Sabtu, 28 April 2012

Sejarah Hukum Perdata

1.                 Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan : 1.                 Eropa tanpa kecuali 2.             Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129 3.             Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556. Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling) Asas Konkordansi berarti...

Jumat, 27 April 2012

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata terbagi kepada dua hal, yaitu: 1.                 Hukum Perdata Formil , Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata) 2.             Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa) Pengertian Hukum Perdata Materil: Prof. Subekti, Segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan  perseorangan Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum  yang mengatur kepentingan  ...

Kamis, 26 April 2012

Cinta Mati

Saya tidak tahu apa sesungguhnya maksud "cinta mati". Istilah ini sering kali digunakan dalam percakapan sehari-hari; untuk judul lagu, fiksi, atau karya seni lainnya. Seperti apakah gambaran nyatanya? Apakah seperti kisah Romeo and Juliet yang memilih mati bersama karena saling mencintai dalam drama tragedi karya pujangga besar William Shakespeare? Semoga buka itu maksudnya sehingga tidak ada sepasang kekasih yang mati bersama. Juga, jangan ada suami-istri yang memilih mati bersama-bagaimana nasib anak-anak yang ditinggalkan? Bukankah Romeo dan Juliet hanya sandiwara, yang oleh penyair Chairil Anwar dalam sajaknya diragukan, "Kita tidak tahu apakah Romeo dan Juliet berpeluk di kubur atau di ranjang?" Istilah "cinta mati" barangkali hanyalah hiperbola bagi orang yang sangat mencintai...

ISIM MAUSHUL (Kata Sambung)

Isim Maushul (Kata Sambung) adalah Isim yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa kalimat atau pokok pikiran menjadi satu kalimat. Dalam bahasa Indonesia, Kata Sambung semacam ini diwakili oleh kata: "yang". Bentuk asal/dasar dari Isim Maushul adalah: الَّذِيْ (=yang). Perhatikan contoh penggunaan Isim Maushul dalam menggabungkan dua kalimat di bawah ini: Kalimat I جَاءَ الْمُدَرِّسُ = datang guru itu   Kalimat II اَلْمُدَرِّسُ يَدْرُسُ الْفِقْهَ = guru itu mengajar Fiqh   Kalimat III جَاءَ الْمُدَرِّسُ الَّذِيْ يَدْرُسُ الْفِقْهَ = datang guru yang mengajar Fiqh Kalimat III menghubungkan Kalimat I dan II dengan Isim Maushul: الَّذِيْ   Bila Isim Maushul itu dipakai untuk Muannats maka: الَّذِيْ menjadi: الَّتِيْ جَاءَتِ...

ISIM ISYARAH (Kata Tunjuk)

Untuk lebih memahami penggunaan Mudzakkar dan Muannats, serta Mufrad, Mutsanna dan Jamak dalam pengelompokan Isim, kita akan mempelajari tentang Isim Isyarah atau Kata Tunjuk dan Isim Maushul atau Kata Sambung. Pertama, Isim Isyarah. Pada dasarnya, ada dua macam Kata Tunjuk: Isim Isyarah atau Kata Tunjuk untuk yang dekat: هَذَا (=ini).Contoh dalam kalimat: هَذَا كِتَابٌ (= ini sebuah buku) Isim Isyarah atau Kata Tunjuk untuk yang jauh: ذَلِكَ (=itu).Contoh dalam kalimat: ذَلِكَ كِتَابٌ (= itu sebuah buku) Bila Isim Isyarah itu menunjuk kepada Isim Muannats maka: هَذَا menjadi: هَذِهِ (=ini). Contoh: هَذِهِ مَجَلَّةٌ (= ini sebuah majalah)  ذَلِكَ menjadi: تِلْكَ (=itu). Contoh: تِلْكَ مَجَلَّةٌ (= itu sebuah majalah) Adapun bila Isim yang ditunjuk...

DHAMIR (Kata Ganti)

Dhamir atau "kata ganti" ialah Isim yang berfungsi untuk menggantikan atau mewakili penyebutan sesuatu/seseorang maupun sekelompok benda/orang. Dhamir termasuk dalam golongan Isim Ma'rifah. Contoh: أَحْمَدُ يَرْحَمُ اْلأَوْلاَدَ  = Ahmad menyayangi anak-anak    هُوَ يَرْحَمُهُمْ = Dia menyayangi mereka Pada contoh di atas, kata أَحْمَدُ diganti dengan هُوَ (=dia), sedangkan الأَوْلاَد (=anak-anak) diganti dengan هُمْ (=mereka). Kata هُوَ dan هُمْ dinamakan Dhamir atau Kata Ganti. Menurut fungsinya, ada dua golongan Dhamir yaitu: DHAMIR RAFA' ( ضَمِيْر رَفْع ) yang berfungsi sebagai Subjek. DHAMIR NASHAB ( ضَمِيْر نَصْب ) yang berfungsi sebagai Objek. Dhamir Rafa' dapat berdiri sendiri sebagai satu kata, sedangkan Dhamir Nashab tidak...

Rabu, 25 April 2012

Penghapusan Pidana

Dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf. Artinya, ada tindak pidana dengan kriteria tertentu yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya Penghapusan pidana merupakan hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU Pidana (KUHP) tidak dihukum, karena : ·         Orangnya tidak dapat dipersalahkan ·         Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum Sedangkan dalam M.v.T menyebut 2 (dua) alasan (Pusdiklat Kejaksaan RI, 2009 : 146) Pertama, Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwendig), yakni : a.      ...

Mencoba Melakukan Tindak Pidana

Percobaan melakukan tindak pidana diancam dengan pidana jika telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Berdasarkan arti kata yang kita pakai sehari-hari, percobaan itu diartikan sebagai menuju sesuatu yang ingin dicapai, tetapi tidak sampai kepada yang dituju itu. Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP. Pasal 53 KUHP hanya menentukan bila (kapan) percobaan melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut : a.       Adanya niat/kehendak dari pelaku b.     ...

Perbarengan Tindak Pidana

Pengertian Perbarengan Tindak Pidana Perbarengan pidana adalah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi atau antara tindak pidana awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi suatu putusan hakim. Sedangkan pembarengan tindak pidana atau concursus adalah permasalahan yang bertalian dengan pemberian pidana. Pembarengan pidana diatur dalam Pasal 63-71 Bab VI KUHP. Macam-macam Perbarengan Tindak Pidana (Concursus) 1.      Concursus Idealis (eendaadsche samen loop) Concursus Idealis terjadi apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Hal ini diatur dalam Pasal...

Hidup Seimbang

Kehidupan di dunia ini ternyata hanya memiliki dua sisi. Ada siang, ada malam. Ada baik, ada buruk. Ada pria, ada wanita. Ada kanan, ada kiri. Bahkan, kita bisa membuat daftar panjang tentang kedua sisi ini secara berpasangan, yakni : kaya-miskin, atas-bawah, luar-dalam, gelap-terang, hidup-mati, tinggi-rendah, besar-kecil, untung-rugi, cepat-lambat, pahit-manis, suka-duka, dan seterusnya. Jika hidup kita hanya memiliki satu sisi saja, pasti akan pincang alias tidak seimjbang. Kehidupan yang normal biasanya memiliki kedua sisi itu, entah secara berbarengan maupun bergantian. Nah, karena membutuhkan kesimbangan hidup itulah orang menjadi kreatif menciptakan berbagai pola keseimbangan. Dalam dunia bisnis, misalnya, ada bank syari'ah bagi nasabah Muslim yang menolak bunga bank karena...

Senin, 23 April 2012

Pisau Berkarat

Di dapur sebuah rumah kosong yang sejak sembilan bulan lalu ditinggalkan penghuninya ditemukan sebilah pisau dalam keadaan berkarat. Seseorang mencoba untuk membersihkan pisau itu dan mengasahnya. Hampir seharian ia membersihkan dan mengasah pisau itu agar dapat digunakan kembali, misalnya untuk menghapus bawang atau memotong tomat dan wortel.   Di belakang rumah kosong itu, ditemukan pula sebilah pisau di bawah timbunan tanah. pisau itu tidak hanya sangat berkarat, tetapi juga sudah tidak dapat digunakan kembali. tampaknya pisau itu telah bertahun-tahun tidak difungsikan dan terpendam di dalam tanah, sehingga menjadi besi tua.  Otak manusia juga bisa berakhir seperti pisau yang sudah sangat berkarat itu jika tidak digunakan untuk berpikir, sehingga menjadi tumpul, lemah,...

Sabtu, 21 April 2012

Hukum Adat

Hukum Adat adalah Istilah atau Nama yang digunakan untuk menyatakan suatu hukum yang ada di Indonesia yang tidak tertulis. Hukum adat disebut juga Hukum tidak tertulis atau Hukum tradisional atau Hukum asli atau dulu ada juga yang mengatakan lembaga kebudayaan atau lembago (sumbar) atau Basa (Batak) atau ngadat (Jawa) yang tidak dikodifikasikan. Hukum adat disebut juga hukum asli Indonesia karena hukum adat ini diciptakan sendiri oleh bangsa Indonesia dan berlaku secara turun-temurun Istilah Hukum Adat Muncul : Hukum adat lebih dahulu muncul dari pada istilah adatnya. Hukum adat sudah ada mulai manusia hidup secara kelompok. Hukum adat ini ada setelah diadakan penelitian oleh orang Belanda  yang namanya "Snouck Hurgronje" , ia seorang tokoh politik bagi orang-orang Belanda...

Rabu, 18 April 2012

Jagalah Ucapanmu

Manusia adalah makhluk sosial, artinya manusia tidak dapat hidup sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya, jangankan untuk makan dan minum, untuk senyum saja kita butuh orang lain. Coba saja senyum-senyum sendiri orang bakalan nyangka kalau kita gila, hehe.. itu buktinya betapa kita sangat butuh orang dalam kehidupan ini. Sebagai makhluk sosial sudah barang tentu kita berinteraksi dengan manusia lainnya, baik itu orang yang kita kenal, seperti Keluarga, teman dan lain-lain atau orang yang baru kita kenal ataupun orang lain yang tidak kita kenal. Dalam berinteraksi tersebut, harus punya etika dan akhlak. Salah satunya adalah dengan menjaga ucapan kita, maksudnya adalah menjaga ucapan yang dapat membuat orang lain tersinggung dan menyebabkan hubungan baik...

Sudahkah Saya Belajar?

Komunikasi merupakan hal penting dalam perolehan informasi. Namun, perlu ditunjang kemampuan interpretasi yang baik. Salah mengartikan informasi juga bisa berakibat fatal. Proses interpretasi yang baik harus dilakukan melalui proses pembelajaran yang benar. Informasi dan pengetahuan tidak cukup didengar sekali, dua kali, tapi harus dimaknai melalui tahap belajar yang benar. Seperti kata filsuf, “Hidup tidak bermakna jika tidak dimaknai.” Demikian halnya masa-masa kuliah. Waktu, setiap detik yang kita lalui, itu sebuah anugerah, pemberian Tuhan buat kita. Bagaimana kita mengisinya, itu pemberian kita buat Tuhan. Bagaimana cara kita belajar menentukan bagaimana kita paham dan mampu memaknai apa yang kita pelajari. Akhirnya, orang yang mampu memaknai akan...

Senin, 16 April 2012

Ayo Bergerak

Jangan bergerak ! Apa yang anda bayangkan jika membaca atau mendengar kata-kata tersebut? Pasti yang terbayang seorang penjahat sedang menodongkan pistolnya ke arah korban. Lalu, dia meminta uang atau barang. Dia melarang sang korban bergerak. Jika bergerak atau melawan, dia mengancam akan menembaknya. Dalam konteks ini, bergerak berarti negatif, bahkan berbahaya. Padahal, bergerak itu penting dan positif. Orang yang tidak mau bergerak, misalnya duduk-duduk saja, justru membahayakan dirinya. Tak percaya? Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa orang yang banyak menghabiskan waktunya dalam posisi duduk terancam mengalami peningkatan berat badan, terkena serangan jantung, bahkan mengalami kematian. "Setelah anda duduk empat jam, tubuh anda akan mengirimkan sinyal-sinyal tanda bahaya,"...

Minggu, 15 April 2012

Motto Pemadam Kebakaran

Pantang pulang sebelum api padam Suatu siang, seorang guru taman kanak-kanak mengajak murid-muridnya mengunjungi markas pemadam kebakaran. Dia ingin memperkenalka pekerjaan ini kepda murid-muridnya. setibanya disana, mereka disambut beberapa petugas dan langsung diperlihatkan beberapa mobil pemadam serta alat-alat yang digunakan saat memadamkan api di lokasi kebakaran. "Anak-anak, ini namanya dinas pemadam kebakaran. bapak-bapak disini bertugas memadamkan rumah atau gedung yang kebakaran. kalian pasti pernah melihat mobil pemadam warna merah dijalan raya meraung-raung, itu bunyi sirenenya. Dari mobil pemadam itu air akan disemprotkan ke rumah yang sedang dilalap api. Berkat kerja keras bapak-bapak inilah kebakaran bisa dicegah agar tidak meluas dan menimbulkan banyak korban," jelas...

Pages 281234 »
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger