Sabtu, 21 April 2012

Hukum Adat

Hukum Adat adalah Istilah atau Nama yang digunakan untuk menyatakan suatu hukum yang ada di Indonesia yang tidak tertulis.

Hukum adat disebut juga Hukum tidak tertulis atau Hukum tradisional atau Hukum asli atau dulu ada juga yang mengatakan lembaga kebudayaan atau lembago (sumbar) atau Basa (Batak) atau ngadat (Jawa) yang tidak dikodifikasikan.

Hukum adat disebut juga hukum asli Indonesia karena hukum adat ini diciptakan sendiri oleh bangsa Indonesia dan berlaku secara turun-temurun

Istilah Hukum Adat Muncul :

Hukum adat lebih dahulu muncul dari pada istilah adatnya. Hukum adat sudah ada mulai manusia hidup secara kelompok.
Hukum adat ini ada setelah diadakan penelitian oleh orang Belanda  yang namanya "Snouck Hurgronje" , ia seorang tokoh politik bagi orang-orang Belanda yang menghancurkan hukum-hukum yang ada di Indonesia. konon sejarahnya ia meneliti di Aceh yang ketika itu di Aceh sudah ada 2 hukum , yakni 1. Hukum Tradisional 2. Hukum Islam.

Istilah yang dicetuskan Snouck Hurgronje pertama kali adalah Adat Recht, sekitar abad 1893-1894. Istilah ini mulai dikenal dikalangan Indonesia dan Eropa pada abad 1929.

Dalam mempelajari Hukum Adat kita perlu membedakan antara kebiasaan dengan adat itu sendiri. karena banyak yang beranggapan bahwa kebiasaan dengan adat itu sama, padahal berbeda.

Kebiasaan adalah Suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama, dilakukan oleh orang perorangan, tidak diakui oleh penguasa adat, tidak merupakan aturan dan tidak bersifat mengikat.
.
Unsur-unsur kebiasaan :
1. Adanya perbuatan
2. Secara berulang-ulang
3. Bentuk yang sama
4. Orang perorangan
5. Tidak diakui oleh penguasa adat
6. Tidak merupakan aturan
7. Tidak mengikat

Adat adalah Suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama, dilakukan oleh masyarakat, diakui oleh penguasa adat, merupakan aturan dan bersifat mengikat.

Unsur-unsur Adat :
1. Adanya perbuatan
2. Secara berulang-ulang
3. Bentuk yang sama
4. Dilakukan oleh masyarakat
5. Diakui oleh penguasa adat
6. Merupakan aturan
7. Mengikat

Kebiasaan bisa menjadi adat apabila terpenuhi unsur-unsur adat diatas, dan pada prinsipnya setiap adat berawal dari kebiasaan, tetapi setiap kebiasaan belum tentu menjadi adat.

Kapan adat bisa dikatakan sebagai hukum Adat?
Adat bisa berubah menjadi hukum adat apabila terpenuhi unsur-unsur adat dan ditambah sanksi. kalau tidak ada  sanksi dinamakan adat saja.

Definisi hukum adat menurut Para Ahli :

1. Van Vollen Hoven, Hukum Adat adalah Hukum yang tidak bersumberkan dari pemerintahan hindia belanda akan tetapi di adakan sendiri oleh penguasa adat.

2. Soepomo (Supomo), Hukum Adat adalah Suatu peraturan-peraturan yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, akan tetapi peraturan tersebut tetap dipertahankan di dalam pergaulan hidup masyarakat dengan berdasarkan keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai akibat hukum.

3. Soekanto (Sukanto), Hukum Adat adalah Hukum yang tidak dikodifikasikan (dibukukan) bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.

4. Vandijle, Hukum Adat adalah Istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasikan di kalangan masyarakat Indonesia asli dan dikalangan timur asing.

5. Bellefroid, Hukum Adat adalah Peraturan-peraturan yang tidak di undangkan oleh penguasa akan tetapi peraturan-peraturan tersebut di hormati dan di pertahankan oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

Sumber-sumber Hukum Adat :

1. Hukum Adat bersumberkan dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang bersifat tradisional atau bersifat turun temurun.

2. Hukum Adat bersumberkan dari kebudayaan-kebudayaan yang ada di dalam masyarakat.

Adapun sarana untuk mencari hukum adat terdapat pada pepatah-pepatah adat yurisprudensi hukum adat hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti hukum adat, selain itu juga yang menjadi sarana untuk mengetahui hukum adat adalah keputusan-keputusan atau undang-undang yang dibuat oleh raja-raja atau kepala adat yang terdahulu dan juga bisa melalui buku-buku yang diklarang oleh para ahli hukum adat.

Yurisprudensi : Kumpulan keputusan-keputusan yang diputuskan kepala adat.

Dasar berlakunya hukum adat :
Ada 2 periode atau masa :

1. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda
2. Pada masa kemerdekaan

Pada masa kolonial Belanda terdapat beberapa pasal tentang dasar berlakunya hukum adat :

1. Pasal 75 RR (Regering Reglement), Isinya : Memperlakukan ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan agama dan kebiasaan.
2. Pasal 78 RR, Isinya : Apabila terjadi perselisihan perdata antara masyarakat pribumi yang beragama Islam akan diselesaikan oleh hakim agama atau kepala adat menurut hukum agama atau hukum adat.
3. Bagi golongan hukum Indonesia asli dan timur asing berlaku hukum adat mereka.
4. Apabila terjadi perselisihan perdata antara masyarakat pribumi yang beragama Islam akan diselesaikan oleh hakim agama menurut hukum agama sepanjang tidak bertentangan dengan hukum adat atau sepanjang tidak ditentukan lain oleh suatu ordonantie.

Pada masa kemerdekaan

Terdapat beberapa pasal yang menyatakan dasar berlakunya hukum adat pada masa kemerdekaan :

1. Pasal 23 ayat I UU no. 14 Tahun 1970, Isinya : Setiap keputusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar atau alasan-alasan keputusan harus pula memuat dasar-dasar hukum dari yang bersangkutan yang dalam hal ini adalah hukum adat.




0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger