Dalam
hukum pidana dikenal alasan pemaaf. Artinya, ada tindak pidana dengan kriteria
tertentu yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya
Penghapusan
pidana merupakan hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang
telah melakukan perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman
oleh UU Pidana (KUHP) tidak dihukum, karena :
·
Orangnya tidak dapat
dipersalahkan
·
Perbuatannya tidak lagi
merupakan perbuatan yang melawan hukum
Sedangkan
dalam M.v.T menyebut 2 (dua) alasan (Pusdiklat Kejaksaan RI, 2009 : 146)
Pertama,
Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri
orang itu (inwendig), yakni :
a. Pertumbuhan
jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit; (Pasal 44 KUHP)
b. Umur
yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini di Indonesia juga di Belanda
sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasan penghapus pidana melainkan menjadi
dasar untuk memperingan hukuman).
Kedua,
Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar
orang itu (uitwendig), yaitu :
a. Daya
paksa atau overmacht (Pasal 48)
b. Pembelaan
terpaksa atau noodweer (Pasal 249)
c. Melaksanakan
perintah jabatan (Pasal 51)
Hukum
pidana juga mengadakan pembedaan lain, sejalan dengan pembedaan antara dapat
dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat
menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan dua jenis alasan penghapus
pidana :
a. Alasan
Pembenar (rechtvaardigingsgrond, fait justificatif, rechtfertigungsgrund).
Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun
perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau
perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan
pembenar yang terdapat dalam KUHP ialah Pasal 48 (keadaan darurat), Pasal 49
ayat (1) (pembelaan terpaksa), Pasal 50 (peraturan perundang-undangan) dan
pasal 51 (1) (perintah jabatan).
b. Alasan
pemaaf atau alasan penghapus kesalahan (schulduitsluittingsgrond-fait
d’excuse). Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam arti bahwa orang
ini tidak dapat dicela (menurut hukum) dengan perkataan lain ia tidak bersalah
atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan
hukum. Jadi disini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat sehingga
tidak mungkin pemidanaan.
0 komentar:
Posting Komentar