Pengertian Perbarengan
Tindak Pidana
Perbarengan
pidana adalah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana
tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi atau antara tindak
pidana awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi suatu putusan hakim.
Sedangkan pembarengan tindak pidana atau concursus adalah permasalahan yang
bertalian dengan pemberian pidana. Pembarengan pidana diatur dalam Pasal 63-71
Bab VI KUHP.
Macam-macam Perbarengan
Tindak Pidana (Concursus)
1.
Concursus Idealis
(eendaadsche samen loop)
Concursus
Idealis terjadi apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu
perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Hal ini diatur
dalam Pasal 63 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
Jika suatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu
aturan norma pidana yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu, jika
hukumannya berlainan, yang dipakai adalah norma pidana yang diancam pidana yang
terberat.
Dalam
hal pembarengan peraturan dengan rumusan di atas yang menjadi persoalan besar
bukan sistem penjatuhan pidananya
sebagaimana dalam kalimat dari pasal 63, tetapi persoalan mengenai suatu
perbuatan (een feit). Hal ini juga terdapat dan sejalan dengan arti perbuatan
pada Pasal 76 mengenai asas ne bis in idem dalam hukum pidana.
Sistem
pemberian pidana yang dipakai dalam concursus idealis ini adalah sistem
absorbsi yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana terberat. Bila mana
berbeda-beda maka dikenakan ketentuan yang memuat pidana pokok yang terberat.
Syarat terjadinya concursus idealis adalah adanya orang yang melakukan satu
perbuatan (feit) dan memenuhi lebih dari satu rumusan delik.
2. Perbuatan
berlanjut (voortgezette handeling)
Perbuatan
berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan
atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa
sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Mengenai perbuatan
berlanjut diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Sistem
pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut ini menggunakan sistem absorbsi.
3. Concursus
Realis (meerdaadsche samen loop)
Concursus
realis terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang mana
masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai tinddak pidana (tidak perlu
sejenis dan tidak perlu berhubungan). Dengan catatan diantara
perbuatan-perbuatan yang dilakukan pada concursus realis dan perbuatan
berlanjut harus belum ada putusan hakim atau vonis. Hal ini diatur dalam Pasal 65,66
dan 67 KUHP.
Sistem pemberian pidana
bagi concursus realis ada beberapa macam, yaitu :
a. Apabila
berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka hanya dikenakan
satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh melebihi
dari maksimal terberat ditambah sepertiga, sistem ini dinamakan sistem
absorbsi.
b. Apabila
berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka
semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan dijatuhkan, tetapi
jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga.
Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak.
c. Apabila
concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem kumulasi.
d. Apabila
concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan, yaitu pencurian ringan,
penggelapan ringan, penipuan ringan dan lain-lain , maka sistem yang berlaku
adalah kumulasi dengan pembatasan maksimum pidana penjara delapan bulan.
e. Concursus
realis baik kejahatan maupun pelanggaran yang diadili pada saat yang berlainan
maka berlaku pasal 71 yang berbunyi “jika seseorang setelah dijatuhi pidana
kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain
sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada
pidan yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan mengenai
perkara-perkara yang diadili pada saat yang sama”
1 komentar:
thanks for this blog
Posting Komentar