1.
Hukum
Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1.
Eropa
tanpa kecuali
2.
Golongan
Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3.
Golongan
Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.
Berlakunya Hukum
Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas
Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)
Asas Konkordansi berarti asas mengikuti,
yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum
yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.
2.
Hukum
diluar KUHS
a.
UU
Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan
perdagangan.
b.
UU
Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan
kesusastraan.
Hukum
tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum
lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.
Hak kebendaan
disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai
secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan
terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan
mengindahkan hak orang lain tersebut.
Kepastian Hukum
mempunyai 2 arti :
1.
Orang
dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu,
sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2.
Para
pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya,
jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari
pihak manapun.
Pluralisme hukum
perdata di Indonesia
•
Hukum
Perdata Barat
•
Hukum
Perdata Adat
•
Hukum
Perdata Islam
Dasar hukum
pemberlakuan BW di Indonesia,
Jaman Penjajahan Belanda , Asas Konkordansi: Ps 131 I.S. (BW berlaku utk
gol Eropah dan org2 yg dipersamakan dg gol Eropah)
Jaman Penjajahan Jepang , Pasal 3 UU No. 1
Tahun 1942
Jaman Kemerdekaan – RIS, Pasal II Aturan Peralihan UUD 45. Pasal 192 Konstitusi RIS, Pasal 142 UUDS 1950, Pasal
II Aturan Peralihan UUD 45, Pasal I
Aturan Peralihan UUD Amandemen