Hukum Perdata terbagi kepada dua hal, yaitu:
1.
Hukum
Perdata Formil , Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang
menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata
materiil. (Hukum Acara Perdata)
2.
Hukum
Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)
Pengertian Hukum Perdata Materil:
- Prof.
Subekti, Segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
- Prof.
Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum
yang mengatur kepentingan
antar warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang
lain
- Riduan
Syahrani, Hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan (pribadi)
- Scholten, Hukum antara perorangan, hukum yang
mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang
lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga.
Berdasar ruang lingkupnya:
1.
Hukum
Perdata dalam arti luas: Mencakup hukum perdata dalam arti sempit dan hukum
dagang
2.
Hukum
Perdata dalam arti sempit: Hubungan hukum
perdata dan hukum dagang (Lex
Specialis Derogat Legi Generalis)
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum
Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum
Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam
KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus
2 komentar:
Terima kasih atas ilmu nya
Thankyou
Posting Komentar