melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan pengadilan lainnya di seluruh Indonesia dan menjaga atau menjamin agar hukum dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Adapun tugas-tugas MA adalah sebagai berikut :

1. Memutuskan pada pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi mengenai perselisihan-perselisihan yurisdiksi antarpengadilan negeri, pengadilan tinggi yang sama, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pengadilan sipil dan pengadilan militer.

2. Memberi atau membatalkan kasasi atau keputusan hakim yang lebih rendah. Kasasi dapat diajukan apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau terdapat kesalahan pada pelaksanaannya dan peradilan tidak dilaksanakan menurut undang-undang

3. Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit atau pengadilan arbiter (pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan diakui oleh pemerintah)

4. Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan dan memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.

Selain hal-hal di atas, MA juga berwenang memperbaiki dan menilai kembali penilaian yang salah dari pengadilan tinggi. Misalnya, apakah dalil-dalil salah satu pihak telah terbukti atau belum.

2. Pengadilan Militer

Dasar hukum pengadilan militer adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Dalam pelaksanaannya peradilan militer dijalankan oleh pengadilan militer, yakni pengadilan yang merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Pengadilan dalam peradilan militer terdiri atas pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Susunan organisasi dan prosedur pengadilan-pengadilan tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah. Puncak kekuasaan kehakiman dan pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah Mahkamah Agung.

Daftar Kode Plat Kendaraan Bermotor Indonesia Lengkap

Disini sebenarnya istilah tepatnya adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi, dan maksudnya adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat, pasti ngerti kan?.
Dari tinjauan sejarah, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama dulu di pulau Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda nomor kendaraan bermotor ini dipasang pada motor atau mobil dengan bentuk plat aluminium yang memiliki cetakan tulisan dua baris.
  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku

Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan berbeda-beda lengkapnya adalah sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  • Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Nah langsung saja ke daftar kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006. Agar tidak panjang-panjang, karena toh yang dicari kan kode hurufnya.
Sumatera
  • BL = Nanggroe Aceh Darussalam
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat
  • BM = Riau
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung
  • BD = Bengkulu
  • BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  • A = Banten
    Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta
    Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
  • D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon
    Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
  • F = eks Karesidenan Bogor
    Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • G = eks Karesidenan Pekalongan
    Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
  • H = eks Karesidenan Semarang
    Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H - D), Kabupaten Demak
  • K = eks Karesidenan Pati
    Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B), Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E), Kabupaten Grobogan (K - F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas
    Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara
  • AA = eks Karesidenan Kedu
    Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M), Kabupaten Temanggung (AA - E), Kabupaten Wonosobo (AA - F)
  • AB = DI Yogyakarta
    Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta
    Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V)
Jawa Timur
  • L = Kota Surabaya
  • M = eks Karesidenan Madura
    Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang
    Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki
    Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(P-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro
    Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
  • W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
  • AE = eks Karesidenan Madiun
    Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
  • AG = eks Karesidenan Kediri
    Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Bali dan Nusa Tenggara
  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
  • KB = Kalimantan Barat
  • DA = Kalimantan Selatan
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
  • DB = Sulawesi Utara Daratan
    (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan
  • DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat
Tidak digunakan
  • DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas keluar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
  • RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15: Sekretaris Kabinet
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri
  • RI 17: Menteri Luar Negeri
  • RI 18: Menteri Pertahanan
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20: Menteri Keuangan
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan
  • RI 24: Menteri Pertanian
  • RI 25: Menteri Kehutanan
  • RI 26: Menteri Perhubungan
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
  • RI 30: Menteri Kesehatan
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
  • RI 32: Menteri Sosial
  • RI 33: Menteri Agama
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
  • RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Korps diplomatik dan konsuler.
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
  • CD 12: Amerika Serikat
  • CD 13: India
  • CD 14: Britania Raya
  • CD 15: Vatikan
  • CD 16: Norwegia
  • CD 17: Pakistan
  • CD 18: Myanmar
  • CD 19: Republik Rakyat Cina
  • CD 20: Swedia
  • CD 21: Arab Saudi
  • CD 22: Thailand
  • CD 23: Mesir
  • CD 24: Perancis
  • CD 25: Filipina
  • CD 26: Australia
  • CD 27: Irak
  • CD 28: Belgia
  • CD 29: Uni Emirat Arab
  • CD 30: Italia
  • CD 31: Swiss
  • CD 32: Jerman
  • CD 33: Sri Lanka
  • CD 34: Denmark
  • CD 35: Kanada
  • CD 36: Brasil
  • CD 37: Rusia
  • CD 38: Afganistan
  • CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
  • CD 40: Republik Ceko
  • CD 41: Finlandia
  • CD 42: Meksiko
  • CD 43: Hongaria
  • CD 44: Polandia
  • CD 45: Iran
  • CD 47: Malaysia
  • CD 48: Turki
  • CD 49: Jepang
  • CD 50: Bulgaria
  • CD 51: Kamboja
  • CD 52: Argentina
  • CD 53: Romania
  • CD 54: Yunani
  • CD 55: Yordania
  • CD 56: Austria
  • CD 57: Suriah
  • CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
  • CD 59: Selandia Baru
  • CD 60: Belanda
  • CD 61: Yaman
  • CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
  • CD 63: Portugal
  • CD 64: Aljazair
  • CD 65: Korea Utara
  • CD 66: Vietnam
  • CD 67: Singapura
  • CD 68: Spanyol
  • CD 69: Bangladesh
  • CD 70: Panama
  • CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
  • CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
  • CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
  • CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
  • CD 75: Korea Selatan
  • CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
  • CD 77: Bank Dunia
  • CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
  • CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
  • CD 80: Papua Nugini
  • CD 81: Nigeria
  • CD 82: Chili
  • CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
  • CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
  • CD 85: Venezuela
  • CD 86: ESCAP
  • CD 87: Kolombia
  • CD 88: Brunei
  • CD 89: UNIC
  • CD 90: IFC
  • CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
  • CD 97: Palang Merah
  • CD 98: Maroko
  • CD 99: Uni Eropa
  • CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
  • CD 101: Tunisia
  • CD 102: Kuwait
  • CD 103: Laos
  • CD 104: Palestina
  • CD 105: Kuba
  • CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
  • CD 107: Libya
  • CD 108: Peru
  • CD 109: Slowakia
  • CD 110: Sudan
  • CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
  • CD 112: (Utusan)
  • CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
  • CD 114: Bosnia-Herzegovina
  • CD 115: Lebanon
  • CD 116: Afrika Selatan
  • CD 117: Kroasia
  • CD 118: Ukraina
  • CD 119: Mali
  • CD 120: Uzbekistan
  • CD 121: Qatar
  • CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
  • CD 123: Mozambik
  • CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Semoga bermanfaat.

Selasa, 28 Agustus 2012

Awas! Makanan Manis Menurunkan Daya Tahan Tubuh

Usai lebaran, biasanya Rumah Sakit banyak diserbu pasien yang mendapatkan perawatan karena daya tahan rubuhnya menurun. Saat lebaran kita harus hati-hati, hidangan makanan berlimpah dan biasanya di dominasi sumber zat gula.

Kita harus bijaksana memilih makanan perlu diketahui bahwa kita sapat sakit karena daya tahan tubuh kita lemah ibarat perang ketika pertahanan kita lemah maka musuh akan mudah menguasai kita. "Salah satu sebab penurunan daya tahan tubuh adalah kita terlalu banyak atau berlebihan mengkonsumsi makanan yang manis-manis," jelas Pramono, ahli gizi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Pramono juga mengungkapkan ada sebuah studi yang dimuat di American Journal of Clinical Nutrition menyebutkan, 5 jam setelah kita mengasup 100 gr gula, kemampuan sel darah putih melawan kuman akan turun drastis. Seratus gr gula setara dengan tiga kaleng minuman bersoda ukuran sedang.

Nah, agar daya tahan tubuh kita tidak menurun waspadalah batasi komsumsi gula paling banyak banyak sehari 10% dari total kalori yang kita perlukan. Jadi kalau kebutuhan gizi kita sehari 2000 kkal maka gula pasir yang boleh kita konsumsi sekitar 200 kkal / 4 = 50 gram atau sekitar 5 sendok sehari.
Senada, dr Rini Sjoekri mengatakan ketika kelebihan gula dalam pembuluh darah, maka terjadilah resistensi insulin relatif. Artinya resistensi terjadi sementara (dialami semua orang ketika makanannya dominan karbo sederhana). Namun selama resistensi relatif tersebut berlangsung, sang gula darah melakukan banyak pengrusakan sampai akhirnya ia disimpan dalam bentuk lemak tubuh (body fat).

Waspadai 8 Tanda Pria Playboy

Tidak ada wanita yang ingin memiliki kekasih playboy. Tapi masih banyak yang tidak menyadari kalau dia sedang memacari pria playboy.
Sebelum terlanjur cinta, kenali dulu karakternya. Bisa jadi, pria yang dekat dengan Anda sekarang juga termasuk tipe player. Dilansir dari Girl Ask Guy dan dikutip Terselubung blogspot.com, berikut delapan tandanya.

1. Menghubungi Setelah Pukul 11 dan 12 Malam
Ada 24 jam setiap harinya, jika pria menyukai Anda, dia akan memilih waktu yang tepat untuk menanyakan kabar Anda. Setelah pukul 11 dan 12 malam merupakan jam 'iseng' pria. Jika ia menelepon di jam-jam tersebut berarti dia tidak ingin serius dengan Anda, dia hanya sedang mencoba menggoda Anda di waktu luangnya.

2. Memiliki Banyak Teman Wanita
Waspadalah ketika pria memiliki banyak teman wanita dibanding pria. Tipikal pria playboy dapat dekat dengan beberapa wanita dalam satu waktu. Jadi jika si dia sering menerima telepon dari wanita, Anda harus lebih waspada padanya.

3. Pintar Merangkai Kata
Mengapa wanita sulit untuk menolak jeratan si playboy? Karena dia pandai berbicara dan merayu. Dia tahu apa yang harus dibicarakan ketika Anda sedang marah, kesal atau sedih. Dia pun akan membuat Anda merasa istimewa dan setiap kata-katanya mencerminkan dia pria yang baik. Pada saat ini, sesungguhnya dia sedang menipu Anda dan mengontrol emosi Anda.

4. Berbicara Banyak Tentang Fisik Anda
Wanita mana yang tidak senang akan pujian. Namun ketika dia lebih banyak memuji bagian tubuh Anda, maka berhati-hatilah. Dia menginginkan hubungan yang lebih dan sedang mencoba mempermainkan Anda.

5. Bersikap Berbeda di Depan Teman-teman Prianya
Ketika berada di depan teman-temannya, pria tipe player akan lebih banyak memberi pelukan dan sentuhan fisik kepada wanitanya. Jangan bangga dulu, ini bukan lah ungkapan sayangnya, tapi sekedar ingin menunjukkan kepada teman-teman prianya 'ini mangsa baruku'.

6. Sangat Percaya Diri
Si player memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi. Bagaimana tidak, dia merasa dapat menaklukan gadis-gadis yang diinginkan.Lebih dari itu, mereka dapat menjerat dua hingga tiga gadis sekaligus dalam satu waktu. Itulah yang membuat playboy semakin percaya diri.

7. Tidak Tertarik dengan Hidup Anda
Ketika dia bertanya tentang hari-hari Anda, belum tentu dia benar-benar mempedulikannya. Mereka membuat seolah peduli, pada kenyataannya tidak. Mereka melakukan ini semua untuk mendapatkan sesuatu. Ketika seorang wanita telah mempercayainya, maka dengan mudah dia akan mendapatkan keinginannya.

8. Menghindari Pergi Bersama Anda
Tentu si player ingin bermain mulus dengan para wanitanya. Sehingga ia memilih menghindari pergi keluar bersama Anda. Tapi ada juga tipe player yang sangat lihai. Bisa jadi, sebelum pergi bersama Anda, dia akan meminta izin ke wanita lainnya kalau ia akan pergi bersama sepupu atau adik perempuannya. Taktik ini dilakukannya untuk membuatnya lebih aman jika bertemu dengan seseorang.

Senin, 27 Agustus 2012

Lucu Banget

ceritanya kita lg jalan di mall...anak2 masiih kecil2.
sembari lihat cari2 barang yg mau di beli.....aku liha2t dulu...tiba2 ada seorang perempuan teriak....kita pada kageeet....langsung lihat ke araaah teriakan.....aku lihat ada anak laki2ku yg berumur 2 tahun ada di belakang seorang wanita....yg tangannya masih mengangkat rok wanita itu.....aku langsung menarik anakku sembari minta maaf.......trus anakku yg masih kecil itu bereloteh.....kilain patung.....sambil ketawa2.

di saat brkunjung
melayat atas meninggalnya
seorang wanita (almarhumah
telah brsuami), para pelayat
agak tr-heran2 melihat tingkah
laku sang suami, jelas trlihat
sang suaminya ini br-kali2
melangkahi mayat/jasad
istrinya . Shingga adalah
seorg playat yg brtanya kpd
sang suami; koq mayat
istrinya dilangkahi...., sang
suami menjawab ; dulu selagi
masih hidup almarhumah selalu
mengatakan kpd q..: Mas... klo
kamu mo kawin lagi, langkahi
dulu mayat q.....

Di Peternakan Bebek ada ayam bertanya kepada bebek...
- Ayam: Bek, telurmu dijual berapa?
- Bebek: Seribu dua ratus, lha kalo punyamu?
- Ayam: Cuma seribu seratus lima puluh..
- Bebek: Makanya kalo bertelur itu yang besar!
- Ayam: Ga mau ah! cuma selisih lima puluh perak aja pantatku sobek-sobek ntar......

suatu ketika dikampus swasta ada lomba malas yg di adakan oleh pihak dewan dosen, pemenang lomba termalas dikampus:pemenangnya adalah juara3 dimenangkan termalas pake sepatu pada waktu kuliah sampe sampe kakinya kapalan dan pecah2 , pemenang juara 2 malas karena tidak pernah bawa apapun kcuali baju sama celana panjang apalagi bawa buku dan alat tulis cuma tidur aja.pemenang juara 1 tidak pernah ke kampus untuk kuliah begitu ditanya juri kenapa kamu tidak pernah kuliah??ayo jawab???juri pun kesal karena kontestan pun tidak mau jawab?akhirnya pun menjawab saya malas pak, juri tanya lagi kenapa kamu malas?saya malas mandi saya malas pake baju saya malas jalan ke kampus, saya malas semuanya dan yg paling malas lagi saya malas liat muka bapak......

Seorang laki-laki muda tampak kebingungan di tengah
sebuah pameran. Beberapa kali ia mondar-mandir dan
celingukan tak ditemui apa yang dicari. Melihat
kebingungan lelaki ini, satpam pun menghampiri dan
menanyakan apa yang dicari.
Lelaki : ” Saya mencari istri Saya yang tadi bersama
Saya terus hilang di tengah pameran ini, Pak. ”
Satpam : ” Ciri-cirinya gimana, biar Saya bantu cari ?”
Lelaki : ” Terimakasih, kalau Anda bisa bantu Saya
tolong
carikan seorang wanita muda yang cantik untuk
ngobrol dengan Saya. ”
Satpam : ” Lho kok, bukannya Anda cari istri Anda ?”
Lelaki : ” Iya karena itulah Saya minta seorang wanita
muda, cantik untuk ngobrol dengan Saya sebab biasanya
istri Saya akan muncul entah dari mana kalau melihat saya
dekat wanita cantik”
Satpam : “???!?”

ada seorang Tentara sedang latihan Perang ( di semak" )...
tiba" Dia Menjerit...
komandan ; Woy... kenapa kamu begitu...
Tentara ; Maaf pak..
komandan ; kamu tahu nggak dalam situasi seperti ini kamu dapat membahayakan Tentara lain....
Tentara ; Maaf pak , saya tau itu.. begini pak...
-jika saya kejatuhan kotoran burung saya masih tahan pak...
-jika dijalari ular saya pun masih bisa tahan pak. tapi...
kalo yang 1 ini saya gak bisa Pak... 2 ek0r tupai masuk kedalam celana saya....
-Tupai A ; hey ini ada 2 biji kita makan 1 yuk,...
-Tupai B ; oh ya , yang 1 lagi kita Simpan untuk Besok...
wkkwkwkwkkwkwwk

ULAR BERBISA :
Suatu hari, Atang dan Otong menikmati hari libur dgn jalan2 ke ladang milik kakeknya. Saat tiba di sana, tiba2 si Otong kebelet pipis dan tanpa menghiraukan suasana sekitarnya akhirnya pipislah si otong. Saat asyik pipis, tiba2 seekor ular melompat dan menggigit "burung" si otong.
Otong : "Aduuuuuhh taaanngg... tolong aku" jerit si otong kesakitan.
Atang : "Kenapa tong..???" jawab atang sambil tegesa-gesa mendekati si otong.
Otong : "Aku digigit ular tang.. cepetan telpon dokter tang... aduuh...." rintih si otong menahan sakit.
Beruntung si Atang membawa handphone sehingga ia bisa menghubungi seorang dokter.
Atang : "Dokter.. tolong dok.. temen saya digigit ular, apa yang harus saya lakukan dok..?
Dokter : "Ular jenis apa..?"

Atang : "Saya ga tahu dok.. panjangnya kira2 semeter, berwarna loreng hijau kuning dok.."
Dokter : "Ya.. ya.."
Atang : "Bagaimana dok..?"
Dokter : "Ular itu sangat berbisa. Kamu harus segera menghisap keluar bisanya. Kalau tidak.. temen kamu akan mati dalam waktu setengah jam lagi.."
Atang menutup telponnya. Otong yang sudah pucat pasi seperti mayat bertanya kepada si Atang.
Otong : "Bagaimana tang.. apa kata dokter..?"
Dengan lemas atang memandang burungnya si otong lalu berkata :
"Maafkan aku tong.. terpaksa harus kulakukan ini karena kalau tidak, dalam setengah jam lagi kamu akan mati akibat bisa ular yang menggigit burungmu tadi.."

Di dalam sebuah kereta duduklah 3 orang turis asing, dan didepannya ada dua orang jawa yang duduk berhadapan langsung dengan turis tadi,
kemudian dimulailah cerita ini.
turis yang pertama ia berasal dari amerika, ia mengeluarkan dari kopernya sebotol coca cola ukuran besar, baru ia minum satu teguk, langsung ia buang ke cendela kereta sebotol coca cola itu,
salah satu orang jawa, berkata : " jangan dibuang mister !!!"
tetapi terlambat.
kemudian turis yang kedua ia berasal dari inggris, ia mengeluarkan satu kotak coklat ukuran besar, baru ia makan sedikit lalu ia buang kecendela kereta coklat itu,
salah satu orang jawa, berkata kembali : " jangan dibuang mister !!!"
tetapi terlambat.
kemudian turis yang ketiga ia berasal dari francis, ia mengeluarkan setangkai buah anggur, baru ia makan satu buah lalu ia buang kecendela kereta anggur itu,
salah satu orang jawa, berkata kembali : " jangan dibuang mister !!!"
tetapi terlambat.
lalu orang jawa tadi penasaran kenapa turis ini begitu mudahnya membuang makanan tadi, kemudian ia bertanya kepada turis yang pertama yang berasal dari amerika,
"hai mister kenapa anda tadi membuang sebotol coca cola kecendela , padahal anda baru minum sedikit ???
turis amerika menjawab, oh di negeri saya coca cola itu berasal maka saya sudah bosan minum coca cola....
kemudian ia bertanya kepada turis yang kedua yang berasal dari inggris,
"hai mister kenapa anda tadi membuang sekotak coklat ke cendela, padahal anda baru makan sedikit ???
turis inggris menjawab, oh di negeri saya coklat itu berasal maka saya sudah bosan makan coklat....
kemudian ia bertanya kepada turis yang ketiga yang berasal dari francis,
"hai mister kenapa anda tadi membuang setangkai anggur kecendela , padahal anda baru makan sedikit ???
turis francis menjawab, oh di negeri saya anggur itu banyak maka saya sudah bosan makan buah anggur....
Lalu orang jawa tadi makin kesal dengan jawaban para turis, dalam hati, ia berkata sudah tidak dapat makanannya jawabannya bikin emosi lagi.
Dengan kesal orang jawa tadi membuang temannya yang duduk disebelahnya kecendela kereta, para turis tadi binung dan menahan sambil berkata " what are you doing ???
tetapi trelambat temannya sudah terbuang lewat cendela.
kemudian para turis ini bingung dan penasaran, lalu bertanya,
" hai kamu kenapa tadi teman kamu, kamu buang kecendela,
Jawab orang jawa itu, di negeri saya banyak orang yang namanya MAS YANTO, makanya saya sudah bosan......dengan Dia.

Bu guru mengajar BAHAYA MIRAS!
Sekarang ibu beri contoh pake 2 CACING..
Cacing 1 dimasukkan dalam air mineral & Cacing 2 dimasukkan kedalam MIRAS..
Ibu Guru : Karena cacing yg tadi ibu masukkan kedalam air mineral masih hidup & cacing yg dimasukkan kedalam MIRAS mati, maka ap kesimpulannya??
Serentak anak muridnya menjawab : Kita harus rajin minum MIRAS supaya tidak CACINGAN!!!.....

Pada awal pembicaraan ketika seorang pria ditilang oleh pak polisi :
“Apa salah saya Pak? Saya pake helm, pake jaket, punya SIM, STNK bawa, kenapa saya di tilang ?”
Polisi menjawab dengan enteng :
“Sebel aja gw liat lo… muter2 pake jaket dan pake helm tapi nggak pake motor”

Istri : Pah, kok tumben bongkar2 lemari.?? Nyari apa.??
Suami : Lagi nyari buku nikah kita mah...
Istri : Ohhh... Ntuh ada dilaci kok pah..
Suami : Iya nih sudah ketemu..(dibaca sekitar 30 menit)
Istri : Kok baca buku nikah lama banget?
Suami : Ini lho mah, aku lagi nyari2..masa berlakunya sampai kapan ya.?
Kalo di KTP, SIM & Passport kan cuma lima taun tuh..Di Surat Nikah kok ga ada kelihatan yah.......
Istri : ^&*!!@#!#!$!%% hhiiiiiiiiiii........rasanya pengin nyekek........

seorang TKI yg baru saja bekerja di negara tetangga, menyaksikan sebuah kecelakaan mobil yg terjadi, tak jauh dr tmptnya bekerja. Karena sifat penolongnya yg sangat besar, membuat dia segera menelpon ke 911 untuk minta bantuan. Ketika petugas bertanya: “Good morning, Mam… Can I help you?”. Siti baru sadar kalau kemampuan bahasa Inggrisnya masih sangat terbatas, tetapi sudah kepalang tanggung, maka dia tetap nekat melanjutkan pembicaraan. Kata Siti: “One car come, one car go. One car brake, one car no stop. One two cars ping ping piang piang… One man game over! Pls send nguing nguing ning nong ning nong, quickly…!”. Petugas: “X_X:/?????” I don' know what are you talking about...Mam...

Gue bosen aja tiap kali kondangan selalu ditanya sama bapak - bapak atau ibu - ibu kapan nyusul
pada suatu hari saya menghadiri pemakaman
giliran saya balik tanya ke mereka kapan nyusul
eh malah saya digampar

Seorang tukang becak,
mendapatkan lottere 1 Milyar,
lalu ia pulang kerumah,
melihat tv lansung ditendang,
GANTI katanya,
kursi, meja ia tendang semua.....
Lalu istrinya datang, lalu berkata,
Ada apa bang?
Melihat istrinya datang,
Langsung ia tendang juga......
Lalu ia berkata,
GANTI JUGA..................

Minggu, 19 Agustus 2012

Kisah Tukang Kayu

Seorang tukang bangunan yang sudah
tua berniat untuk pensiun dari
profesi yang sudah ia geluti selama
puluhan tahun.
Ia ingin menikmati masa tua bersama
istri dan anak cucunya. Ia tahu ia
akan kehilangan penghasilan rutinnya
namun bagaimanapun tubuh tuanya butuh
istirahat. Ia pun menyampaikan
rencana tersebut kepada mandornya.
Sang Mandor merasa sedih, sebab ia
akan kehilangan salah satu tukang
kayu terbaiknya, ahli bangunan yang
handal yang ia miliki dalam timnya.
Namun ia juga tidak bisa memaksa.
Sebagai permintaan terakhir sebelum
tukang kayu tua ini berhenti, sang
mandor memintanya untuk sekali lagi
membangun sebuah rumah untuk terakhir
kalinya.
Dengan berat hati si tukang kayu
menyanggupi namun ia berkata karena
ia sudah berniat untuk pensiun maka
ia akan mengerjakannya tidak dengan
segenap hati.
Sang mandor hanya tersenyum dan
berkata, "Kerjakanlah dengan yang
terbaik yang kamu bisa. Kamu bebas
membangun dengan semua bahan terbaik
yang ada."
Tukang kayu lalu memulai pekerjaan
terakhirnya. Ia begitu malas-malasan.
Ia asal-asalan membuat rangka
bangunan, ia malas mencari, maka ia
gunakan bahan-bahan berkualitas
rendah. Sayang sekali, ia memilih
cara yang buruk untuk mengakhiri
karirnya.
Saat rumah itu selesai. Sang mandor
datang untuk memeriksa. Saat sang
mandor memegang daun pintu depan, ia
berbalik dan berkata, "Ini adalah
rumahmu, hadiah dariku untukmu!"
Betapa terkejutnya si tukang kayu. Ia
sangat menyesal. Kalau saja sejak
awal ia tahu bahwa ia sedang
membangun rumahnya, ia akan
mengerjakannya dengan
sungguh-sungguh. Sekarang akibatnya,
ia harus tinggal di rumah yang ia
bangun dengan asal-asalan.
Inilah refleksi hidup kita!

Pikirkanlah kisah si tukang kayu ini.
Anggaplah rumah itu sama dengan
kehidupan Anda. Setiap kali Anda
memalu paku, memasang rangka,
memasang keramik, lakukanlah dengan
segenap hati dan bijaksana.
Sebab kehidupanmu saat ini adalah
akibat dari pilihanmu di masa lalu.
Masa depanmu adalalah hasil dari
keputusanmu saat ini.

Sabtu, 18 Agustus 2012

Kumpulan Kata Persahabatan

Ada 5 penyesalan dalam hidup manusia :
(1) Salah masak NASI jadi BUBUR, menyesal SEHARIAN
(2) Salah GUNTING RAMBUT menyesal SEBULAN
(3) Salah mengerjakan SOAL UJIAN menyesal SETAHUN
(4) Salah pilih PASANGAN HIDUP menyesal SETENGAH MATI
dan
(5) Melupakan “KAMU” nyesal SEUMUR HIDUP

Mungkin “BAMBU” bisa digantikan “KAYU”
Mungkin “LILIN” bisa digantikan “LAMPU”
Mungkin “GULA” bisa digantikan “MADU”
Tapi tak ada seorangpun yang bisa gantiin SAHABAT seperti mu dihati ku

Aku mengenalmu tanpa sengaja
Mencoba akrab denganmu
Menjalani persahabatan yang indah
Saling melengkapi 1 sama lain
Bersatu dalam ikatan persaudaraan
Kelak….. suatu saat jika kita sudah punya kehidupan masing-masing..
Aku akan ceritakan pada dunia
bahwa aku bahagia punya sahabat seperti mu..

1 pelajaran dari SEMUT
Seberapa banyak pun kesibukannya
Mereka selalu berhenti untuk menyapa sahabat-sahabat yang mereka kasihi dan cintai
1 hal yang ingin aku buat hari ini adalah berhenti sebentar dari kesibukan ku dan menyapa sahabatku lewat sms ini
Jikalau gak ada waktu untuk membalas sms dariku
Tersenyumlah disaat membacanya
Karena itu sudah cukup berarti untuk ku..

1000 gurauan belum tentu mengukir senyuman
1000 pujian belum tentu menaklukkan hati seseorang..
Tapi 1 sms sudah cukup membuktikan bahwa SAHABAT tak pernah terlupakan

Kenapa persahabatan bisa putus?
Karena kadang kita sama-sama berpikir : “Ah, mungkin dia lagi sibuk”
Akhirnya gak jadi sms
Kadang, kita berpikir takut ganggu, lama kelamaan, jadi cuek. Akhirnya muncul pemikiran :
Ngapain sich ku yang hubungi dy duluan? Dy ja lum tentu mau hub ku
Kalau ud gini, perhatian dalam persahabatan udah berkurang..
Hasilnya gak akan da lagi hubungn, semuanya jadi lupa ..

Buat orang-orang dalam kehidupanku :
Tug Orang yang aku cintai, Makasih karena udah mengenalkan ku pada cinta, berkat kamu, aku jadi tau betapa indahnya CINTA
Tug orang yang mencintai ku, Makasih karena udah mencintai ku, walau mungkin tak terbalas
Tug orang yang aku benci, Makasih karena udah melengkapi hidup ku, aku semakin mengerti bahwa hidup ni penuh dengan kemunafikan
Tuk orang yang membenciku, Makasih atas semua kebencian yang kamu berikan, aku jadi lebih tegar dalam mengarungi kehidupan ini, itu semua karena kamu
Tug semua sahabat-sahabat ku, Makasih atas semuanya, Tuhan sangat baik pada ku karena telah menghadirkan kalian dalam hidup ku
Tug semuanya . .
Makasih karena karena udah jadi bagian hidupku, makasih atas semua cinta dan kasih sayang yang selama ini aku rasakan.. makasih karena udah membuat hidup ku jadi lebih sempurna ..

Segi 4 punya 4 sudut
segi 3 punya 3 sudut
Sebuah garis punya awal dan akhir
Tapi aku berharap persahabatan kita seperti lingkaran, karena lingkaran gak punya awal dan akhir

1 pinta ku “tersenyumlah selalu buat ku”
1 harapanku “hargailah aku”
1 keinginanku “Jadilah yang terbaik untuk ku”
1 do’aku “Jangan pernah lupakan aku, walaupun aku hanya teman biasa bagimu

KUDA apa yang paling bahagia?
KUDApat teman sepertimu
KUPU2 apa yang paling istimewa?
KUPUnya teman seperti mu
KURA2 apa yang selalu dihati?
Kurasa itu kamu, kirim ini ke sahabat-sahabat yang kamu sayang

Setiap dering sms ku berbunyi
ku selalu berharap 1 di antara sms yang masuk adalah sms kamu
memory HP ku munk terbatas
Tapi memory hati ku takkan pernah terbatas untuk sahabat seperti mu
Jika didunia ini ada mantan pacar, semoga gak ada mantan sahabat
KARENA … .
Sahabat adalah semangat yang selalu ada tuk selama-lamanya
Mawar dapat layu dalam seminggu
pelangi bisa memudar sepeninggal senja
Embun dapat menghilang disaat fajar
NAMUN kasih sayang seorang SAHABAT adalah keindahan abadi untuk selamanya…

Sahabat sejati adalah mereka yang tau ada kesedihan di mata mu, ketika seluruh dunia percaya dengan senyum diwajah mu ..

Suatu saat nanti penglihatanmu pasti akan melihat kekuranganku
Suatu saat nanti telingamu pasti akan mendengar keburukanku
Dan suatu saat nanti pasti hati mu akan tersakiti oleh sikapku
Itulah aku !!!
Aku bukan manusia yang sempurna
maka dari itu aku butuh KAMU
Tegur aku bila salah
Nasehati aku bila keliru
Isi kekuranganku dengan kelebihanmu
Begitu juga sebaliknya, biar kita saling melengkapi
Aku berharap kamu tidak pernah bosan jadi sahabatku ..

Waktu dikampung orang tuamu adalah segalanya
Kamu saksikan betapa ayahmu dengan susah payah mencari sesuap nasi untuk mu
Saat akan ke kota, kau saksikan ibumu menangis, karena harus berpisah dengan mu
Kamu saksikan wajah ayahmu yang seakan-akan tak rela melepas dirimu
Dalam hatimu berjanji, aku akan menjaga nama baik Ayah&ibu
Betapa pedihnya hati orang tuamu saat ini..
Kirim ke sahabat-sahabatmu yang sedang menuntut ilmu,
Agar mereka ingat tentang tujuan mereka

Jumat, 17 Agustus 2012

Kumpulan Ucapan ‘Idul Fitri

Tiada embun yang lebih bening selain beningnya hati
Tulusnya jiwa membuka pintu maaf
Minal Aidin wal faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

MATA kadang salah melihat MULUT kadang salah mengucap HATI kadang salah menduga Dengan niat tulus suci dengan ikhlas Mohon Maaf Lahir dan Bathin.

Mawar Berseri Dipagi Hari Pancaran Putihnya Menyapa Nurani Sms Dikirim Pengganti Diri Selamat Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Bathin

Melati semerbak harum mewangi, Sebagai penghias di Hari fitri, SMS ini hadir pengganti diri, Ulurkan tangan silaturahmi. Selamat Idul Fitri.

Bulan Ramadhan telah berlalu Dan hari Kemenangan telah datang Untuk itu mari kita bersihkan hati dan jiwa kita Dari gelimang dosa Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Lebaran makan ketupat, ketupat dipotong jadi 4. Bertemu kita tak sempat, kata maaf q kirim cepat. Minal Aidin wal Faidzin.

Kaki kandang salah langkah, bibir kadang salah ucap, hati kadang salah sangka, janji kadang terlupakan. Di Idul Fitri ini mari kita hapus smua dosa. Minal Aidin wal Faidzin.

Apabila ada langkah yang membekas lara,.. Apabila ada kata yang merangkai dusta, dan ada tingkah yang pernah menoreh luka dibulan ampunan ini mahon dibukakan pintu maaaf Sedalam2nya Selamat Idul Fitri - MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN.

Orang ganteng orang jelek. gue ganteng elo jelek. lebaran dah dateng so maafin gw lek.

terkadang cinta, membuat orang berubah total. terkadang cinta juga membuat orang jadi sakit hati. mungkin terucap kata2 maniz. terkadang berujung pedih. maaf hatiku bila hatimu tersinggung dari kata2 ku. met lebaran ya.

Jika HATI sejernih AIR, jangan biarkan ia keruh
Jika HATI seputih AWAN, jangan biarkan dia mendung
Jika HATI seindah BULAN, hiasi ia dengan IMAN.
Mohon Maaf lahir dan batin

Sebelas bulan kita kejar dunia
kita umbar napsu angkara
Sebulan penuh kita gelar puasa
kita bakar segala dosa
Sebelas bulan kita sebar dengki dan prasangka
Sebulan penuh kita tebar kasih sayang sesama
Dua belas bulan kita berinteraksi penuh salah dan khilaf
Di hari suci nan fitri ini, kita cuci hati, kita buka pintu maaf
Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin

Bila kata merangkai dusta..
Bila langkah membekas lara…
Bila hati penuh prasangka…
Dan bila ada langkah yang menoreh luka.
Mohon bukakan pintu maaf…
Selamat Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Batin

Ku lihat Ramadhan di kejauhan, lalu ku sapa “iya” hendak kemana? Dengan lembut iya berkata “Aku harus pergi” mungkin jauh dan sangat lama, tolong sampaikan pesanku pada orang-orang mukmin, Syawal akan segera tiba ajaklah sabar temani hari-harinya, peluklah istiqamah saat ia lelah dalam perjalanan taqwa, bersandarlah pada tawadhu’ saat kesombongan datang mintalah nasehat Al-qur’an di tiap masalah yang dihadapi. Sampaikan terimakasih telah menyambutku dengan suka cita. Kelaku Ku sambut di Surga dari pintu Ar-rayyan. Selamat menyongsong hari nan fitri kembali ke fitrah. Mohon maaf lahir bathin. SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

Pelangi tercipta dengan 7 warna, Bidadari digambarkan dengan 7 rupa, Langit diciptakan dengan 7 lapisan, 1 minggu ada 7 hari, Lagu tercipta dengan 7 not, Ada 7 keajaiban dunia, Surat pertama di dalam AL-QUR’AN adalah AL-FATIHAH terdiri dari 7 ayat. Naaaaaah………. .. 7 hari lagi LEBARAN, mohon maaf lahir n bathin ya….

Terasa ga terasa, sebentar lagi mau raya, mungkin aku pernah salah (PASTI), kata2 nyakitkan ati (sering lah e), canda berlebihan (Sometime), Sikap aku buat jengkel (mana tau), maka dari itu aku mau ucapkan : Minal Aidin walfaizin, MOHON MAAF LAHIR BATHIN

Kumpulan Kata Ucapan Ramadhan

Sobat-sobat gali Potensi yang dimuliakan Allah ..
 
Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci & bulan yang istimewa, tentunya dalam menyambut Ramadhan kita tidak ingin ada dosa yang dilakukan yang masih tersisih di hati manusia, karenanya kita bermaaf-maafan.
 
Bermaaf-maafan dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. Bertatapan Langsung,
2. Mengirim sms sebagai pengganti diri
 
Berikut ini sms ucapan ramadhan yang pernah inbox di my HP.
 
Setting_niat
Upgrade_iman
Download_sabar
Delete_dosa
Install_taubat
Approve_maaf
Search for_pahala
Mohon maaf lahir batin, maaf ya kalau ada salah

Sebentar lagi Ramadhan, KAWIN yuk .. !!!
K  : urangi dosa
A  : wali perbuatan dengan do’a
W : aktunya tambah pahala
I  : ngat hidup hanya sementara
N : iati untuk masuk surga
hahahahahahahahahahahahaha
Marhaban ya ramadhan, mohon maaf lahir bathin
 
Sejauh apapun jarak, selama apapun gak bertemu
tapi sebenarnya kita melihat langit yang sama, menatap kerlip bintang yang sama
merasakan sinar mentari yang sama
karena itu, sebenarnya kita tak pernah berjauhan
semoga jalinan ukhuwah kita tetap terjaga
dan beberapa hari lagi NAFAS ni menjadi TASBIH
beberapa hari lagi TIDUR ni menjadi IBADAH
beberapa hari lagi DO’A2 ni menjadi IJABAH
beberapa hari lagi PAHALA ni dilipatgandakan
Tapi, itu semua takkan terjadi sebelum semua saling memaafkan,
Marhaban ya ramadhan, mohon maaf lahir dan bathin ya
 
“Candaku” mungkin pernah sakiti hatimu
“Tawaku” mungkin pernah mengusik damai mu
“Perkataanku” mungkin pernah melukai perasaan mu
andaikan ada 1000 pintu maaf mu, sisihkan 1 untukku
untuk memaafkan seluruh kesalahanku
karena pada saat ini, aku sangat berharap semoga kamu memaafkan ku
karena walaupun ramadhan telah tercium dengan jarak beberapa hari lagi
tapi aku sangat ingin menjalankannya tanpa ada satu dosa atau kesalahan pada mu
semoga kamu mau memaafkan semua kesalahanku
dengan sepenuh hati dan penuh keikhlasan ku ucapkan kata2 mohon maaf lahir bathin
 
Kembang melati sungguh lah indah
Di tengah taman jadi hiasan
Harum Ramadhan, tercium sudah
Salah dan Khilaf, mohon dimaafkan
Makan roti sambil berlari
Bersihkan hati, sucikan diri
Bunga terangkai, Terikat tali
Lama dipandang, indah sekali
Biarpun Ramadhan 2 minggu lagi, Moga ku jadi orang pertama yang ngucapin Mohon Maaf setulus hati
 
Akrabnyo awak dek basamo
maninyo ayu dek bagulo
podenyo goreng dek balado
Podio hati dek lida babiso
Yang bisa mengampuni doso hanyo la Allah
den kirim sms ko maminto maaf, nak yo badan ko jan badoso
jan sampai ilang pane sataun dek ujan nan sa ayi ko
Dek (bulan puaso) la dokek pulo, untuk itu la den mamintak maaf, kok dokek indak bajawek tangan, kok nan jawuo indak batatapan muko
Sadetu kato nan den sompen dolu nyo nsanak, kok lai kato nan manyinggung ati, kok tingkah nan kuwang bakonan di ati, den minto maaf dayi lubuok hati nan paliong dalam (bahasa ocu)
 
Saat ku berjanji mungkin pernah ku ingkari
Saat ku berkata mungkin pernah berdusta
Saat ku bercanda mungkin pernah membuat hatimu terluka
Kadang, tercipta dosa dalam tawa
kadang sepenggal kata menoreh luka
sebentuk hati kadang penuh prasangka
kadang manisnya mulut menebar fitnah
Kadang terbesit luka dalam canda
dari hati yang tak selalu suci
dari ego yang tak mudah dimengerti
dan dari emosi yang tak terkendali
Memaafkan tak selalu berjabat tangan
Namun jabat hati mampu menembus jarak dan waktu
Karna Ramadhan sudah dekat
Memaafkan adalah anugerah yang paling terindah
Mohon maaf lahir & bathin
 
JIWA akan sepi tanpa TEMAN
HATI akan mati tanpa IMAN
Hari ini adalah kenyataan
Kemarin adalah kenangan
Esok adalah IMPIAN
Awali setiap hari dengan SENYUMAN
Sucikan hati, Jernihkan pikiran tuk menyambut hari penuh kemenangan
Ingin ku ucapkan mohon maaf lahir dan bathin, serta SELAMAT menyambut ibadah PUASA
 
Adat jauh beri berita
Adat dekat saling menasehati
Andai berbicara tersilap kata
Maaf dipinta sepenuh hati
Berharap padi dalam lesung
Yang ada hanya rumpun jerami
Harapan hati ingin bertemu langsung
Yang terlayang hanya sms ini
Marhaban ya Ramadhan…
Maaf lahir dan bathin.. (^_^)

Selasa, 14 Agustus 2012

PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman suatu tindakan oleh pelaku yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap seseorang dengan maksud agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk menyerahkan sesuatu barang yang dikuasai dibawah kekerasan dan ancaman, seseorang menyerahkan barang tidak ada jalan lain kecuali untuk menyerahkan sesuatu barang kepada pelaku kekerasan dan dengan disertai ancaman. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur dalam Bab XXII,Pasal 368-371 KUHP)

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman diatur dalam pasal 368 KUHP.

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman ini ada dua, yaitu:

1. Unsur Obyektif, yaitu memaksa orang:

-dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

-agar orang itu:

a. Memberi sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;

b. Membuat hutang;

c. Menghapus hutang

Sedangkan Unsur Subyektif, yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan maksud untuk menmguntungkan diri sendiri atau orang lain, menurut H.A.K.Moch.Anwar (1994:32), yaitu tidak disyaratkan, bahwa tujuan yang dikehendaki diperoleh cukup ia ukum kepada orang itu, daaan kemudiaaan melakukan perbuatannya untuk memperolehnya, yaitu penyerahan barang. Juga tidak perlu apa yang dikehendaki itu benar-benar melawan hukum. Apabila seseorang menganggap bahwa perbuatan itu akan memberikan keuntungan yang bersifat melawan hukum kepada orang itu, dan kemudian orang itu melakukan perbuatan itu, maka ia mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Jika dilihat dari unsur kekerasan terdapat persamaan dan perbedaan antara pencurian dengan kekerasan, dalam pasal 365 Ayat (1) dan pemerasan disertai kekerasan dalam pasal 368 adalah”. Sedangkan perbedaannya yaitu terletak pada “beralihnya sesuatu barang”, jika dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP barang itu diambil dari kekuasaan orang lain. Sedangkan dalam pasal 368 KUHP,barang itu beralih diserahkan oleh korban kepada pelaku.

Contoh:A menodong dengan sebuah celurit kepada B agar menyerahkan uang yang ada di dalam sakunya. Apabila B tidak menyerahkan uang yang ada di dalam sakunya kepada A, maka B akan dicelurit oleh A. Dengan terpaksa B menyerahkan uang kepada A. Ketika B menyerakan uang kepada A, ia melihat B membawa sebuah handphone (HP) BlackBerry yang ada di pinggangnya dan diambil pula oleh A. Setelah berhasil meminta uang dan mengambil handphone, lalu a melarikan diri. Oleh karenanya, A dapat dipersalahkan telah melakukan 2(dua) kejahatan yaitu:

1. Telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap uang yang dimiliki B, uang tersebut diberikan korban pada pelaku karena diperas;

2. Pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah handphone yang ada di pinggang diambil oleh pelaku sendiri dari pinggang korban.

Dalam contoh kasus tersebut, terdapat unsur”memaksa” orang lain dengan kekerasan agar menyerakan barang tertentu.Penyerahan barang itu karena adanya kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sehingga pemilik barang itu tidak berdaya selain harus menuruti kehendak pelaku dan menyerahkannya.Apabila orang itu tidak mau menyerahkan barang yang diminta, maka ia akan mengalami perlakuan yang membahayakan keselamatan dirinya maupun nyawanya.Arti”memaksa”menurut R.Soegandhi (1981:387) yaitu melakukan tekanan pada orang sedemikian rupa sehingga orang itu mau melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak atau kemauan hatinya.

Tindak pidana pengancaman

Tindak pidana pengancaman diatur dalam pasal 369 KUHP.

Adapun unsur-unsurnya,antara lain:

Unsur Obyektif : memaksa orang dengan ancaman :

a. Menista ;

b. Menista dengan surat atau;

c. Membuka rahasia seseorang agar ia:

1. Memberikan barang miliknya ataupun milik orang lain

2. Menghapuskan hutang

3. Membuat hutang

Unsur Obyektif, yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.Perbuatan memaksa ini hampir sama dengan perbuatan memaksa pada pemerasan yaitu, seseorang memperoleh sesuatu barang dan barang itu didapat karena suatu perbuatan memaksa dengan ancaman dibandingkan dengan memperoleh suatu barang dengan kekerasan. Perbedaannya, cara memperoleh suatu barang terletak pada “alat yang dipakai untuk memaksa”. Jika pada pengancaman dipergunakan dengan ancaman menista, menista dengan surat dan membuka rahasia, sedangkan dalam pasal 368 menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam pasal 369 Ayat (2) menyatakan bahwa, kejahatan ini merupakan delik “aduan” yang mutlak yaitu perbuatan itu dapat dituntut atas pengaduan oleh yang terkena kejahatan. Sedangkan dalam pasal 368 Ayat (2) tentang pemerasan, hal ini merupakan kejahatan “ biasa “ dimana tidak perlua danya pengaduan. Dengan demikian, dalam pasal 368 Ayat (2) ini, penegak hukum dapat bertindak tanpa adanya pengaduan oleh yang terkena kejahatan.

Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan

Pasal 146

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supsys mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 147

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 148

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan zsengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 149

(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memeberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memekai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, Mau disuap.

Pasal 150

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain dari pada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 151

Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancan dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 152

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasrkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Pasal 153

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.

(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutaan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

Kejahatan–Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya

Pasal 139a

Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa disitu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

Pasal 139b

Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 139c

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139c dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Pasal 140

(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun

(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 141

Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 142

Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.

Pasal 142a

Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 143

Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 144

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui oleh umum, diancam dengan piudana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan seperti itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 145

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidana penjabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.

(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana penjabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.

(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142,143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no.1-3

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

1. Tindak pidana menyatakan perasaan permusuahan , kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah di depan umum

tidak pidana ini diaturdalam pasal 154 KUHP, pasal semacam ini tidak ada dalam KUHP belanda.maka,dapat di duga bahwa pemerintahan belanda menggap bahwa pasal ini khusus perli di tanah jajahannya tetapi tidak dianggap perlu bagi negaranya sendiri, yaitu negara belanda sehingga perbedaan antara KUHP belanda dan KUHP indonesia ini adalah bahwa pers di negara belanda lebih luas leluasa mengkritik pemerintahannya dari pada pers di indonesia.

Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal145 KUHP terdiri dari unsur-unsur objektif masing-masing yaitu:

1) Di depan umum

2) Menyatakan perasaan:

a) permusuhan

b) kebencian

c) merendahan

3) Terhadap pemerintahan indonesia

Dengan adanya syarat bahwa perasaan tersebut harus dinyatakan di depan umum, kiranya perlu di ketahui bahwa pernyataan seperti itu tidak perlu dilakukan di tempat – tempat umum, melaikan cukup jika perasaan tersebut dinyatakan dengan cara sedemikia rupa, hingga penyataannya itu dapat didengar oleh publik

Pasal 155 lanjutan dari pasal 145, orang dapat mengetahui bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya terdiri dari:

a. unsur subjektif: dengan maksud agar tulisan atau gambar itu isinya diketahui orang banyak atau diketahui secara lebih luas bagi orang banyak

b. unsur objektif:

1. menyebarluaskan

2. mempertunjukan secara terbuka

3. menempelkan secara terbuka

4. suatu tulisa

5. suatu gambar yang di dalamnya mengandung pernyataan mengenai perasaan: permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintahan indonesia.

2. Tindak pidana menodai bendera kebangsaan dan lambang negara republik indonesia

Tindakan pidana ini diatur dalam pasal 154a. sebagai mana pasal sebelumnya, pasal 154a ini juga mengandung unusur-unsur objektif, yaitu:

I. Menodai

II. Bendera kebangsaan Republik Indonesia

III. Lambang negara Rebublik Indonesia

Jika kehendak untuk menudai bendara kebangsaan atau lambang negara republik indonesia ataupun pengetahuan pelaku tentang bendera atau lambang negara rebuplik indonesia itu tidak dapat dibuktikan maka hakim harus memberikan putusan pembebasan dari tuntunan hukum bagi pelaku.

3. tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan , kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih golongan penduduk indonesia di depan umum

Kejahatan ini termuat dalam pasal 156 KUHP, sama halnya dengan pasal sebelumnya pasal inipun terdiri dari unsur-unsur obyektif, masing- masing unsur:

I. Di depan umum

II. Menyatakan atau memberikan pernyataan

III. Mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau tindakan indonesia.

Walaupunundang-undang tidak mensyaratkan keharusan adanya unsure kesengajaan pada diri pelaku, kiranya sudah cukup jelas bahwa tindak-tindak pidana yang diatur dalam pasal 156 KUHP itu harus dilakukan dengan sengaja.

Itu berati bahwa pelaku telah memenuhi unsure tindak pidana yang diatur dalam pasal 156 KUHP, maka disidang pengadilan yang memeriksa pelaku, harus dapat di buktikan:

a. Bahwa pelaku telah menghendaki ”memberikan penyataan" mengenai perasaan permusuhan kebencian atau merendahkan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk di indonesia.

b. Bahwa pelaku mengetahi, percataan itu merupakan merupakan pernyataan mengenai perasaan permusuhan, kebencian terhadap satu atau beberapa golongan penduduk di indonesia.

Jika kehendak atau pengetahuan pelaku tidak dapat dibuktikan, maka hakim harus memutukan ”pembebasan dari tuntutan hukum bagi pelaku”.

4. Tindak pidana dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau pedodaan terhadap suatu agama yang dianut orang di indonesia.

Tindak pidana ini diatur dalam pasal 156a KUHP yang pertama terdiri dari:

a. Unsur subyektif : dengan sengaja

b. Unsur-unsur obyektif:

1. Di depan umum

2. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan, penyalahguaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia

Tindak pidana kedua yang diatur pasal 156a KUHP terdiri dari:

a. Unsur- unsur subjektif:

1. Dengan sengaja

2. Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun jaga yang bersendikan ke- Tuhanan yang Maha esa

b. Unsur- unsur obyektif:

1. Didepan umum

2. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan

Itu berati bahwa sidang pengadilan yang memeriksa perkara pelaku harus dapat di buktikan:

a. bahwa pelaku ’menghendaki’ perasaan yang ia keluarkan perasan atau melakukan perbuatan.

b. bahwa pelaku ’mengetahui’ perasaan yang ia keluarkan atau perbuatan yang ia akukan itu telah terjadi di depan umum.

c. bahwa pelaku ’mengetaui’ perasaan yang ia keluarkan atau perbuatan yang ia keluarkan itu sifatnya bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan.

d. bahwa pelaku’mengetahui’ perasaan permusuhan penyalahgunaan atau penodaan itu telah ditujukan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia.

Jika ’kehendak’ kehendak’ atau atau salah satu’pengetahuan’ pelaku ternyata tidak dapat dibuktikan maka hakim harus memberikan putusan bebas bagi pelaku.

5. Tindak pidana menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menimpelkan suatu tulisan atau gambar yang di dalamnya mengandungpesaraan permusuhan, kebencian atau merendahkan di antara atau terhadap golongan-golongan penduduk di indonesia.

Tindak pidana ini diatur di dalam pasal157 KUHP terdiri dari:

a. Unsur subyektif : dengan maksud agar isinya diketahui oleh orang banyak atau diketahui secara lebih luas oleh orang banyak.

b. Unsur objektif:

I. Menyebarluaskan

II. Mempertunjukkan atau menempelkan secara terbuka

III. Suatu tulisan atau agambar di dalamnya mengandung permusuahan, atau merendahkan

IV. Di antara atau perhadap golongan-golongan penduduk di indinesia.

6. Tindak pidana dengan sengaja menghasut dengan kata-kata, tulisan atau gambar, agar orang memakai kekerasan ancaman kekerasan atau tindakan-tindakan lain, melakukan gangguan terhadap ketertiban umum, merobohkan atau menyerang kekerasan yang sah

Tindak pidana ini diatur dalam pasal 159a terdiri:

a. Unsur subyektif: dengan sengaja

b. Unsur obyektif:

I. Mengasut dengan kata-kata, tulisan atau gambaran

II. Menganggu ketertiban umum

III. Merobahkan atau menyerang kekuasan yang sah dengan kekerasan, lain-lain tidakan atau dengan ancaman kekerasan

Semua unsur itu harus didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya,dibuktikan didalam sidang pengadilan.

Jika ’kesengajaan ’ pelaku terhadap unsur-unsur tersebut tertata tidak dapat dibuktikan, maka hakim harus memberikan putusan bebas bagi pelaku.

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

1. Macam-macam Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Perdagangan Budak Belian

Perdagangan Budak Belian (slavenhandel) diatur dalam Pasal 324 KUHP. Istilah perdagangan menurut Noyon-Langemeyer yaitu membeli untuk dijual lagi, kemudian menjual, membeli saja atau menjual saja.

Kemudian istilah turut serta (deelnemen) menurut Noyon-­Langemeyer adalah turut campur secara bagaimanapun, dalam pasal­-pasal 325, 326 dan 327 disebutkan perbuatan-perbuatan turut campur yang lebih dikhususkan.

Pasal 325 & 326 mengenai suatu kapal yang ditujukan atau dipakai untuk melaksanakan perdagangan budak belian, yaitu pasal 325 mengancam dengan maksimum hukuman 12 tahun penjara nahkoda kapal itu atau seorang yang mengangkat nahkoda itu, yang mengetahui bahwa kapal itu disediakan atau dipakai untuk perdagangan budak belian, sedangkan pasal 326 mengenai seorang yang bekerja sebagai anak kapal pada kapal itu, dan yang mengetahui hal seperti di atas. Seorang anak kapal ini dapat di hukum dengan maksimum hukuman 9 tahun penjara.

Pasal 327 mengenai seseorang yang di atas tanggungan sendiri atau tanggungan orang lain, langsung atau tak langsug, membantu menyewakan, memuati atau mengansuransikan kapal yang dia tahu disediakan untuk perdagangan budak belian, dengan hukuman maksimum 8 tahun penjara. (Wirjono Prodjodikoro, 2008:83)

Adapun pasal 324 s.d 327 KUHP tentang perdagangan budak dipandang tidak perlu lagi dengan dicabut berdasarkan pasal 5 undang-undang No.1 tahun 1946. (Pipin Syarifin, 2008:114) tentang peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 5 undang-undang No. 1 tahun 1946 berbunyi: Peraturan hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.

2. Melarikan Orang Lain atau Penculikan

Menurut pasal 328, barang siapa membawa pergi orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggal sementara, dengan maksud membawanya dibawah penguasaanya atau di bawah penguasaan orang lain dengan melanggar hukum atau membiarkan orang itu dalam keadaan tak tertolong, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. tindak pidana ini dalam bahasa Belanda Imensenroof' yang artinya penculikan orang.

Dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu maksimum hukuman penjara 7 tahun, oleh pasal 329 diancam barang siapa yang dengan sengaja menyangkut seseorang yang telah berjanji akan bekerja disuatu tempat tertentu, dengan melanggar hukum, ke tempat lain. Selanjutnya berbeda dengan pasal 328, tidak disebutkan tujuan si pelaku, tetapi kiranya yang dimaksudkan adalah untuk memberantas persaingan tidak jujur antara majikan yang masing­masing membutuhkan seorang ahli dalam perusahaannya.

Pasal 330 ayat 1 mengenai seseorang yang belum dewasa, yang dilepaskan dari kekuasaan yang sah atau dari penjagaan oleh orang yang diberi wewenang untuk itu. Perbuatan tersebut diancam dengan maksimum hukuman 7 tahun penjara.

Menurut ayat 2, hukuman dinaikkan menjadi maksimum 9 tahun. jika dalam hal itu, dilakukan akal tipu, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau apabila orang yang dilarikan itu berusia kurang dari 12 tahun (penculikan anak).

Kalau orang dewasa tidak begitu muda, misalnya sudah berumur 19 tahun, maka kemungkinan besar bahwa ia sendiri ada niat untuk membebaskan diri dari kekuasaan orang tua atau walinya (melarikan diri).

Jika pelepasan dari kekuasaan tersebut sudah terjadi, maka oleh pasal 331 dihukum orang yang menyembunyikan orang belum dewasa itu, yaitu dengan maksimum hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu dinaikkan menjadi 7 tahun jika orang belum dewasa itu berusia kurang dari dua betas tahun.

Pasal 332 menamakan 'schaking'(melarikan perempuan) apabila:

1. Orang melarikan perempuan belum dewasa dengan tidak setahu orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan perempuan itu sendiri, dengan maksud "memiliki atau menguasai" perempuan itu di dalam atau di luar perkawinan (maksimum hukuman 7 tahun penjara)".

2. Orang melarikan perempuan dengan akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekuasaan dengan maksud seperti di atas (maksimum hukuman 9 tahun penjara) menurut ayat 2, penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, yaitu menurut pasal 3:

a. Dalam hal perempuan itu belum dewasa pada waktu dilarikan oleh perempuan itu sendiri atau oleh seseorang yang harus memberi izin kawin.

b. Dalam hal perempuan itu sudah dewasa pada waktu dia dilarikan: oleh perempuan itu sendiri atau oleh suaminya. Ayat 4 menambahkan, bilamana yang membawa lari sudah kawin dengan perempuan yang dibawa lari dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan BW, maka tidak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

3. Penahanan seseorang (Vriheidsroovinq)

Pasal 333 ayat 1 secara pendek melarang: dengan sengaja melanggar hukum menahan seseorang atau meneruskan penahanan itu, dan mengancam si pelaku dengan maksimum 8 tahun penjara,

hukuman tersebut dinaikkan menjadi 9 tahun jika perbuatan ini berakibat luka berat [ayatl] dan menjadi 12 tahun apabila mengakibatkan matinya orang [ayat3], ayat 4 dari pasal 333 menentukan bahwa hukuman dari ayat 1, 2 dan3 dijatuhkan kepada orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

a. Kemerdekaan badan

Pasal 333 hanya melindungi kemerdekaan badan seseorang, bukan kemerdekaan jiwa. Jadi, harus ada perbuatan yang menyentuh badan seseorang yang ditahan, misalnya diikat tangannya atau setelah disekap di suatu kamar pinto kamar dikunci di luar.

Misalnya, apabila seseorang dimasukkan ke dalam ruangan terbuka dan disuruh di situ hanya dengan ancaman akan dibunuh apabila dia berusaha lari dari ruangan itu, maka tidak berlaku pasal 333.

b. Culpa dalam memakan

Menurut pasal 334, barang siapa karena kesalahan menyebabkan orang lain ditahan atau terus tertahan dengan melanggar hukum, dihukum dengan maksimum hukuman kurungan 3 bulan atau Benda tiga ratus rupiah. Hukuman tersebut dinaikkan menjadi kurungan 9 bulan jika menyebabkan luka berat (ayat2), dan menjadi kurungan 1 tahun jika menyebabkan matinya orang (ayat3).

Misalnya, dalam suatu pabrik seorang buruh masih ada dalam suatu kamar yang dikunci dari luar oleh seseorang petugas yang mengira bahwa kamar itu sudah kosong. Maka, mungkin si petugas itu kurang berhati-hati dalam memeriksa,

4. Tindak Pidana Paksaan , Pada Umumnya.

Tindak pidana ini disebutkan dalam pasal 335 KUHP. Hukuman yang diancamkan pada Tindak pidana ini adalah maksimum penjara 2 tahun 8 bulan dan menurut ayat 2 dinaikkan menjadi lima tahun apabila ancaman dilakukan dengan Surat dan dengan suatu syarat tertentu.

Tindak pidana ini termuat dalam title XVIII Buku II KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Sebenarnya yang kini tertanggu bukanlah kemerdekaan orang untuk bergerak, melahirkan ketentraman orang, kerena dengan ancaman ini, orang yang diancam akan takut akan terjadinya perbagai tindak pidana tersebut sehingga kemerdekaan bergerak orang hanya mungkin akan terganggu.

Tindak Pidana Kebiasaan Menadah

Jenis kejahatan ini dinamakan penadahan karena kebiasaan diatur dalam Pasal 481 KUHP.

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 481 KUHP ini sebagai berikut :

1. Unsur obyektif, yaitu :

a. Membiasakan

b. Membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu barang yang diperoleh karena kejahatan.

2. Unsur subyektif, yaitu perbuatan yang dilakukan itu secara sengaja dan dengan melawan hukum.

Kejahatan ini biasanya disebut sekongkol secara kebiasaan.

Kejahatan Dengan Alat Cetak

Jenis kejahatan ini berkaitan dengan peralatan percetakan atau tulisan diatur dalam Pasal 483 KUHP. Kejahatan ini merupakan kejahatan khusus yang hanya diperlakukan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan dengan penerbit.

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal ini adalah sebagai berikut :

1. Menerbitkan yaitu :

a. Suatu tulisan

b. Suatu gambar

c. Yang sifatnya dapat dihukum

2. Jika pelaku tidak dikenal maupun diumumkan pada peringatan pertama setelah penuntutan berjalan terhadapnya.

3. Jika penerbit sudah atau dapat menduga bahwa pelaku pada saat penerbitan tidak dapat ditutntut berdasar hukum pidana atau akan menetap di luar indonesia.

Senin, 13 Agustus 2012

Cara Mengkonversi Mata Uang

Trik kali ini adalah mengkonversi mata uang secara cepat. Anda dapat melakukan konversi mata uang apa pun dengan Google, syaratnya Anda tahu kode mata uangnya. Sebagai contoh, Anda akan mengkonversi Dollar Australi ke dalam Rupiah dan nilai uang Rupiah ke dalam Riyal Arab.

1. Pada kotak pencarian ketik 1 AUD in Rupiah lalu tekan Enter. 

                                           Hasil konversi 1 Dolar Australi ke dalam Rupiah

2. Berikutnya pada kotak pencarian ketik 1,000,000 IDR in SAR lalu tekan Enter.

                                            Hasil konversi nilai uang Rupiah ke dalam Riyal Arab

Catatan :

- Untuk mengkonversi Rupiah dapat juga disingkat dengan IDR.
- Berikut informasi kode dan nama mata uang dari 21 negara.

AUD : Australian Dollar
BND : Brunei Dollar
CAD : Canadian Dollar
CHF : Swiss Franc
DKK : Danish Krone
EUR : Euro
GBP : British Pound
HKD : Hongkong Dollar
JPY : Japanese Yen
MYR : Malaysian Ringgit
NOK : Norwegian Krone
NZD : New Zealand Dollar
PGK : Papua N. G. Kina
PHP : Philippines Peso
SEK : Swedish Krona
SGD : Singapore Dollar
THB :  Thai Bath
SAR : Riyal Arab
USD :  US Dollar
CNY : Chinese Yuan
KRW : Won Korea

Kamis, 09 Agustus 2012

Ketatanegaraan Pada Masa Bani Umaiyah

Setelah ‘Ali tewas terbunuh, pengikut-pengikutnya mengangkat Hasan ‘ibnu Ali menjadi khalifah di Kufah. Sementara di Syam kedudukan Mu’awiyah pun semakin kokoh didukung oleh penduduknya. Namun hasan bukanlah lawan yang berarti bagi mu’awiyah. Hasan yang lemah dipaksa mengundurkan diri dari jabatannya dan membuat perjanjian damai dengan mu’awiyah. Peristiwa ini menandakan rekonsiliasi umat islam (‘am al-jama’ah) yang telah bertikai selama beberapa tahun. Hasan pun melakukan bai’it terhadap mu’awiyah pada tahun 41 H.dan diikuti oleh sebagian besar umat islam.
Sebagai administratoryang ulung dan politikus yang cerdik, mu’awiyah memainkan peranannya memimpin dunia islam yang luas tersebut. Ia merangkul kembali tokoh-tokoh yang pernah dipecat oleh ‘Ali.sebelumnya, ia telah merangkul ‘Amr ibn al-‘Ash sebagai mediatornya dalam tahkim dengan ‘Ali. Ini merupakan salah satu kelihaian mu’awiyah. Padahal, ketika ‘usman ibn ‘Affan berkuasa, ‘Amr pernah dipecatnya dari gubernur di mesir. Mu’awiyah agaknya tidak ingin mengulangi “kecerobohan” ‘ Usman dan mengangkat ‘ Amr kembali sebagai gubernur Mesir. ‘ Amr merupakan diplomat ulung yang tenaga dan pikirannya sangat dibutuhkan oleh mu’awiyah dalam menjalankan pemerintahannya. Selain itu, Al-Mughirah ibn Syu’bah diangkatnya menjadi gubernur kufah dengan tugas khusus menumpas perlawanan pendukung ‘ Ali yang masih setia. Ziyad ibn Abihi yang semula mendukung ‘Ali pun dirangkulnya dengan cara menasabkannya dengan ayahnya (Abu Syufyan) dan mengangkatnya sebagai gubernur Bashrah. Ziyad bertugas mengamankan Persia bagian dari rongrongan oposisi.
Setelah merasa aman, mulailah Mu’awiyah membenahi negara dan melakukan berbagai kebijaksanaan politik. Perubahan politik yang dilakukan Mu’awiyah adalah memindahkan ibu kota negara ke Damsyik. Kota ini adalah “kampung halaman” kedua baginya dan merupakan basis Mu’awiyah dalam memperoleh dukungan rakyat. Selain jauh dari pusat oposisi di Kufah, Damsyik terletak diantara daerah-daerah kekuasaan Bani Umaiyah. Ini merupakan plihan yang tepat bagi mu’awiyah untuk mengamankan kedudukannya dan menjalankan roda pemerintahan.
Perubahan lain yang dikakukan Mu’awiyah adalah menggantikan sistem pemerintahan yang bercorak syura dengan pemilihan kepala negara secara penunjukan. Berbeda dengan empat khalifah sebelumnya, Mu’awiyah tidak menyerahkan masalam ini kepada umat islam, tetapi menunjuk putranya sendiri, Yazid, menjadi penggantinya. Ini mengawali lahirnya corak monarkhi dalam pemerintahan islam yang berlangsung baqhkan hingga awal abad ke-20 M. Disamping sebagai wujud ambisinya untuk memperkuat posisi bani Umayah, Mu’awiyah agaknya ingin meniru corak kerajaan yang berkembang di Persia dan Romawi. Ini wajar, karena selama menguasai Syam, Mu,awiyah banyak melihat dan berinteraksi dengan pola hidup dan kebudayaan penduduk setempat yang bercorak Romawi dan Persia. Mu,awiyah sendiri terpengaruh pada gaya hiup dan kebesaran mereka, sehingga ketika masih menjadi gubernur,’Umar pernah menegurnya. Mu’awiyah berhasil meletakkan dasar-dasar pemerintahan yang kokoh dan dilanjutkan oleh pengganti-penggantinya.
Dalam perluasan wilayah, Mu’awiyah, dan dinasti Bani Umaiyah umumnya, melakukan berbagai penaklukan. Setidaknya, ekspansi dinasti ini meliputi tiga front, yaitu front pertempuran menghadapi bangsa Romawi di Asia kecil, Konstantinopel dan pulau-pulau di Laut Tengah; front Afrika Utara dari Selat Gibraltar hingga Spanyol; dan front timur hingga Sindus, India. Hingga akhir Bani Umaiyah pada 750 M, kekuasaan Islam sudah mencapai Lautan Atlantik di Barat dan Lembah Indus di Timur.
Selain perluasan, Bani Umaiyah juga melakukan berbagai penyempurnaan di bidang administrasi negara (birokrasi), perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Dalam bidang administrasi negara, untuk pertama kalinya Mu’awiyah “memperkenalkan” pengawal pribadi (hajib) dalam sistem pemerintahan. Para pengawal inilah yang menjalankan tugas-tugas protokoler khalifah dalam menentukan dan menerima siapa yang berhak bertemu dengan khalifah. Selain pengalaman tragedi ‘Ali yang tewas terbunuh, Mu’awiyah juga mendapat inspirasi pelembagaan hajib ini dari pengaruh syam dan persia. Mua’wiyah tidak ingin tragedi yang menimpa ‘Ali terjadi pada dirinya. Ia sadar bahwa orang-orang yang tidak senang kepadanya, terutama kelompok Syi’ah, selalu berusaha mencelakakan dirinya. Hasan Ibrahim Hasan menceritakan bagaimana khawatirnya Mu’awiyah atas keselamatan dirinya, sehingga menggunakan bodyguard. Ia menyediakan tempat khusus di dalam masjid dan tempat itu tidak boleh diusik oleh orang lain dan ia shalat sendiri di situ terpisah dari manusia lainnya. Bila ia sujud, maka pengawalnya siap berdiri di dekat kepalanya melindunginya dengan pedang terhunus. Itulah sebabnya ia menggunakan pengawal dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam perkembangannya para hajib ini memiliki kekuasaan yang luas, karena merekalah yang mengatur pertemuan pejabat-pejabat negara lainnya, delegasi negara sahabat maupun anggota masyarakat dengan Khalifah.
Struktur pemerintahan pusat terdiri dari lima departemen, yaitu Diwan al-Jund (militer) Diwan al-Kharaj (perpajakan dan keuangan), Diwan al-Rasail (surat-menyurat), Diwan  al-Khatam (Arsip dan dokumentasi negara) dan Diwan al-Barid (layanan pos dan registrasi penduduk). Beberapa departemen ini memang sudah ada pada zaman ‘Umar, sedangkan sebagian lain merupakan kebijaksanaan Khalifah berdasarkan tuntutan perkembangan yang terjadi. Mu’awiyah-lah khalifah yang pertama membentuk dewan-dewan tersebut. Masing-masing departemen (dewan) dipimpin oleh seorang katib (sekretaris). Pada awal pemerintahannya, Bani Umaiyah menggunakan bahasa daerah masing-masing untuk administrasi negara, sebagaimana sebelum daerah-daerah tersebut ditaklukkan. Di Mesir, bahasa yang digunakan adalah bahasa Kopti, di Syam bahasa Romawi dan di Irak bahasa Persia. Bahkan Mu’awiyah sendiri mengangkat orang non-Arab bernama Sergon ibn Mansur dan anaknya sebagai pegawai lembaga keuangan. Setelah Abdul Malik ibn Marwan memerintah, dilakukanlah Arabisasi. Bahasa Arab menggantikan bahasa-bahasa tersebut dalam administrasi negara. Sejalan dengan kebijaksanaan tersebut, bangsa Arab pun menempati kedudukan yang lebih tinggi dari non-Arab. Kebijaksanaan ini diikuti oleh pengganti-penggantinya berikutnya. Pengutamaan golongan Arab inilah yang kemudian merupakan ciri khas  Bani Umaiyah dan akhirnya menjadi pemicu ketidakpuasan di kalangan warga non-Arab, meskipun mereka telah masuk islam.
Dalam pemerintahan daerah, wilayah kekuasaan Bani Umaiyah dibagi menjadi lima propinsi besar, yaitu 1) Hijaz, Yaman dan Arabia, 2) Mesir bagian utara dan selatan, 3) Irak dan Persia, 4) Mesopotamia, Armenia dan Azarbaijan dan 5) Afrika Utara, Spanyol, Prancis bagian selatan, Sisilia dan Sardinia. Tiap-tiap propinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang bertugas menjalankan administrasi politik dan militer untuk wilayah masing-masing. Mereka langsung diangkat oleh khalifah dan bertanggung jawab kepadanya. Karenanya, sifat pemerintahan Bani Umaiyah adalah sentralistik. Kepala daerah hanya melaksanakan kebijaksanaan  yang digariskan dari pusat. Untuk membantu kelancaran tugasnya gubernur-gubernur ini dibantu oleh seorang atau beberapa orang sekretaris (katib), pengawal (hajib) dan pejabat penting (shahib) seperti pejabat pajak dan kepolisian.
Selain eksekutif, khalifah juga mengangkat hakim untuk daerah. Mereka memiliki kekuasaan yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh khalifah. Para hakim ini menangani dan memutuskan perkara yang terjadi dalam masyarakat, baik yang berhubungan dengan pelanggaran ringan (hisbah) seperti kecurangan dalam perdagangan dan penipuan di pasar, maupun perkara yang berhubungan dengan al-ahwal al-syakhsiyah (hukum perdata) dan yang berat seperti jarimah yang ditangani oleh lembaga qadha’. Sedangkan untuk pengadilan tingkat tinggi ditangani oleh lembaga wilayah al-mazhalim yang sejak masa Khalifah Abdul Malik (685-705 M) untuk pusat dipegang langsung oleh khalifah. Dalam penanganan ini, khalifah menyediakan waktu yang khusus untuk menyelesaikan perkara yang masuk. Sedangkan untuk daerah, jabatan ini dipegang oleh qadhi al-mazhalim. Wilayah al-mazhalim ini juga menangani tindakan pejabat-pejabat negara yang berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat. Dalam beberapa hal, wilayah al-mazhalim ini dapat disejajarkan dengan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sistem peradilan Indonesia.
Jabatan hakim dipegang oleh ahli-ahli fiqih mujtahid. Mereka memutuskan perkara berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Karenanya, kekuasaan kehakiman ini mutlak dan bebas dari pengaruh pihak lain, termasuk Khalifah sekalipun. Dalam hal ini,Khalifah hanya mengawasi dan mengontrol pekerjaan hakim. Jika terdapat hakim melanggar dan menyimpang dari tugasnya, maka Khalifah segera memecatnya. Keputusan hakim pun mengikat dan wajib dipatuhi oleh pejabat-pejabat lain seperti para pegawai perpajakan. Satu perkembangan baru dalam dinasti Umaiyah, sejak zaman Mu’awiyah telah diadakan registrasi putusan hakim. Hal ini pertama kali dilakukan oleh Salim ibn Anaz, Hakim mesir yang menangani perkara warisan. Setelah memutuskan perkara tersebut, tidak berapa lama kemudian kedua pihak yang berperkara berselisih dan meminta putusan kembali darinya. Melihat kasus ini, maka Salim memandang perlu dilakukan pencatatan/pembukuan putusan hakim agar dapat dijadikan pedoman dan putusan yang diambil tidak tumpang tindih.
Dalam hal ini pemerintahan Bani Umaiyah tetap mempertahankan tradisi al-Khulafa’ al-Rasyidun yang memisahkan antara jabatan eksekutif dan yudikatif.
Sumber : Dr. Muhammad Iqbal, M.ag, judul buku Fiqih Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger