Sabtu, 28 April 2012

Sejarah Hukum Perdata



1.                 Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1.                 Eropa tanpa kecuali
2.             Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3.             Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.

Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)

Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.

2.             Hukum diluar KUHS
a.               UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan.
b.              UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan.

Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.

Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.

Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1.                 Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2.             Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.

Pluralisme hukum perdata di Indonesia
         Hukum Perdata Barat
         Hukum Perdata Adat
         Hukum Perdata Islam

Dasar hukum pemberlakuan BW di Indonesia,
Jaman Penjajahan Belanda ,  Asas Konkordansi: Ps 131 I.S. (BW berlaku utk gol Eropah dan org2 yg dipersamakan dg gol Eropah)
Jaman Penjajahan Jepang , Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1942
Jaman Kemerdekaan – RIS, Pasal  II Aturan Peralihan UUD 45. Pasal 192 Konstitusi RIS, Pasal 142 UUDS 1950, Pasal II Aturan Peralihan UUD 45,  Pasal I Aturan Peralihan UUD Amandemen

Jumat, 27 April 2012

Pengertian Hukum Perdata


Hukum Perdata terbagi kepada dua hal, yaitu:
1.                 Hukum Perdata Formil , Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
2.             Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)


Pengertian Hukum Perdata Materil:
  1. Prof. Subekti, Segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan  perseorangan
  1. Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum  yang mengatur kepentingan  antar warga negara perseorangan yang satu   dengan warga negara perseorangan yang lain
  1. Riduan Syahrani,   Hukum yang mengatur hubungan hukum  antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi)
  2.  Scholten,  Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga.

Berdasar ruang lingkupnya:
1.                 Hukum  Perdata dalam arti luas:  Mencakup hukum perdata dalam arti sempit   dan hukum dagang
2.             Hukum Perdata dalam arti sempit:  Hubungan hukum perdata dan hukum dagang  (Lex Specialis Derogat Legi Generalis)

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus

Kamis, 26 April 2012

Cinta Mati

Saya tidak tahu apa sesungguhnya maksud "cinta mati". Istilah ini sering kali digunakan dalam percakapan sehari-hari; untuk judul lagu, fiksi, atau karya seni lainnya. Seperti apakah gambaran nyatanya? Apakah seperti kisah Romeo and Juliet yang memilih mati bersama karena saling mencintai dalam drama tragedi karya pujangga besar William Shakespeare?

Semoga buka itu maksudnya sehingga tidak ada sepasang kekasih yang mati bersama. Juga, jangan ada suami-istri yang memilih mati bersama-bagaimana nasib anak-anak yang ditinggalkan? Bukankah Romeo dan Juliet hanya sandiwara, yang oleh penyair Chairil Anwar dalam sajaknya diragukan, "Kita tidak tahu apakah Romeo dan Juliet berpeluk di kubur atau di ranjang?"

Istilah "cinta mati" barangkali hanyalah hiperbola bagi orang yang sangat mencintai seseorang; entah kekasih, entah pasangan. Cinta mati artinya ia mencintai orang itu hingga yang bersangkutan menemui ajalnya-tanpa harus ikut mati.

Boleh jadi, cinta mati adalah lambang kesetiaan-kecuali maut yang memisahkan-tanpa secuil pun pengkhianatan. Bersyukurlah jika Anda cinta mati terhadap pasangan hidup Anda.

ISIM MAUSHUL (Kata Sambung)


Isim Maushul (Kata Sambung) adalah Isim yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa kalimat atau pokok pikiran menjadi satu kalimat. Dalam bahasa Indonesia, Kata Sambung semacam ini diwakili oleh kata: "yang".
Bentuk asal/dasar dari Isim Maushul adalah: الَّذِيْ (=yang). Perhatikan contoh penggunaan Isim Maushul dalam menggabungkan dua kalimat di bawah ini:
Kalimat I
جَاءَ الْمُدَرِّسُ

= datang guru itu

 
Kalimat II اَلْمُدَرِّسُ يَدْرُسُ الْفِقْهَ

= guru itu mengajar Fiqh

 
Kalimat III جَاءَ الْمُدَرِّسُ الَّذِيْ يَدْرُسُ الْفِقْهَ

= datang guru yang mengajar Fiqh
Kalimat III menghubungkan Kalimat I dan II dengan Isim Maushul: الَّذِيْ


 
Bila Isim Maushul itu dipakai untuk Muannats maka: الَّذِيْ menjadi: الَّتِيْ
جَاءَتِ الْمُدَرِّسَةُ الَّتِيْ تَدْرُسُ الْفِقْهَ
= datang guru (pr) yang mengajar Fiqh itu
 

 Bila Isim Maushul itu digunakan untuk Mutsanna (Dual) maka:
1) الَّذِيْ menjadi:  الَّذَانِ sedangkan  الَّتِيْ menjadi:  الَّتَانِ
جَاءَ الْمُدَرِّسَانِ الَّذَانِ يَدْرُسَانِ الْفِقْهَ
= datang dua orang guru (lk) yang mengajar Fiqh itu
 
جَاءَتِ الْمُدَرِّسَتَانِ الَّتَانِ تَدْرُسَانِ الْفِقْهَ
= datang dua orang guru (pr) yang mengajar Fiqh
 

 Bila Isim Maushul itu dipakai untuk Jamak maka:
1) الَّذِيْ menjadi:  الَّذِيْنَ sedangkan: الَّتِيْ  menjadi: اللاَّتِيْ/اللاَّئِيْ
جَاءَ الْمُدَرِّسُوْنَ الَّذِيْنَ يَدْرُسُوْنَ الْفِقْهَ
= datang guru-guru (lk) yang mengajar Fiqh itu
 
جَاءَتِ الْمُدَرِّسَاتُ اللاَّتِيْ يَدْرُسْنَ الْفِقْهَ
= datang guru-guru (pr) yang mengajar Fiqh itu

ISIM ISYARAH (Kata Tunjuk)


Untuk lebih memahami penggunaan Mudzakkar dan Muannats, serta Mufrad, Mutsanna dan Jamak dalam pengelompokan Isim, kita akan mempelajari tentang Isim Isyarah atau Kata Tunjuk dan Isim Maushul atau Kata Sambung.
Pertama, Isim Isyarah. Pada dasarnya, ada dua macam Kata Tunjuk:
  1. Isim Isyarah atau Kata Tunjuk untuk yang dekat: هَذَا (=ini).
    Contoh dalam kalimat: هَذَا كِتَابٌ (= ini sebuah buku)
  2. Isim Isyarah atau Kata Tunjuk untuk yang jauh: ذَلِكَ (=itu).
    Contoh dalam kalimat: ذَلِكَ كِتَابٌ (= itu sebuah buku)

Bila Isim Isyarah itu menunjuk kepada Isim Muannats maka:
  1. هَذَا menjadi: هَذِهِ (=ini).
    Contoh:
    هَذِهِ مَجَلَّةٌ (= ini sebuah majalah)
     
  2. ذَلِكَ menjadi: تِلْكَ (=itu).
    Contoh:
    تِلْكَ مَجَلَّةٌ (= itu sebuah majalah)
Adapun bila Isim yang ditunjuk itu adalah Mutsanna (Dual), maka:
  1. هَذَا menjadi هَذَانِ. Contoh: هَذَانِ كِتَابَانِ (= ini dua buah buku)
     
  2. هَذِهِ menjadi هَتَانِ. Contoh: هَتَانِ مَجَلَّتَانِ (= ini dua buah majalah)
     
  3. ذَلِكَ menjadi ذَانِكَ. Contoh: ذَانِكَ كِتَابَانِ (= itu dua buah buku)
     
  4. تِلْكَ menjadi تَانِكَ. Contoh: تَانِكَ مَجَلَّتَانِ (= itu dua buah majalah)

Sedangkan bila Isim yang ditunjuk itu adalah Jamak (lebih dari dua):
  1. Bila Isim yang ditunjuk itu adalah tidak berakal, maka baik Isim Mudzakkar maupun Isim Muannats, menggunakan: هَذِهِ (=ini) untuk menunjuk yang dekat dan تِلْكَ (=itu) untuk menunjuk yang jauh.

    Contoh dalam kalimat:

     هَذِهِ كُتُبٌ(= ini buku-buku);هَذِهِ مَجَلاَّتٌ (= ini majalah-majalah)
     تِلْكَ كُتُبٌ (= itu buku-buku);تِلْكَ مَجَلاَّتٌ (= itu majalah-majalah)

     
  2. Bila Isim yang ditunjuk itu adalah berakal, maka baik Isim Mudzakkar maupun Isim Muannats, menggunakan: هَؤُلاَءِ (=ini) untuk menunjuk yang dekat dan أُولَئِكَ (=itu) untuk menunjuk yang jauh.

    Contoh dalam kalimat:

     هَؤُلاَءِ طُلاَّبٌ (= ini siswa-siswa);هَؤُلاَءِ طَالِبَاتٌ (= ini siswi-siswi)
     أُولَئِكَ طُلاَّبٌ (= itu siswa-siswa);أُولَئِكَ طَالِبَاتٌ (= itu siswi-siswi)

DHAMIR (Kata Ganti)

Dhamir atau "kata ganti" ialah Isim yang berfungsi untuk menggantikan atau mewakili penyebutan sesuatu/seseorang maupun sekelompok benda/orang. Dhamir termasuk dalam golongan Isim Ma'rifah.
Contoh:
أَحْمَدُ يَرْحَمُ اْلأَوْلاَدَ
 = Ahmad menyayangi anak-anak
  
هُوَ يَرْحَمُهُمْ
= Dia menyayangi mereka
Pada contoh di atas, kata أَحْمَدُ diganti dengan هُوَ (=dia), sedangkan الأَوْلاَد (=anak-anak) diganti dengan هُمْ (=mereka).
Kata هُوَ dan هُمْ dinamakan Dhamir atau Kata Ganti.

Menurut fungsinya, ada dua golongan Dhamir yaitu:
  1. DHAMIR RAFA' ( ضَمِيْر رَفْع ) yang berfungsi sebagai Subjek.
  2. DHAMIR NASHAB ( ضَمِيْر نَصْب ) yang berfungsi sebagai Objek.
Dhamir Rafa' dapat berdiri sendiri sebagai satu kata, sedangkan Dhamir Nashab tidak dapat berdiri sendiri atau harus terikat dengan kata lain dalam kalimat.
Dalam kalimat: هُوَ يَرْحَمُهُمْ (= Dia menyayangi mereka):
- Kata هُوَ (=dia) adalah Dhamir Rafa', sedangkan:
- Kata هُمْ (=mereka) adalah Dhamir Nashab.

Rabu, 25 April 2012

Penghapusan Pidana


Dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf. Artinya, ada tindak pidana dengan kriteria tertentu yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya
Penghapusan pidana merupakan hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU Pidana (KUHP) tidak dihukum, karena :

·         Orangnya tidak dapat dipersalahkan
·         Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum
Sedangkan dalam M.v.T menyebut 2 (dua) alasan (Pusdiklat Kejaksaan RI, 2009 : 146)
Pertama, Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwendig), yakni :
a.       Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit; (Pasal 44 KUHP)
b.      Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini di Indonesia juga di Belanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasan penghapus pidana melainkan menjadi dasar untuk memperingan hukuman).
Kedua, Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar orang itu (uitwendig), yaitu :
a.       Daya paksa atau overmacht (Pasal 48)
b.      Pembelaan terpaksa atau noodweer (Pasal 249)
c.       Melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51)
Hukum pidana juga mengadakan pembedaan lain, sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan dua jenis alasan penghapus pidana :
a.       Alasan Pembenar (rechtvaardigingsgrond, fait justificatif, rechtfertigungsgrund). Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP ialah Pasal 48 (keadaan darurat), Pasal 49 ayat (1) (pembelaan terpaksa), Pasal 50 (peraturan perundang-undangan) dan pasal 51 (1) (perintah jabatan).
b.      Alasan pemaaf atau alasan penghapus kesalahan (schulduitsluittingsgrond-fait d’excuse). Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapat dicela (menurut hukum) dengan perkataan lain ia tidak bersalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum. Jadi disini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat sehingga tidak mungkin pemidanaan.

Mencoba Melakukan Tindak Pidana

Percobaan melakukan tindak pidana diancam dengan pidana jika telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Berdasarkan arti kata yang kita pakai sehari-hari, percobaan itu diartikan sebagai menuju sesuatu yang ingin dicapai, tetapi tidak sampai kepada yang dituju itu.
Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP.

Pasal 53 KUHP hanya menentukan bila (kapan) percobaan melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Adanya niat/kehendak dari pelaku
b.      Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu
c.       Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku.

Atau didalam bahasa yang lebih mudah untuk dipahami bahwa Syarat yang harus dipenuhi agar percobaan kejahatan itu dapat dihukum adalah sebagai berikut :

a.         Niat  untuk berbuat kejahatan sudah ada, artinya orang sudah mempunyai pikiran untuk berbuat jahat yang meliputi sifat sengaja (dolus)
b.         Orang sudah mulai berbuat kejahatan, maksudnya orang itu bukan hanya baru berpikir, tetapi harus sudah mulai bertindak
c.         Perbuatan kejahatan itu tidak sampai selesai, karena terhalang sebab-sebab yang timbul kemudian tidak selesai, maksudnya tidak semua unsur-unsur kejahatan itu dipenuhi.

Perbuatan pelaksanaan atau persiapan

Sangat penting menetapkan apakah sesuatu perbuatan benar-benar merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan ataukah baru merupakan perbuatan persiapan saja. Perbuatan persiapan adalah segala perbuatan yang mendahului perbuatan permulaan pelaksanaan, misalnya membeli senjata yang akan dipakai membunuh orang. Perbuatan-perbuatan persiapan tidak termasuk perbuatan pidana.
Perbuatan pelaksanaan dibedakan dari persiapan. Jika masih merupakan perbuatan persiapan tidak dipidana, tetapi bila telah ada perbuatan pelaksanaan dapat dipidana.
Agar keduanya tidak dianggap sama, maka dapat dipisahkan dan dibedakan melalui ajaran percobaan yang subyektif dan obyektif.
           1.    Secara subyektif, tidak ada keragu-raguan lagi bahwa pembuat memang bermaksud akan melakukan tindak pidana tersebut.
            2.      Secara obyektif, apa yang telah diperbuat harus mendekat kepada delik yang dituju. Dengan kata lain, mampu atau mengandung potensi untuk mewujudkan tindak pidana itu.
Pada umumnya dapat dikatakan, perbuatan itu sudah boleh dikatakan sebagai perbuatan pelaksanaan apabila orang telah mulai melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Jika orang belum mulai dengan melakukan suatu anasir atau elemen ini, perbuatannya masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan.

Perbarengan Tindak Pidana


Pengertian Perbarengan Tindak Pidana

Perbarengan pidana adalah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi atau antara tindak pidana awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi suatu putusan hakim. Sedangkan pembarengan tindak pidana atau concursus adalah permasalahan yang bertalian dengan pemberian pidana. Pembarengan pidana diatur dalam Pasal 63-71 Bab VI KUHP.

Macam-macam Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)

1.      Concursus Idealis (eendaadsche samen loop)
Concursus Idealis terjadi apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 63 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

Jika suatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu aturan norma pidana yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu, jika hukumannya berlainan, yang dipakai adalah norma pidana yang diancam pidana yang terberat.

Dalam hal pembarengan peraturan dengan rumusan di atas yang menjadi persoalan besar bukan sistem penjatuhan pidananya  sebagaimana dalam kalimat dari pasal 63, tetapi persoalan mengenai suatu perbuatan (een feit). Hal ini juga terdapat dan sejalan dengan arti perbuatan pada Pasal 76 mengenai asas ne bis in idem dalam hukum pidana.
Sistem pemberian pidana yang dipakai dalam concursus idealis ini adalah sistem absorbsi yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana terberat. Bila mana berbeda-beda maka dikenakan ketentuan yang memuat pidana pokok yang terberat. Syarat terjadinya concursus idealis adalah adanya orang yang melakukan satu perbuatan (feit) dan memenuhi lebih dari satu rumusan delik.

2.      Perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)
Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Mengenai perbuatan berlanjut diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut ini menggunakan sistem absorbsi.

3.      Concursus Realis (meerdaadsche samen loop)
Concursus realis terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang mana masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai tinddak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan). Dengan catatan diantara perbuatan-perbuatan yang dilakukan pada concursus realis dan perbuatan berlanjut harus belum ada putusan hakim atau vonis. Hal ini diatur dalam Pasal 65,66 dan 67 KUHP.

Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam, yaitu :

a.       Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh melebihi dari maksimal terberat ditambah sepertiga, sistem ini dinamakan sistem absorbsi.
b.      Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak.
c.       Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem kumulasi.
d.      Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan, yaitu pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan dan lain-lain , maka sistem yang berlaku adalah kumulasi dengan pembatasan maksimum pidana penjara delapan bulan.
e.       Concursus realis baik kejahatan maupun pelanggaran yang diadili pada saat yang berlainan maka berlaku pasal 71 yang berbunyi “jika seseorang setelah dijatuhi pidana kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidan yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan mengenai perkara-perkara yang diadili pada saat yang sama”

Hidup Seimbang

Kehidupan di dunia ini ternyata hanya memiliki dua sisi. Ada siang, ada malam. Ada baik, ada buruk. Ada pria, ada wanita. Ada kanan, ada kiri. Bahkan, kita bisa membuat daftar panjang tentang kedua sisi ini secara berpasangan, yakni : kaya-miskin, atas-bawah, luar-dalam, gelap-terang, hidup-mati, tinggi-rendah, besar-kecil, untung-rugi, cepat-lambat, pahit-manis, suka-duka, dan seterusnya.

Jika hidup kita hanya memiliki satu sisi saja, pasti akan pincang alias tidak seimjbang. Kehidupan yang normal biasanya memiliki kedua sisi itu, entah secara berbarengan maupun bergantian. Nah, karena membutuhkan kesimbangan hidup itulah orang menjadi kreatif menciptakan berbagai pola keseimbangan.

Dalam dunia bisnis, misalnya, ada bank syari'ah bagi nasabah Muslim yang menolak bunga bank karena dianggap haram. Dari situ berkembang pula konsep ekonomi syari'ah (berlandaskan agama) guna mengimbangi ekonomi yang terlalu duniawi. Bahkan, kemudian muncul "mystic corporate", semacam manajemen bisnis yang berlandaskan ajaran atau nilai-nilai keagamaan.

Secara bergurau, tetapi baik, orang juga sering mengatakan bahwa kita harus beotak Jerman (cerdas) tetapi berhati Mekkah (beriman); atau, berotak Mercy tetapi berhati sufi. Di dunia hiburan berlaku juga konsep keseimbangan : Jadikan tontonan sekaligus tuntunan.

Senin, 23 April 2012

Pisau Berkarat

Di dapur sebuah rumah kosong yang sejak sembilan bulan lalu ditinggalkan penghuninya ditemukan sebilah pisau dalam keadaan berkarat. Seseorang mencoba untuk membersihkan pisau itu dan mengasahnya. Hampir seharian ia membersihkan dan mengasah pisau itu agar dapat digunakan kembali, misalnya untuk menghapus bawang atau memotong tomat dan wortel. 

 Di belakang rumah kosong itu, ditemukan pula sebilah pisau di bawah timbunan tanah. pisau itu tidak hanya sangat berkarat, tetapi juga sudah tidak dapat digunakan kembali. tampaknya pisau itu telah bertahun-tahun tidak difungsikan dan terpendam di dalam tanah, sehingga menjadi besi tua. 

Otak manusia juga bisa berakhir seperti pisau yang sudah sangat berkarat itu jika tidak digunakan untuk berpikir, sehingga menjadi tumpul, lemah, dan akhirnya bebal alias bodoh.

 Jadi, semakin sering kita menggunakan otak untuk berpikir, otak akan terasah, semakin cerdas, dan pandai. Gunakan selalu otak untuk berpikir, jangan diamkan sehingga bernasib malang seperti pisau dapur yang berkarat !

Sabtu, 21 April 2012

Hukum Adat

Hukum Adat adalah Istilah atau Nama yang digunakan untuk menyatakan suatu hukum yang ada di Indonesia yang tidak tertulis.

Hukum adat disebut juga Hukum tidak tertulis atau Hukum tradisional atau Hukum asli atau dulu ada juga yang mengatakan lembaga kebudayaan atau lembago (sumbar) atau Basa (Batak) atau ngadat (Jawa) yang tidak dikodifikasikan.

Hukum adat disebut juga hukum asli Indonesia karena hukum adat ini diciptakan sendiri oleh bangsa Indonesia dan berlaku secara turun-temurun

Istilah Hukum Adat Muncul :

Hukum adat lebih dahulu muncul dari pada istilah adatnya. Hukum adat sudah ada mulai manusia hidup secara kelompok.
Hukum adat ini ada setelah diadakan penelitian oleh orang Belanda  yang namanya "Snouck Hurgronje" , ia seorang tokoh politik bagi orang-orang Belanda yang menghancurkan hukum-hukum yang ada di Indonesia. konon sejarahnya ia meneliti di Aceh yang ketika itu di Aceh sudah ada 2 hukum , yakni 1. Hukum Tradisional 2. Hukum Islam.

Istilah yang dicetuskan Snouck Hurgronje pertama kali adalah Adat Recht, sekitar abad 1893-1894. Istilah ini mulai dikenal dikalangan Indonesia dan Eropa pada abad 1929.

Dalam mempelajari Hukum Adat kita perlu membedakan antara kebiasaan dengan adat itu sendiri. karena banyak yang beranggapan bahwa kebiasaan dengan adat itu sama, padahal berbeda.

Kebiasaan adalah Suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama, dilakukan oleh orang perorangan, tidak diakui oleh penguasa adat, tidak merupakan aturan dan tidak bersifat mengikat.
.
Unsur-unsur kebiasaan :
1. Adanya perbuatan
2. Secara berulang-ulang
3. Bentuk yang sama
4. Orang perorangan
5. Tidak diakui oleh penguasa adat
6. Tidak merupakan aturan
7. Tidak mengikat

Adat adalah Suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama, dilakukan oleh masyarakat, diakui oleh penguasa adat, merupakan aturan dan bersifat mengikat.

Unsur-unsur Adat :
1. Adanya perbuatan
2. Secara berulang-ulang
3. Bentuk yang sama
4. Dilakukan oleh masyarakat
5. Diakui oleh penguasa adat
6. Merupakan aturan
7. Mengikat

Kebiasaan bisa menjadi adat apabila terpenuhi unsur-unsur adat diatas, dan pada prinsipnya setiap adat berawal dari kebiasaan, tetapi setiap kebiasaan belum tentu menjadi adat.

Kapan adat bisa dikatakan sebagai hukum Adat?
Adat bisa berubah menjadi hukum adat apabila terpenuhi unsur-unsur adat dan ditambah sanksi. kalau tidak ada  sanksi dinamakan adat saja.

Definisi hukum adat menurut Para Ahli :

1. Van Vollen Hoven, Hukum Adat adalah Hukum yang tidak bersumberkan dari pemerintahan hindia belanda akan tetapi di adakan sendiri oleh penguasa adat.

2. Soepomo (Supomo), Hukum Adat adalah Suatu peraturan-peraturan yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, akan tetapi peraturan tersebut tetap dipertahankan di dalam pergaulan hidup masyarakat dengan berdasarkan keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai akibat hukum.

3. Soekanto (Sukanto), Hukum Adat adalah Hukum yang tidak dikodifikasikan (dibukukan) bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.

4. Vandijle, Hukum Adat adalah Istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasikan di kalangan masyarakat Indonesia asli dan dikalangan timur asing.

5. Bellefroid, Hukum Adat adalah Peraturan-peraturan yang tidak di undangkan oleh penguasa akan tetapi peraturan-peraturan tersebut di hormati dan di pertahankan oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

Sumber-sumber Hukum Adat :

1. Hukum Adat bersumberkan dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang bersifat tradisional atau bersifat turun temurun.

2. Hukum Adat bersumberkan dari kebudayaan-kebudayaan yang ada di dalam masyarakat.

Adapun sarana untuk mencari hukum adat terdapat pada pepatah-pepatah adat yurisprudensi hukum adat hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti hukum adat, selain itu juga yang menjadi sarana untuk mengetahui hukum adat adalah keputusan-keputusan atau undang-undang yang dibuat oleh raja-raja atau kepala adat yang terdahulu dan juga bisa melalui buku-buku yang diklarang oleh para ahli hukum adat.

Yurisprudensi : Kumpulan keputusan-keputusan yang diputuskan kepala adat.

Dasar berlakunya hukum adat :
Ada 2 periode atau masa :

1. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda
2. Pada masa kemerdekaan

Pada masa kolonial Belanda terdapat beberapa pasal tentang dasar berlakunya hukum adat :

1. Pasal 75 RR (Regering Reglement), Isinya : Memperlakukan ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan agama dan kebiasaan.
2. Pasal 78 RR, Isinya : Apabila terjadi perselisihan perdata antara masyarakat pribumi yang beragama Islam akan diselesaikan oleh hakim agama atau kepala adat menurut hukum agama atau hukum adat.
3. Bagi golongan hukum Indonesia asli dan timur asing berlaku hukum adat mereka.
4. Apabila terjadi perselisihan perdata antara masyarakat pribumi yang beragama Islam akan diselesaikan oleh hakim agama menurut hukum agama sepanjang tidak bertentangan dengan hukum adat atau sepanjang tidak ditentukan lain oleh suatu ordonantie.

Pada masa kemerdekaan

Terdapat beberapa pasal yang menyatakan dasar berlakunya hukum adat pada masa kemerdekaan :

1. Pasal 23 ayat I UU no. 14 Tahun 1970, Isinya : Setiap keputusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar atau alasan-alasan keputusan harus pula memuat dasar-dasar hukum dari yang bersangkutan yang dalam hal ini adalah hukum adat.




Rabu, 18 April 2012

Jagalah Ucapanmu

Manusia adalah makhluk sosial, artinya manusia tidak dapat hidup sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya, jangankan untuk makan dan minum, untuk senyum saja kita butuh orang lain. Coba saja senyum-senyum sendiri orang bakalan nyangka kalau kita gila, hehe.. itu buktinya betapa kita sangat butuh orang dalam kehidupan ini.

Sebagai makhluk sosial sudah barang tentu kita berinteraksi dengan manusia lainnya, baik itu orang yang kita kenal, seperti Keluarga, teman dan lain-lain atau orang yang baru kita kenal ataupun orang lain yang tidak kita kenal.

Dalam berinteraksi tersebut, harus punya etika dan akhlak. Salah satunya adalah dengan menjaga ucapan kita, maksudnya adalah menjaga ucapan yang dapat membuat orang lain tersinggung dan menyebabkan hubungan baik kita dengan dia terputus, kalau dulu jadi kawan sekarang jadi lawan.

Ingat !! kata pepatah : “Seribu teman itu masih kurang, tetapi satu musuh sudah terlalu banyak.” Kalau rasanya ucapan kita tidak membawa manfaat atau malah membuat suasana kisruh tentu lebih baik diam. Lebih baik kita banyak mendengar dari pada banyak berbicara, ini sebenarnya mengapa Tuhan menciptakan kita dengan dua telinga dan satu mata.

Terkadang, becanda dengan teman yang biasa dengan kita pun harus menjaga ucapan, jangan becanda lepas kontrol walaupun maksud kita bukan untuk merendahkan dia, tetapi disinilah terkadang manusia cepat tersinggung dan membawa hubungan menjadi runyam.

Karena manusia tidak selamanya berada dalam suasana gembira, pasti ada saat-saat dimana  kita bersedih dan tertimpa masalah, mungkin di saat kita becanda kondisinya sedang banyak masalah bukannya senyum yang diberikan kepada kita tapi bisa saja seucap kata kasar yang belum pernah kita dengar sebelumnya dari mulutnya. 

Dari itu sahabatku, Jagalah Ucapanmu !!! Bicara itu perak , diam itu emas.. dan kita tahu bahwa emas itu lebih berharga dari pada perak.

Sudahkah Saya Belajar?


Komunikasi merupakan hal penting dalam perolehan informasi. Namun, perlu ditunjang kemampuan interpretasi yang baik. Salah mengartikan informasi juga bisa berakibat fatal. Proses interpretasi yang baik harus dilakukan melalui proses pembelajaran yang benar. Informasi dan pengetahuan tidak cukup didengar sekali, dua kali, tapi harus dimaknai melalui tahap belajar yang benar.

Seperti kata filsuf, “Hidup tidak bermakna jika tidak dimaknai.” Demikian halnya masa-masa kuliah. Waktu, setiap detik yang kita lalui, itu sebuah anugerah, pemberian Tuhan buat kita. Bagaimana kita mengisinya, itu pemberian kita buat Tuhan. Bagaimana cara kita belajar menentukan bagaimana kita paham dan mampu memaknai apa yang kita pelajari. Akhirnya, orang yang mampu memaknai akan mudah untuk mengaplikasi segala ilmu dan teori yang dipelajari.

Seorang lulusan yang selalu merendahkan dirinya dengan berkata, “Ah .. . . kuliah itu kan Cuma teori. Praktiknya beda banget, bo!” belum tahu bagaimana cara belajar. Sungguh kasihan, ia adalah salah satu lulusan “gagal”. Seperti belajar memaknai Seni Perang, setiap informasi yang diperoleh perlu dimaknai dulu, baru bisa berguna dan menjadi pengetahuan yang sebenarnya. “Kamu tidak akan pernah merasa betapa manisnya jeruk jika hanya menjilat kulitnya.” Begitulah seharusnya mereaksikan pikiran atas informasi yang diperoleh. Ada tiga tahap belajar :

 1.  Ketahui (knowing). Kalau kamu membaca sekali saja sebuah informasi (dalam buku), kamu baru dikatakan belajar tahap paling dasar; dan hasilnya, Cuma mengetahui apa yang sedang kamu baca. Dalam hal inni, pembelajar telah memecahkan pertanyaan WHAT I Learned.

      2.  Pahami (understanding). Pada tahap ini, seseorang tidak hanya tahu, tapi lebih pada paham atau mengerti apa yang sedang ia baca. Tahap ini ditandai dengan pembelajar mampu menerima argumentasi logis (otak kiri) dari pemberi informasi/penulis buku. Untuk mencapai tahap ini, sebuah informasi harus dibaca berulang-ulang hingga pikiran kita mampu merespons. Dalam hal ini, pembelajar memecahkan pertanyaan HOW it (what I learned) could be.

     3. Maknai (meaning). Ini adalah tahap belajar tertinggi. Seseorang dikatakan belajar sesungguhnya jika sudah pada tahap mampu memaknai. Proses ini harus melibatkan kerja otak kiri, otak kanan, dan hati. Tidak cukup dibaca berulang, tapi harus direnungkan hingga kita memperoleh intisari utama. Intisari dasar atau hikmah inilah yang nanti memampukan seseorang untuk mengaitkan apa yang dipelajari dengan dinamika lingkungan yang dihadapi, dimana pun ia berada. Pembelajar dalam tahap ini tidak bingung lagi memilah mana teori dan mana praktik karena ia paham bagaimana mengambil hikmah sebuah teori, kemudian mengaplikasikannya dalam dunia praktik. Dalam hal ini, pembelajar telah memecahkan pertanyaan WHY it could be.

Teori bisa diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Kalau kamu benar-benar belajar, tidak ada yang sulit karena semua ilmu datangnya dari kehidupan itu sendiri. Coba saja bagaimana si aneh Newton menemukan teori gravitasi. Saat itu, ia hanya melihat apel jatuh dari pohon, tapi lihat bagaimana Newton mampu mempelajari fenomena ini hingga tingkat pemaknaan. Contoh lain, Archimedes yang terkenal dengan teori berat jenis benda padat dan air. Konon saat itu, ia sedang mandi dan memperhatikan air yang tumpah saat ia masuk kedalam bak mandi. Ia menemukan sesuatu dan berteriak “Eureka!!!” Mungkin setelah ini kamu menemukan (usulan) teori baru dari hal sederhana di sekitar kamu.

Senin, 16 April 2012

Ayo Bergerak

Jangan bergerak ! Apa yang anda bayangkan jika membaca atau mendengar kata-kata tersebut? Pasti yang terbayang seorang penjahat sedang menodongkan pistolnya ke arah korban. Lalu, dia meminta uang atau barang. Dia melarang sang korban bergerak. Jika bergerak atau melawan, dia mengancam akan menembaknya. Dalam konteks ini, bergerak berarti negatif, bahkan berbahaya.

Padahal, bergerak itu penting dan positif. Orang yang tidak mau bergerak, misalnya duduk-duduk saja, justru membahayakan dirinya. Tak percaya? Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa orang yang banyak menghabiskan waktunya dalam posisi duduk terancam mengalami peningkatan berat badan, terkena serangan jantung, bahkan mengalami kematian.

"Setelah anda duduk empat jam, tubuh anda akan mengirimkan sinyal-sinyal tanda bahaya," kata Elin Ekblombak, ahli kesehatan dari Swedish School of sport and Health Sciences. Dikatakan, akibat terlalu banyak duduk, sel-sel yang mengatur kadar glukosa dan lemak dalam tubuh mulai tidak berfungsi.

Ahli fisik dari WHO, Tim Amstrong, juga menyarankan mereka yang terpaksa bekerja dengan duduk dalam waktu lama untuk berolahraga setiap hari, misalnya berdiri sejenak, menggerakkan badan dan kaki, jangan duduk yterus menerus.

Bergerak juga bisa berarti bergeser, berubah, atau dinamis. Tidak mandek. Tidak statis. Orang di dalam air tidak tenggelam karena dia bergerak dengan cara berenang. Orang-orang sukses di bidang apapun adalah orang-orang yang bergerak. Jadi, bergerak itu positif. Jangan diam saja, ayo bergerak !

Minggu, 15 April 2012

Motto Pemadam Kebakaran

Pantang pulang sebelum api padam

Suatu siang, seorang guru taman kanak-kanak mengajak murid-muridnya mengunjungi markas pemadam kebakaran. Dia ingin memperkenalka pekerjaan ini kepda murid-muridnya. setibanya disana, mereka disambut beberapa petugas dan langsung diperlihatkan beberapa mobil pemadam serta alat-alat yang digunakan saat memadamkan api di lokasi kebakaran.

"Anak-anak, ini namanya dinas pemadam kebakaran. bapak-bapak disini bertugas memadamkan rumah atau gedung yang kebakaran. kalian pasti pernah melihat mobil pemadam warna merah dijalan raya meraung-raung, itu bunyi sirenenya. Dari mobil pemadam itu air akan disemprotkan ke rumah yang sedang dilalap api. Berkat kerja keras bapak-bapak inilah kebakaran bisa dicegah agar tidak meluas dan menimbulkan banyak korban," jelas sang guru kepada muridnya, di depan beberapa petugas pemadam kebakaran.

Sang guru mungkin lupa bahwa selain alat-alat pemadam kebakaran, para petugas pemadam kebakaran juga memiliki semboyan yang sangat bagus, sebagaimana yang telah dicuplik di atas, yaitu : "Pantang Pulang Sebelum Api Padam!". Artinya, para petugas pemadam kebakaran tidak akan dan tidak boleh meninggalkan lokasi kebakaran sebelum api benar-benar berhasil dipadamkannya. Petugas pemadam kebakaran harus terlebih dahulu memadamkan api, setelah itu mereka baru diizinkan untuk meninggalkan lokasi kebakaran.

Motto tersebut sesugguhnya mengandung tekad yang membara dan semangat yang menggelora. Dan, motto itu juga dapat diajarkan kepada murid-murid TK. Jika pekerjaan belum tuntas, tidak boleh berhenti. Jika tujuan belum sampai, tidak boleh berhenti atau kembali. Jika cita-cita belum tercapai, tidak boleh menyerah. Lakukan, lakukan, dan lakukanlah, hingga semua tercapai dan terselesaikan.

Begitulah prinsip orang-orang sukses meraih keberhasilan dalam hidupnya. mereka pantang menyerah karena mereka tahu bahwa kemenangan sudah dekat. Makanya, mereka terus dan terus mengupayakannya, hingga benar-benar meraihnya.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger