Jumat, 27 April 2012

Pengertian Hukum Perdata


Hukum Perdata terbagi kepada dua hal, yaitu:
1.                 Hukum Perdata Formil , Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
2.             Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)


Pengertian Hukum Perdata Materil:
  1. Prof. Subekti, Segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan  perseorangan
  1. Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum  yang mengatur kepentingan  antar warga negara perseorangan yang satu   dengan warga negara perseorangan yang lain
  1. Riduan Syahrani,   Hukum yang mengatur hubungan hukum  antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi)
  2.  Scholten,  Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga.

Berdasar ruang lingkupnya:
1.                 Hukum  Perdata dalam arti luas:  Mencakup hukum perdata dalam arti sempit   dan hukum dagang
2.             Hukum Perdata dalam arti sempit:  Hubungan hukum perdata dan hukum dagang  (Lex Specialis Derogat Legi Generalis)

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus

2 komentar:

writer mengatakan...

Terima kasih atas ilmu nya

Madyaplm mengatakan...

Thankyou

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger