Moch. Faisal Salam dalam bukunya “Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia” mengatakan bahwa sebagai warga negara, tentara (anggota TNI) bukan merupakan kelas tersendiri karena tiap tentara adalah juga sebagai anggota masyarakat biasa. Namun, mengingat beban kewajiban angkatan bersenjata sebagai inti dalam pembelaan dan pertahanan negara, maka diperlukan suatu pemeliharaan ketertiban yang lebih berdisiplin dalam organisasinya sehingga seolah-olah merupakan kelompok tersendiri. dengan demikian, untuk mencapai atau melaksanakan kewajiban dan tugasnya tersebut diperlukan suatu hukum yang khusus dan peradilan yang tersendiri yang terpisah dari peradilan umum. kekhusukan itu adalah bahwa masyarakat tentara itu adalah pengkhususan dari pada masyarakat umum. pengadilan sipil adalah pengadilan yang...